Kisaran, (Analisa). Kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka M alias MB, salah seorang anggota DPRD Asahan periode 2014-2019 dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan Donald Panjaitan, selaku pelapor atas perkara pidana penggunaan ijazah palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana Pasal 263 ayat 2.
“Perkara dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu telah dinyatakan lengkap oleh Kejatisu,” ungkap Donald kepada sejumlah wartawan di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Asahan Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Senin (6/4).
Dia mengetahui proses perkembangan terakhir dari kasus itu, setelah menerima salinan surat dari Kejatisu yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) melalui suratnya No B-1595/N.2.4/Ep.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015.
Dalam surat itu, ditegaskan berkas perkara pidana atas nama tersangka M alias MB , setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.
“Melalui surat ini, kami mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimum atas dugaan pemalsuan ijazah telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Donald didampingi Sekretaris MPC PP Asahan, Zulfan Chan, Humas Mariadi serta Ketua Satma PP Kabupaten Asahan, Khairul Amri.
Dengan dinyatakannya berkas penyidikan lengkap, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, pihak kepolisian akan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk membawa perkara itu ke pengadilan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perkara itu akan disidangkan di PN Kisaran,” ungkapnya.
Donald menegaskan, dia selaku pelapor atas dugaan tindak pidana itu telah menerima beberapa surat dari Dit Reskrimum Poldasu tentang perkembangan kasus yang sedang disidik, seperti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pihak Dit Reskrimum terus menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan mereka kepada kami,” ungkap Donald.
Meskipun proses penyidikan kasus itu berjalan secara marathon, bahkan memakan waktu sampai satu tahun, namun dia tetap memberikan apresiasi kepada penyidik, karena terus bergulir hingga akhirnya dinyatakan P21.
“Yang penting kasusnya jalan, dan saat ini sudah dinyatakan P21,” ungkapnya.
Pihaknya selaku agent of change akan terus mengawal kasus ini hingga sampai ke pengadilan dan tentunya diharapkan kepada majelis hakim nantinya dapat memberikan keputusan yang adil.
Mangandar Barimbing yang dihubungi Analisa melalui telepon seluler juga telah mengetahui berkas perkara yang menimpanya itu dinyatakan lengkap oleh Kejatisu.
“Bagi saya, persoalan ini harus cepat selesai hingga dapat diketahui benar atau salah,”ungkap Mangandar. (aln)