Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dinyatakan Lengkap

Kisaran, (Analisa). Kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka M alias MB, salah se­orang anggota DPRD Asahan periode 2014-2019  di­nyata­kan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Ke­jatisu) lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Do­nald Panjaitan, se­laku pelapor atas perkara pidana penggu­na­an ijazah palsu sebagaimana yang diatur da­lam KUHPi­dana Pasal 263 ayat 2.

“Perkara dugaan tindak pi­dana peng­gu­naan ijazah palsu telah dinyatakan lengkap oleh Kejatisu,” ungkap Donald kepada se­jum­lah wartawan di Sekretariat MPC Pe­mu­da Pancasila (PP) Kabupaten Asahan Jalan Hos Cokroami­no­to Kisaran, Senin (6/4).

Dia mengetahui proses perkembangan terakhir dari kasus itu, setelah menerima salinan surat dari Kejatisu yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) melalui suratnya No B-1595/N.2.4/Ep.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015.

Dalam surat itu, ditegaskan berkas perkara pidana atas nama tersangka M alias MB , setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.

“Melalui surat ini, kami mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan Dit Reskri­mum atas dugaan pemalsuan ijazah telah dinyata­kan leng­kap atau P21,” ungkap  Donald  di­dampingi Sekretaris MPC PP Asahan, Zul­fan Chan, Hu­mas Mariadi serta Ketua Sat­ma PP Kabupaten Asahan, Khairul Amri.

Dengan dinyatakannya berkas penyidikan lengkap,   berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,  pihak kepolisian akan menyerah­kan tang­gungjawab tersangka dan barang buk­ti kepada pihak kejaksaan untuk mem­bawa perkara itu ke pengadilan.

“Berdasarkan informasi yang kami pe­roleh, perkara itu akan disidangkan di PN Ki­saran,” ungkapnya.

Donald menegaskan, dia selaku pelapor atas dugaan tindak pidana itu telah mene­ri­ma beberapa surat dari Dit Reskrimum Pol­dasu tentang per­kem­ba­ngan kasus yang se­dang di­si­dik, seperti Pem­beritahuan Per­kem­bangan Ha­sil Penyidikan (SP2HP).

“Pihak Dit Reskrimum terus menyam­pai­kan hasil penyidikan yang dilakukan me­reka kepada kami,” ungkap Donald.

Meskipun proses penyidi­kan kasus itu berjalan secara marathon, bahkan memakan waktu sampai satu tahun, na­mun dia tetap memberikan apresiasi kepada penyidik, karena terus bergulir hingga akhirnya dinyatakan P21.

“Yang penting kasusnya jalan, dan saat ini sudah dinyatakan P21,” ungkapnya.

Pihaknya selaku agent of change akan te­rus mengawal kasus ini hingga sampai ke   pe­ngadilan dan tentunya di­harapkan kepada ma­jelis ha­kim nantinya dapat membe­rikan keputusan yang adil.

Mangandar Barimbing yang dihubungi Analisa mela­lui telepon seluler juga telah mengetahui berkas perkara yang menimpa­nya itu  dinya­takan lengkap oleh Kejatisu.

“Bagi saya, persoalan ini harus cepat selesai hingga dapat diketahui benar atau salah,”ungkap Mangandar. (aln)

()

Baca Juga

Rekomendasi