Tender Parkir di Siantar Bermasalah

Medan, (Analisa). Tender retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan nilai HPS Rp1,419 miliar tahun anggaran 2015 di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar mendapat sorotan. Pasalnya, Pokja ULP (panitia) dinilai tidak memiliki sertifikat.

Sementara dalam pelaksanaannya, panitia telah menetapkan CV Siantar Trans sebagai pemenang dengan penawaran Rp 1,715 miliar. Pemenang tender diumumkan panitia, 11 Juni 2015.

Direktur Utama PT Lumban Garaga Sahala Nainggolan, salah satu peserta tender, dalam pernyataannya kepada wartawan di Medan, Selasa (16/6), mendesak penetapan pemenang tender tersebut dibatalkan. Kemudian, harus dilakukan evaluasi ulang.

Soalnya, kata Sahala, salah seorang dari lima panitia tender atas nama Ganda R Damanik ST, tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Demikian juga pejabat pembuat komitmen (PPK) nya, atas nama Agustinus Sitorus, tidak memiliki sertifikat. 

Perihal tidak adanya kepemilikan sertifikat pengadaan barang dan jasa itu, kata Sahala, telah ditelusuri ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Hasilnya, dari 230 pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah di Sumut, tidak ditemukan nama Ganda R Damanik dan Agustinus Sitorus sebagai pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Oleh karena panitia dan PPK nya ada yang tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, maka pelelangan itu batal demi hukum. Saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Sahala didampingi Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Sumut, Rikson Sibuea ST.

Rikson Sibuea, menambahkan, panitia maupun PPK adalah satu kesatuan dalam organisasi pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan yang harus memiliki sertifikat dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Amanah Perpres

Keharusan itu merupakan amanah Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat 2 Poin G (untuk PPK) dan Pasal 17 Ayat 1 Poin E (untuk panitia). Perpres 4 tersebut merupakan pedoman untuk melaksanakan tender.

“Kemudian selengkapnya soal ketentuan bagi seseorang pejabat pemerintah untuk memiliki sertifikat itu, diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Rikson.

Di lain sisi, lanjut Sahala, salah satu persyaratan tender, pemenang adalah memiliki pengalaman mengelola perparkiran minimal empat tahun. Sementara perusahaan pemenang itu sama sekali tidak berpengalaman dalam mengelola perparkiran.

“Sementara kami PT Lumban Garaga mendapat penghargaan dari Walikota Pematangsiantar tahun 2013 dan 2014 sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar dari sektor perparkiran di Siantar,” sebut Sahala.

Kemudian, sebutnya, ada hal aneh di tender itu. Semula ditentukan evaluasi penawaran terhadap tiga penawaran terendah, namun kenyataannya panitia memenangkan penawar tertinggi. “Saya menilai panitia main-main melaksanakan tender ini. Ini juga mengindikasikan bahwa telah kuat terjadi persekongkolan yaitu terjadinya penggiringan atau pengarahan pemenang,” kata Sahala Nainggolan.

Panitia tender sendiri menetapkan CV Siantar Trans sebagai pemenang tender dengan alasan telah melalui hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknib dan evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi.

Sementara itu, Ketua Panitia Tender Ir Jhonson Tambunan MT mengatakan seluruh tahapan pelaksanaan tender tersebut telah sesuai mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Oh itu itu sudah sesuai,” ujar Jhonson ketika dihubungi wartawan.

Dia menampik bahwa anggota panitia Ganda R Damanik dan PPK Agustinus Sitorus tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. “Sepengetahuan saya mereka memiliki sertifikat,” kata Jhonson, seraya menegaskan bahwa seluruh tahapan tender itu telah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (nai)

()

Baca Juga

Rekomendasi