Medan, (Analisa). Operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai sejak 1 Juli 2015 diikuti dengan sejumlah perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan.
Salah satu perubahan itu yakni dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sebelumnya, JKK sebesar Rp20 juta. Namun sejak 1 Juli 2015, tindakan medis yang dilakukan karena kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga pekerja sembuh.
Demikian dijelaskan Abdul Cholik, selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Indonesia di Medan, di sela-sela acara sosialisasi Era Baru BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Santika Dyandra, Selasa (11/8) malam.
Benefit lainnya, tambah Cholik, biaya angkutan darat, laut dan udara juga mengalami peningkatan. Begitu pula dengan biaya pemakaman dan pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Selain itu, bila terjadi cacat sebagian permanen, pekerja mendapatkan pelatihan khusus agar tetap kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. “Dengan demikian pekerja tetap mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani”, jelasnya.
Di samping perubahan benefit JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan benefit untuk Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan Rp24 juta, dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua, atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. "Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan," ujarnya.
Di samping 3 program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan program baru berupa Jaminan Pensiun (JP). Dengan demikian ada 4 program yang sudah beroperasi penuh sejak 1 Juli lalu. (dn)