TV Kabel Ilegal Diduga Beroperasi

Sidikalang, (Analisa). TV kabel ilegal diduga beroperasi di Sidikalang Kabupaten Dairi. Perusahaan sudah melayani banyak langganan. Instalasi memanfaatkan fasilitas atau tiang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur PT Dwi Mitra Multivision, Berlindo Manalu kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (20/8) mengatakan, sepengetahuannya, sampai kini, perusahaannya adalah satu-satunya pemegang izin kerja sama dengan PT Indonesia Comnest Plus di Kabupaten Dairi.

PT Indonesia Comnest Plus atau sering disebut PT Icon adalah anak perusahaan PT PLN bergerak pada bisnis TV kabel. Jadi, mitra harus membuat kesepakatan dan perjanjian dengan perusahaan berkantor cabang di Jalan Gatot Subroto Medan itu.

Dijelaskan, kalau ingin ekspansi, berbagai persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya izin penyelenggaraan penyiaran dari Kementerian Kominfo. Dokumen dimaksud sudah dimiliki. Pun begitu, pihaknya belum melakukan gelaran.

Dia menduga, ada perusahaan ilegal memanfaatkan asset PLN. Itu dibuktikan adanya penyegelan terhadap sejumlah kabel. Yang pasti, dirinya belum melayani konsumen.

Berlindo mengatakan, praktik tersebut merugikan dirinya sebagai relasi terdaftar. Sebab, banyak biaya dan energi telah digelontorkan termasuk pajak ke negara.

Ironisnya, justru pebisnis diduga ilegal menarik dana dari masyarakat? Dia menyatakan, siap berkompetisi untuk mendapatkan pelanggan tetapi dengan syarat, mesti resmi teregistrasi.

Ditambahkan, obsesi turun ke Dairi diputuskan lantaran sebelumnya didapat info bahwa wilayah ini belum ditangani.

Staf PT Icon, Dede melalui hubungan telepon membenarkan, telah menyegel sejumlah kabel di Sidikalang. Penindakan dilakukan lantaran belum punya izin. Seyogianya, gelaran tak boleh dilakukan kalau ketentuan belum dipenuhi.

Dia membenarkan, ada beberapa perusahaan mengajukan permohonan. Yang pasti, kalau disegel, berarti ilegal. Seyogianya tak boleh tayang.

Ditambahkan, beberapa wilayah di Sumut juga telah dikenai tindakan serupa di antaranya Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu.

Pantauan wartawan, penyegelan tampak di Jalan Sisingamangaraja Bawah dekat simpang Jalan Dairi/Niaga dan titik tertentu di jalan Ahmad Yani.

Seorang camat berdomisili di Perumnas Kalang Simbara membenarkan, sudah berlangganan selama 1 tahun. Per bulan bayar Rp 70 ribu. Hal serupa disampaikan Rohudson Sagala. Jaringan tersebut menyediakan 48 siaran televisi.

Sekadar mengabarkan, pemasangan jaringan TV kabel telah merenggut 1 korban jiwa per desember 2014. Kala itu, seorang pekerja tewas tersambar arus listrik bertegangan tinggi di pekarangan Kodim 0206/D di Jalan Sisingamangaraja di sekitaran seberang Kantor DPRD. Terkait kasus itu, belum diketahui, sejauh mana pengusutan oleh polisi.

Kepala Dinas Infokom, Datulam Ojahan Padang mengatakan, belum menerima data siapa pemegang izin di daerah ini. Bila ada kabel disegel, akan ditelusuri. (ssr)

()

Baca Juga

Rekomendasi