Penerbitan SHM di ‘Jalur Hijau’ Disesalkan

Medan, (Analisa). Penerbitan alas hak sertifikat hak milik (SHM) tanah di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, per­sis di bibir Sungai Bederah sangat disesalkan. Pasalnya, setiap lahan atau tanah yang berada 10 hingga 15 meter dari pinggiran sungai masuk sebagai ‘jalur hijau’. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Ir Tomas Purba kepada wartawan, Rabu (19/8) di Medan. "Masyarakat bisa mengetahui  sesuai keterangan Badan Wilayah Sungai (BWS), bahwa tanah yang berada 10-15 meter dari bibir sungai tidak dapat diterbitkan SHM karena masuk ‘jalur hijau’,"ujarnya.

Bukan itu saja, sertifikat atas nama Ikrama terbit pada ta­hun 2012 terkesan mengada-ada. Dia menduga keberadaan Su­ngai Baderah yang berada persis tak jauh dari lahan itu, mung­kin saja sudah berubah menjadi parit. Sehingga inilah yang menjadi dasar mereka untuk menerbitkan SHM . "Saya se­laku Ketua IPK Kota Medan khawatir Ikrama sering me­lakukan hal itu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tu­turnya.

Tidak sampai di situ, kejanggalan soal kepemilikan juga ter­lihat ketika alas hak keterangan tanah berada di Perbaungan, na­mun terbit SHM di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Ke­camatan Medan Helvetia.  Atas berbagai temuan inilah, dia mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus itu sesuai dengan hukum yang ber­laku. Jangan lagi mengulur waktu dalam mengungkap per­masalahan yang jelas sudah merugikan pihaknya. "Ke­po­li­sian harus bertindak cepat. Sampai kapan pun saya tidak akan membiarkan orang lain mengambil atau memanfaatkan lahan saya,"tukasnya. (yy)

()

Baca Juga

Rekomendasi