Medan, (Analisa). Penerbitan alas hak sertifikat hak milik (SHM) tanah di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, persis di bibir Sungai Bederah sangat disesalkan. Pasalnya, setiap lahan atau tanah yang berada 10 hingga 15 meter dari pinggiran sungai masuk sebagai ‘jalur hijau’. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Ir Tomas Purba kepada wartawan, Rabu (19/8) di Medan. "Masyarakat bisa mengetahui sesuai keterangan Badan Wilayah Sungai (BWS), bahwa tanah yang berada 10-15 meter dari bibir sungai tidak dapat diterbitkan SHM karena masuk ‘jalur hijau’,"ujarnya.
Bukan itu saja, sertifikat atas nama Ikrama terbit pada tahun 2012 terkesan mengada-ada. Dia menduga keberadaan Sungai Baderah yang berada persis tak jauh dari lahan itu, mungkin saja sudah berubah menjadi parit. Sehingga inilah yang menjadi dasar mereka untuk menerbitkan SHM . "Saya selaku Ketua IPK Kota Medan khawatir Ikrama sering melakukan hal itu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tuturnya.
Tidak sampai di situ, kejanggalan soal kepemilikan juga terlihat ketika alas hak keterangan tanah berada di Perbaungan, namun terbit SHM di Jalan Asrama Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Atas berbagai temuan inilah, dia mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan lagi mengulur waktu dalam mengungkap permasalahan yang jelas sudah merugikan pihaknya. "Kepolisian harus bertindak cepat. Sampai kapan pun saya tidak akan membiarkan orang lain mengambil atau memanfaatkan lahan saya,"tukasnya. (yy)











