Ketua BEM dan MPM UMSU Dilantik

Medan, (Analisa). Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Agussani, MAP me­ngingatkan para aktifis mahasiswa tidak me­lupakan tujuan utama pendidikan di kam­pus dalam aktifitasnya di lembaga ke­mahasiswaan.

“UMSU memberikan ruang yang luas dan kebebasan bagi mahasiswa untuk mendorong kreatifitas mahasiswa, tapi jangan dilupakan tujuan utama yakni sukses akademik,” katanya usai pelantikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi dan Pengurus Majelis Per­wakilan Mahasiswa (MPM) UMSU priode 2015-2016, Jumat.

Mereka yang dilantik Ketua BEM PT, Muhammad Ari Wahyudi dan Ketua MPM, Muhammad Wendi D. Keduanya terpilih melalui Pemilu raya yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Agussani, sekarang tidak ada lagi istilah mahasiswa abadi karena sesuai per­aturan telah ditetapkan masa studi bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendi­dikan. Untuk jenjang pendidikan sarjana maksimal tujuh tahun.

“Artinya jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka akan dikenai drop out (DO). Untuk itu mahasiswa jangan ber­lama-lama di kampus dan terlena dengan aktifitas di organisasi. Mahasiswa stambuk lama agar segera menyelesaikan proses aka­­demiknya,” katanya didampingi Wakil Rektor III, Dr Muhammad Arifin SH, M.Hum dan kepala Biro Kemahasiswaan Radiman, SE, MSI.

Dijelaskan dia, UMSU yang berdiri tahun 1957 adalah satu di antara 167 Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di Indonesia. Keberadaan UMSU yang dulunya merupakan kampus kecil dengan jumlah mahasiswa sedikit kini telah berkembang sangat pesat.

Untuk tahun 2015, ada sekira 9.000 yang mendaftar masuk UMSU, namun karena kuota yang terbatas, hanya sekira 6.000 calon mahasiswa yang bisa diterima. Saat ini UMSU juga telah mendapatkan akre­ditasi B sehingga tidak ada bedanya lagi dengan perguruan tinggi negeri.

Akreditasi perguruan tinggi menjadi bagian penting bagi lembaga pendidikan karena menyangkut masa depan lulusan. Hal ini karena ke depan ijazah sarjana dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tidak akan diakui lagi. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi