Dapat Rapor Merah

11 Kepala SKPD Terancam Diganti

Pekanbaru, (Analisa). Sebelas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hasil assesmen, di lingkungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terancam bakal diganti pada tahun 2016 ini. 

Pasalnya para SKPD itu tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, dan mendapatkan rapor merah di akhir tahun 2015. Rendahnya realisasi juga menjadi indikator evaluasi kepala SKPD.

Kesebelas SKPD ini tidak mampu merealisasi APBD 2015 hingga Desember. Realisasinya hanya di bawah 50 persen. Kesebelas SKPD penggunaan dana terendah di antaranya, DPA Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, kemudian Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air, RSUD Arifin Ahmad, RS Petala  Bumi, Sekretaris Korpri, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Disdikbud, RSJ Tampan, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKD dan Inspektorat.

Selain rapor merah, Pemprov Riau juga memberikan rapor kuning kepada 36 dinas atau badan dan biro. Sementara yang mendapatkan rapor bagus atau berwarna biru ada delapan SKPD. Seperti DPRD Riau, Bina Marga, Dishut, Satpol PP, Bappeda, Badan Ketahanan Pangan, BP2T dan Dinas Tenaga Kerja.

"Dari hasil evaluasi ini, harus mulai dilakukan pembenahan. Terutama 11 SKPD dan lainnya harus berupaya melakukan perbaikan. Memang kita harus berubah dalam melaksanakan pemerintahan ini," ujar Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, baru-baru ini.

Dalam evaluasi yang dijalankan, Plt Gubri mempunyai penilaian sendiri terhadap seluruh SKPD. Mana saja SKPD yang fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya. Penilaian yang akan dievaluasi terhadap masing-masing pejabat di antaranya, kepatuhan terhadap pimpinan, daya serap, kesesuaian dokumen, dan manajerial staf.

"Kita sudah memegang catatan-catatan seluruh SKPD yang tidak menjalankan tupoksinya. Di 2016 harus lebih fokus, pengalaman di tahun 2015 cukup menjadi pelajaran.  Mana yang tidak fokus tentu akan dievaluasi," tegas Plt Gubri.

Evaluasi

Sementara itu, Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, mengatakan, dalam mengevaluasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau, hasil assesmen, tidak harus menunggu  2 tahun. Jika pejabat tersebut tidak mampu menjalankan tupoksinya, dalam jangka waktu 6 bulan, maka bisa saja diganti.

"Kewajiban dari PPK mengevaluasi pejabatnya. Jika ada informasi beredar bahwa harus dua tahun diganti sebenarnya tidak demikian. Karena ada indikator-indikator PPK mengganti  pejabatnya, salah satunya adalah serapan. Kalau gagal bisa saja diganti," ungkap Yafiz.

Dijelaskannya, dalam kaitan pemaparan data tersebut mengatakan memang pihaknya menyajikan dengan lebih menekankan pada serapan APBD. Sebagai tolok ukur kinerja SKPD di lingkungan Pemprov Riau, dimana terdapat sekitar 11 SKPD memiliki daya serapnya rendah.

"Jadi kepala SKPD bertanggung jawab sepenuhnya. Kepatuhan, kehadiran dalam proses perencanaan harus dilakukan. Jadi untuk tahun 2016, begitu anggaran disahkan, SKPD wajib menyampaikan Renstra, setelah ada Renstra disiapkan RKPD, lalu rencana kerja baru disusun dalam program kegiatan dan dijalankan," jelasnya. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi