Fungsi Manajemen Kepolisian Harus Dilaksanakan

Medan, (Analisa). Pengawasan dan pemeriksaan umum merupakan salah satu fungsi manajemen kepolisian yang harus dilaksanakan. Ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan manajemen program dan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Demikian disampaikan Irwasda Poldasu, Kombes Pol Muhammad Jufri dalam sambutannya pada ke­giatan Taklimat Awal Pengawasan dan Pemeriksaan Ta­hap II/TA 2016 Aspek Pelaksanaan dan Pengen­da­lian di Jajaran Poldasu, Jumat (18/11) di Ruang Video Conference Mapoldasu.

"Taklimat awal ini penting untuk mengetahui se­jauh mana penyelenggaraan manajemen program dan ang­garan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelak­sa­naan dan pengendalian serta pertanggungjawaban dan laporan keuangan, pengamanan aset negara serta ke­taatan terhadap peraturan perundang- undangan da­lam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governace),"jelansya.

Lebih jauh, salah satu program Promoter pada program 10 adalah penguatan pengawasan. Guna me­wujudkan program tersebut sambung Jufri, Itwasda ber­peran sebagai unsur pembantu pimpinan ditingkat Pol­da yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan di ling­kungan Poldasu.

"Pengawasan ini sasarannya adalah aspek pelak­sanaan dan pengendalian pada bidang manajemen operasional. Begitu juga dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi tidak mengeyam­ping­kan pemeriksaan atas kepatuhan pada peraturan ter­hadap manajemen bidang sumber daya manusia, sar­ana dan prasarana serta anggaran keuangan,"urainya.

Dia menambahkan, beberapa sasaran pengawasan dan pemeriksaan Itwasda Poldasu Tahap II antara lain, pe­laksanaan kegiatan terhadap kinerja anggota, pe­laksanaan program kegiatan yang dicapai dan realisasi penggunaan anggaran satuan kerja TA 2016 serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Selanjutnya, pemeliharaan kemampuan dan penggunaan kekuatan satuan kerja, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satuan kerja, evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin Ot­wa­sum Polri dan Itwasda, pelaksanaan pertang­gung­j­awaban keuangan dalam pengadaan barang/ jasa dan PNBP TA 2016 dan hasil pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Dipa dan non-Dipa. (yy)

()

Baca Juga

Rekomendasi