Lahan APL Menjadi Milik Pribadi

Kisaran, (Analisa). Seluas 4.773,90 hektare lebih lahan hutan gambut di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang terletak di ka­wa­san Area Penggunaan Lain (APL) diserobot perusahaan dan kini sudah bersertifikat.

Kepala Bi­dang (Kabid) Ke­hu­tanan Asahan, Taufik Rah­man  mengatakan, kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) No 44 tahun 2005, tanah areal berada dalam koordinat kawasan hutan produksi konversi yang sudah dilepas Menhut menjadi bu­kan kawasan hutan APL sesuai SK menhut No. 573/Menhut II/2009 tentang melepas  ka­wasan hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 4. 773,90 hektare yang terletak di kelompok hutan Nantalu Ke­camatan Sei Kepayang Ka­bupaten Asahan kepada PT. Citara Sawit Indah Lestari (CSIL).

“Setelah Menhut mele­paskan kawasan hutan itu ke­pada PT. CSIL. Kami sudah ti­dak ada  kewenangan la­gi,” ungkap Taufik Rahman  saat berbincang kepada Analisa, Senin (28/11).

Disinggung masalah ter­bitnya sertifikat dengan Pro­na, Taufik Rahman menje­laskan, yang boleh mengu­sul­kan lahan APL untuk berser­tifikat cuma PT. CSIL karena Menhut melepas Hak Guna Usaha (HGU) untuk CSIL. “Hanya PT CSIL yang bisa menyertifikatkan lahan APL itu,” jelas Taufik Rahman.

Pihak dari PT CSIL, Dodi Suhendra sebagai humas  me­­ngatakan, pihaknya tidak tahu  lahan itu sudah bersertifikat. “Pada 2012 kami pernah menyurati BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat,”kata Dodi Suhendra saat di konfir­masi.

Kabid Sertifikan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Rahim saat dikonfir­masi mengatakan, pengu­rusan sertifikat bisa diterbit­kan karena Munhut sudah me­lepaskan menjadi APL.

“Menhut sudah mele­pas­kan kawasan itu bukan men­jadi ka­wasan hutan, jadi serti­fikat bisa diterbitkan sama pe­ngusaha, contohnya masya­rakat setempat,” ungkap Ab­dul Rahim.

Disinggung masalah serti­fikat yang diterbitkan BPN melalui Prona, Abdul Rahim mengatakan, ketika pengu­rusan sertifikat dia belum bertugas di Asahan, ujarnya.

Andik sebagai manejer perusahan  saat dikonfirmasi, tidak dapat menjelaskan lahan yang sudah bersertifikat. Dia hanya mengatakan, semua salah kalau dibongkar perma­salahan lahan di Asahan ini. (ari)

()

Baca Juga

Rekomendasi