Makar Dalam Perspektif Islam

Oleh: Hidayat Banjar

Aksi Damai Bela Islam III diwarnai penangkapan sejumlah tokoh nasional, Jumat (2/12) dinihari lalu. Mereka dituduh melakukan makar terhadap pemerintah. Berbagai media cetak maupun elektronik memberitakan, ada 10 orang yang dituduh melakukan makar.

Kesepuluhnya dikenakan pasal yang berbeda. Ada yang dituduh melanggar pasal penghinaan dan penistaan kepada Presiden. Selebihnya pasal makar dan hendak merebut kekuasaan negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Kejahatan terhadap negara

Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di Pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.

Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 berbunyi: Ayat (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108: Ayat (1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

Ayat (2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Makar dalam Alquran

Merujuk kepada Ensiklopedia Hukum Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, kata makar berasal dari bahasa Arab al-makr sama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat. Secara semantik makar mengandung arti: akal busuk, perbuatan dengan maksud hendak menyerang orang, dan perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Arti dan pengertian tersebut dikuatkan oleh beberapa ahli dari kaum cendikiawan muslim.

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam Alquran disebutkan beberapa ayat tentang makar di antaranya yaitu: Surat Ali Imran (3) ayat 54; Al-Anam (6) ayat 123; Al-Araf (7) ayat 99,123; Al-Anfal (8) ayat 30; Yunus (10) ayat 21; Yusuf (12) ayat 31,102; Ar Ra'd (13) ayat 33, 42; Ibrahim (14) ayat 46, An-Nahl (16) ayat 45,127; An-Naml (27) ayat 50, 51, dan 70; As Saba (34) ayat 33; Fatir (35) ayat 10 dan 43; serta Nuh (71) ayat 22, yang semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.

Secara deskriptif-naratif, makar disebutkan dalam kisah-kisah para nabi sebelum Nabi Muhammad. Dimulai dari kisah Nabi Adam, Hud, luth, Musa dan yang lainnya. Semua kajian tentang makar terakumulasi pada satu kisah yang sempurna yakni Surat Yusuf surat ke-12.

Isu sentral dari kisah-kisah tersebut adalah pergulatan antara yang hak dan yang batil. Disimbolkan pertama kali oleh Nabi Adam versus Iblis. Kelanjutannya adalah Nabi-nabi setelahnya dan manusia beriman versus setan baik yang berada di luar kesadaran (dunia material) yakni setan dari kelompok jin dan manusia atau yang berada dalam kesadaran manusia (hawa nafsu dan pemikiran jahat). Inilah yang disinyalir dalam surat Al-Anam ayat ke-112.

Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jika Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-ada­kan.(QS al-An'am 6:112).

Setiap generasi

Dalam ayat lain disebutkan bahwa menjadi sunatullah keberadaan makar itu akan terjadi pada setiap generasi orang beriman. Yang terberat tatkala menjelang datangnya kiamat, karena bukan makar kuffar an sich yang menjadikan saah, tetapi ada yang lebih dahsyat dan besar yakni munculnya dajjal serta jajuj wa majuj, dalam konteks yang baru bukan dalam konteks simbolik. Hanya orang yang berlindung kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan kesabaran yang dapat selamat dari bencana saah tersebut. Karena semua makar mereka berada pada kekuasaan Allah Subhanahu wa Taala. ?

Dan sungguh orang-orang kafir yang sebelum mereka (kafir Mekah) telah mengadakan tipu daya, tetapi semua tipu daya itu adalah dalam kekuasaan Allah. Dia mengetahui apa yang diusahakan oleh setiap diri, dan orang-orang kafir akan mengetahui untuk siapa tempat kesudahan (yang baik) itu.(13:42).

Selain diatur dalam hukum pidana Islam perbuatan makar telah diundangkan dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut sebagai kejahatan terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, Fikih Jinayah dan regulasi Pemerintahan Indonesia berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara, dibolehkan kepala negara memerangi sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan. Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan, sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat. Wallahualam bissawab.

Penulis Pemerhati Masalah Sosial, Budaya dan Agama

()

Baca Juga

Rekomendasi