Medan, (Analisa). Write Off (hapus buku) pada perbankan seperti di Bank Sumut dapat dibenarkan. Sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Bank Sumut Nomor 05 tanggal 10 November 2008, Pasal 14, yang mengatur tugas dan kewenangan Direksi salah satunya mengapusbukuan piutang perseroan dari pembukuan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan PT Bank Sumut No.006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaaan Direksi, diatur Direksi berkewajiban menyusun kebijakan mengenai hapus buku dan hapus tagih sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan bank yang berlaku dan kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
“Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), Anggaran Dasar Bank Sumut dan Peraturan Bank Sumut tersebut dapat kami tegaskan bahwa Anggaran Dasar PT Bank Sumut tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan hapus buku, karena kewajiban itu sudah dihapuskan pada tahun 2009,” tegas Erwin Zaini selaku Pls. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Selasa (16/2), ketika dikonfirmasi soal pemberitaan sejumlah media massa soal isu write off di Bank Sumut yang disinyalir bisa menimbulkan berkurangnya kepercayaan nasabah terhadap bank pembangunan daerah itu.
Erwin mengatakan, PBI dan Peraturan Bank Sumut hanya mewajibkan kebijakan hapus buku disetujui Dewan Komisaris. Kebijakan write off yang dilakukan Bank Sumut telah mendapat persetujuan Komisaris dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Direksi Bank Sumut No.011/Dir/DPK-Restr/PBS/2015. Write off Bank Sumut juga telah diakomodir dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut.
Tidak Pengaruhi Laba
Katanya, write off menggunakan cadangan CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), sehingga tidak mempengaruhi laba Bank Sumut. CKPN merupakan cadangan yang dibentuk bank untuk menghadapi terjadinya risiko kerugian akibat penanaman dana dalam aktiva produktif. Besarnya CKPN dibentuk berdasarkan persentase tertentu dari nominal berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif dan disajikan sebagai pos pengurang dari masing-masing aktiva produktif, sehingga akan berdampak pada Net Interest Margin (NIM) yang dihasilkan. "Singkatnya dalam bahasa sederhana, CKPN adalah dana yang disisihkan untuk menutupi risiko atas kredit bermasalah," urainya.
Erwin juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumut atas kepercayaannya terhadap Bank Sumut. "Khususnya nasabah loyal kami karena tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Insyallah, sampai saat ini operasional Bank Sumut tetap berjalan lancar dan nasabah tetap percaya karena faktanya kondisi Bank Sumut tidak sebagaimana diberitakan,” tandasnya.
Mekanisme Resmi
Sementara pengamat ekonomi Gunawan Benjamin, juga menyatakan hal senada. Pengapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum, sehingga dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalah, dana yang dipergunakan untuk hapus buku tersebut sebenarnya telah disiapkan dengan pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai PBI.
Kebijakan write off ini juga pernah ditempuh oleh bank BUMN dan BUMD lainnya sebagai upaya penyehatan sistem kredit dan piutang dalam neraca bank. “Write off merupakan pengapusbukuan secara administratif terhadap aset kredit yang tidak produktif, yakni kredit bermasalah. Berbeda dengan hapus tagih, hapus buku tidak menghilangkan hak bank untuk melakukan penagihan terhadap debitur untuk melunasi kewajibannya. Legalitas formal kebijakan write off tertuang dalam PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,” terangnya.
Menyinggung prosedur write off, lanjutnya, sesuai PBI No.7/2/PBI /2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih, kebijakan write off wajib disetujui Komisaris dan prosedurnya wajib disetujui paling kurang oleh Direksi.
Ia juga menyakini, dalam hal ini Bank Sumut tentunya menempuh mekanisme legalitas formal tersebut, karena tidak mungkin bank mengambil kebijakan write off tanpa pertimbangan hukum. (dn)