Oleh: M. Arif Suhada
Berbagai fasilitas di jalan raya seperti trafic light, lampu penerangan, dan rambu-rambu lalu lintas umumnya memang ditujukan bagi para pengendara. Keberadaan fasilitas itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan sekaligus meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan di jalan raya. Namun harus dipahami, bahwa jalan raya itu bukan hanya milik pengendara motor, mobil, angkot, atau apapun jenis kendaraan yang biasa dipakai. Melainkan juga, ada hak pejalan kaki di sana. Hak bagi pejalan kaki ditandai dengan disediakannya fasilitas Zebra Cross.
Fasilitas zebra cross berfungsi sebagai tempat penyebrangan bagi para pejalan kaki. Fasilitas ini penting agar pejalan kaki tidak asal menyebrang dari berbagai sudut jalan yang hal itu justru membahayakan. Karena itulah, banyak fasilitas zebra cross ditemui berdekatan dengan trafic light. Hal itu dimaksudkan, ketika lampu trafic light berwarna merah, maka pejalan kaki bisa dengan aman melintasi jalan raya melalui area zebra cross itu tanpa harus takut tertabrak pengendara motor yang sedang melaju.
Alih-alih menggunakan zebra cross sebagaimana mestinya, sebaliknya fasilitas zebra cross di jalan raya kerap diabaikan pengendara. Banyak pengendara motor yang seenaknya menempati zebra cross sebagai area pemberhentiannya ketika sedang menanti lampu merah. Padahal posisi trafic light itu berada di belakang area zebra cross. Harusnya pengendara memberhentikan kendaraannya tepat di belakang lampu trafic light tersebut, bukan malah melewatinya sampai mengenai area zebra cross sehingga melanggar hak bagi pejalan kaki.
Itulah mengapa kemudian banyak pejalan kaki enggan memanfaatkan zebra cross sebagai area penyebrangan. Mereka tidak mendapatkan kenyamanan sebagaimana yang diharapkan. Melintasi jalan raya melalui zebra cross sama saja membuat pejalan kaki harus berhimpitan dengan pengendara motor guna mencari celah agar bisa sampai disebrang jalan. Pada titik ini, simbol area zebra cross berupa warna hitam putih itu, tidak lebih sebagai aksesoris hiasan di jalan raya.
Gagal Paham
Mungkin benar jika fasilitas zebra cross kerap disalahartikan fungsinya. Jika pengendara motor menggunakan zebra cross sebagai tempat pemberhentiannya, lain pula dengan tren narsis di kalangan anak muda masa kini yang menjadikan zebra cross sebagai tempat berfoto narsis. Di media sosial banyak foto narsis yang bermunculan hasil dari kurang kerjaannya mereka untuk senantiasa tampil narsis di berbagai tempat tanpa memperdulikan kepantasan dan bahayanya.
Dikatakan demikian, sebab untuk bisa berfoto narsis di zebra cross maka mereka harus memastikan trafic light menunjukkan lampu merah. Dalam jangka waktu beberapa menit itu, mereka pun harus mengkondisikan dirinya dengan berbagai gaya bernarsisnya, sembari mewaspadai diri agar tidak tertabrak oleh para pengendara yang sudah siap melajukan motornya tatkala lampu trafic light berganti. Tindakan ini selain menyalahi fungsi dari zebra cross itu sendiri, juga sangat beresiko membahayakan diri bagi pelakunya. Tapi semua itu rela dilakukan untuk sesuatu yang sifatnya kurang prinsipil, yakni narsis.
Keanehan ini jelas hanya bisa ditemukan di Indonesia, negeri yang dikaruniai dengan pemandangan dan tempat-tempat wisata yang begitu indah dan mempesona. Namun ada pula kalangan yang entah karena kurang piknik, kedunguan, atau motif apa, lantas memanfaatkan zebra cross sebagai area berfoto narsis dengan segala tingkah konyol yang menunjukkan ketidakwarasannya. Di saat para pengendara motor menaati aturan main berlalu lintas, maka di saat itu pula zebra cross disalahgunakan sebagai area berfoto narsis oleh orang-orang yang “sakit” ini.
Upaya Pembenahan
Selama ini sepertinya tidak tampak adanya hukuman bagi pengendara yang melanggar area zebra cross sebagai tempat pemberhentian. Alhasil, meski telah mengetahui fungsi dari zebra cross itu untuk apa, banyak pengendara yang kemudian menyepelekan dan mengabaikan keberadaan zebra cross ini. Seharusnya pelanggaran ini bisa digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas berat lainnya untuk ditindak Polantas karena telah mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi hak pejalan kaki.
Bukan hanya bagi pengendara, tetapi bagi siapa pun yang menyalahgunakan fungsi dari zebra cross apalagi berpeluang menimbulkan bahaya bagi pelaku maupun orang lain, mesti dikenakan sanksi hukuman untuk menciptakan efek jera. Sangat disesalkan jika zebra cross yang disediakan sebagai fasilitas di jalan raya ini, tidak digunakan para pejalan kaki untuk menyebrangi jalan. Resiko pejalan kaki akan lebih besar membahayakan jika memberanikan diri menyebrangi jalan dari sembarang tempat.
Selain itu, pemerintah setempat yakni melalui dinas terkait juga penting memelihara, merawat, serta menambah keberadaan zebra cross pada jalan-jalan yang dianggap strategis sering dilalui banyak orang. Mengingat seringkali dijumpai simbol-simbol zebra cross di beberapa jalan tampak memudar dan tidak jelas. Bagaimana pun fasilitas zebra cross harus bisa mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki untuk menyebrangi jalan secara nyaman dan aman.
Memperbaiki kenyamanan dan ketertiban di jalan raya, bukan hanya harus didukung dari fasilitas jalan raya yang memadai. Lebih dari itu adalah bagaimana setiap pengguna jalan raya menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas sebagai modal utama terciptanya keteraturan yang baik. Tanpa didukung kesadaran kolektif itu, maka kesemrawutan dalam berlalu lintas akan terus terjadi.
Fasilitas di jalan raya seperti trafic light, rambu-rambu lalu lintas, dan zebra cross tidak lebih sebagai pengingat bahwa ada kewajiban yang harus ditaati untuk mewujudkan kenyamanan bagi semua. Kenyamanan dan ketertiban itu tidak akan bisa terlaksana, bila para pengguna jalan raya saling mengedepankan egonya masing-masing. Semoga bermanfaat! ***
Penulis adalah mahasiswa UIN Sumatera Utara