Blangpidie, (Analisa). Drs Ramli Bahar kembali bertugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya) pasca nonaktif sekitar sembilan bulan saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Blangpidie.
“Hari ini Pak Ramli Bahar sudah mulai bertugas kembali sebagai Sekda Abdya setelah dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus itu,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Abdya, Zal Sufran, Kamis (18/2).
Dalam waktu sembilan bulan tersebut, jabatan Sekda Abdya dijalankan oleh Drs Thamrin sebagai Pelaksana Tugas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blangpidie, Adnan Sitepu SH, membenarkan bahwa Ramli Bahar bebas dari semua tuduhan setelah banding yang diajukannya diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. “Putusan bandingnya keluar pada 25 Januari 2016 di mana Ramli Bahar dan Safrial dinyatakan bebas,” sebutnya.
Ramli Bahar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safrial, didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan alkes di RSUTP Abdya 2013 senilai Rp6,465 miliar lebih. Keduanya didakwa merugikan negara senilai Rp956,176 juta karena kurangnya tiga dari 10 item yang disyaratkan dalam pengadaan alkes itu dan dinyatakan fiktif.
Ketiga butir yang diduga fiktif itu adalah alat meja operasi elektrik senilai Rp347.909.100, mesin anastesi+ventilator+vaporizer senilai Rp876.227.300 dan autoclave manual pintu tunggal 365 liter dengan harga Rp797.272.500.
Ramli Bahar dan Safrial dijerat dan didakwa dalam kasus pengadaan sepuluh unit alkes yang telah merugikan negara itu karena dari sepuluh unit pengadaan alkes itu hanya tujuh jenis item yang dipenuhi kontraktor pelaksana, sementara tiga lainnya diduga fiktif. Sedangkan tim PHO (pemeriksa barang) menyatakan bahwa pengadaan alkes tersebut sudah mencapai 100 persen.
Saat pengadaan alkes RSUTP Blangpidie, Ramli Bahar merupakan sekda aktif. Dia merangkap jabatan sebagai Plt Direktur RSUTP sekaligus selaku KPA. (ags)











