Komisi B Fasilitasi UMK CS DPRD Medan

Analisadaily (Medan) - Komisi B DPRD Kota Medan segera mendatangkan PT Sevenindo Prima Makmur terkait penyediaan Cleaning Service (CS) DPRD Kota Medan. Pasalnya, urusan upah CS belum berada pada Upah Minimum Kota (UMK).

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto, menyebutkan akan memfasilitasi perkara gaji yang masih di bawah rata-rata. Apalagi, hak yang diterima para CS di angka Rp 1,8 juta. 

"Seharusnya mereka menerima Rp 2,2 juta lebih, itu sesuai aturan tahun 2016 tentang upah minimum. Segera kita panggil perusahaan itu," kata Surianto, Kamis (10/3). 

Jelas saja kaget, selama ini Komisi B DPRD Kota Medan sering memperjuangkan hak buruh yang masih tak dipedulikan. 

"Kelayakan upah buruh di luar DPRD Kota Medan kita perjuangkan, tapi di dalam gedung ini masih disayangkan juga," ucapnya. 

(RDN)

Baca Juga

Rekomendasi