Medan, (Analisa). Kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa RSS (21) terhadap dosennya sendiri di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bermotif dendam.
Pasalnya, korban Nur’ain Lubis (63), kata tersangka kerap memarahi pelaku yang tidak memperhatikannya saat perkuliahan berlangsung. Korban juga mengancam akan memberikan nilai jelek karena tidak serius mengikuti mata kuliah yang diajarkan.
Demikian disampaikan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat paparan di Polresta Medan, Selasa (3/5). Pelaku juga dihadirkan dengan barang bukti berupa pisau bergagang kayu beserta sarung, jaket berwarna hitam, topi warna biru, martil, dua potongan kain, dan baju korban.
Mardiaz mengatakan, pelaku yang lahir di Medan 22 September 1995 merupakan mahasiswa UMSU Prodi PPKn FKIP UMSU Semester VI beralamat Jalan Merdeka Gang Madrasah, Padang Sidempuan. Di Medan, dia kos di Jalan Tuasan Medan Tembung.
Kronologi Pembunuhan
Adapun kronologi pembunuhan berencana ini dimulai saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB. Pada saat itu terlintas di benak pelaku untuk membunuh korban karena dendam sehingga sebelum berangkat ke kampus, pelaku menyiapkan pisau bersarung dan martil yang diletakkan di dalam jok sepeda motor Supra X 125 miliknya.
Tiba di kampus, pelaku memarkirkan sepeda motornya lantas menuju Gedung B Lantai 4 FKIP untuk mengikuti perkuliahan pertama pada pukul 13.00 WIB. Namun karena dosen berhalangan hadir, pelaku turun dari Lantai 4 sekitar pukul 14.15 WIB menuju parkiran untuk mengambil pisau di dalam jok sepada motornya dan disimpan di dalam saku celana sebelah kiri.
Ketika itu pelaku hendak memperbaiki pijakan kaki sepeda motornya yang rusak dengan martil, tiba-tiba turun hujan sehingga pelaku tidak sempat menyimpannya di dalam jok sepeda motor lantas menyimpannya di saku celana sebelah kanan. Kemudian pelaku masuk ke dalam Gedung B FKIP dan duduk di depan ruang Biro Lantai 1.
Tak lama muncul korban yang melintas menuju kamar mandi, lantas pelaku mengikutinya dan menunggu korban keluar di depan pintu kamar mandi. Selang dua menit, korban keluar dari kamar mandi dan pelaku langsung mengambil pisau dari saku celananya dan menikam korban di bagian leher sebanyak 10 kali.
Awalnya korban sempat melawan, namun karena pelaku terlalu kuat akhirnya korban jatuh di lantai kamar mandi bersimbah darah. Tikaman tak hanya di leher, namun di kening dan tiga kali sayatan tangan sebelah kiri korban juga.
Selanjutnya pelaku menyimpan pisau di sakunya. Ketika hendak mengeluarkan martil dari saku sebelah kanan, tiba-tiba pintu kamar mandi didobrak seorang laki-laki. Pelaku langsung berlari keluar dan bersembunyi di kamar mandi Fakultas Ekonomi.
Mardiaz mengatakan, pelaku pembunuhan ini dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati. “Terkait adanya rumor pembunuhan dikarenakan skripsi dan pemerkosaan tidak benar dan setelah dilakukan tes urine pelaku tidak menggunakan zat terlarang,” papar Mardiaz.
Pihak Polresta Medan juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi antara lain Muhammad Iqbal Fathani (anak kandung korban), Andiko Susilo (sekuriti kampus yang mengangkat korban dan membawa ke rumah sakit), Ahmad Syafi’i (mahasiswa yang duduk di kantin Fakultas Ekonomi dan mendengar korban menjerit), Syarif (Pengawas Gedung Fakultas Ekonomi yang mendengar jeritan korban dan mendobrak pintu kamar mandi FKIP, Irman Zebua (sekuriti kampus yang membantu untuk mengangkat korban.
Pecat Tersangka
Terpisah, Humas UMSU, Ribut Priadi menegaskan, UMSU langsung memecat tersangka. Alasan pemecatan ini karena mengikuti proses yang dilakukan di pihak kepolisian.
“Apalagi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan alat bukti sudah cukup sesuai yang disampaikan dan memenuhi unsur menurut polisi. Maka UMSU langsung memroses untuk pemecatan,” katanya.
Dia menambahkan, rektor UMSU telah melakukan rapat dan hasilnya terkait tahapan penanganan kasus. “Pertama, selama dua hari kami tetapkan sebagai hari berkabung, dan kemudian konsentrasi kepada penanganan korban dan proses pemakaman dan akan ada santunan ke keluarga korban. Proses selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersangka termasuk pendalaman motif kejahatan yang dilakukan,” katanya.
Tahap berikutnya, kata Ribut, masuk ke proses pemulihan suasana kampus. “Ini tahapan terus berjalan, kita harapkan nanti dari pendalaman yang dilakukan kasus ini ada evaluasi terkait sistem keamanan dan sistem penerimaan mahasiswa,” katanya.
Terkait FKIP, lanjutnya, yang merupakan calon guru nanti ada evaluasi terkait kompetensi yang harus dimiliki calon untuk masuk ke FKIP. “Evaluasi sistem keamanan, rekrutmen mahasiswa baru dan nantinya akan lahir kebijakan dari evaluasi yang akan dilakukan,” katanya.
Kampus Diliburkan
Pantauan di Kampus UMSU, Jalan Muktar Basri, ratusan mahasiswa yang ingin kuliah terpaksa pulang karena perkuliahan diliburkan dua hari, Selasa-Rabu (3-4/5), dan dilanjutkan libur nasional Kamis-Sabtu (5-7/5). Perkuliahan baru dimulai kembali pada Senin (9/5).
Pengumuman libur dilakukan melalui laman (website) umsu.ac.id dan melalui kertas yang ditempel di gerbang pintu masuk “Pemberitahuan: Dalam rangka masa berkabung atas wafatnya Ibu Dra Hj Nurain Lubis mantan Dekan FKIP Periode 2005-2009 dan 2009-2013 maka diberitahukan bahwa UMSU dinyatakan libur pada tanggal 3-4 Mei 2016.”
Pantauan Analisa, bendera di kampus UMSU di Jalan Muktar Basri dipasang setengah tiang. Pukul 08.00 WIB terlihat sejumlah personel polisi dari Polsek Medan Timur dan Polresta Medan mendatangi kampus. Mereka berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sementara para pegawai dan dosen meninggalkan kampus demi menjaga kondusifitas.
Malam harinya sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai sebagai bentuk berkabung dengan meletakkan spanduk, menyalakan lilin dan menabur bunga persis di depan plank UMSU di kampus Muktar Basri. (silo/wita/maf)