Medan, (Analisa). Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan merazia sejumlah oukup atau sauna di Jalan Ngumban Surbakti dan di Jalan Setia Budi karena masih beroperaso meski sudah dilarang buka selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Walikota Medan terkait penutupan sementara selama bulan puasa.
Dalam razia itu tercatat, 3 tempat oukup sekaligus menyediakan pijat refleksi kedapatan beroperasi sejak siang sampai dinihari sehingga diberi sanksi tegas, Sabtu (25/6).
Adapun ketiga tempat oukup yang beroperasi itu masing-masing DAS Refleksi dan Massage Jalan Ngumban Surbakti, Oukup K dan P Oukup di Jalan Setia Budi. Dari ketiga lokasi itu, tim mengamankan 14 orang terapis muda, malah salah seorang diantaranya mengaku baru tamat sekolah dari salah satu SMK swasta di Kota Medan. Selain 14 orang terapis, tim juga membawa seorang pria yang ditengarai sebagai pelanggan salah satu tempat oukup tersebut.
Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Hasan Basri memimpin langsung pengawasan tersebut menegaskan, razia dilaksanakan sesuai SE Walikota Medan guna menjaga kesucian bulan Ramadan.
Awalnya tim yang terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait langsung bergerak menuju Kompek Mega Mas. Tak satu pun tempat usaha hiburan baik karaoke maupun sauna dan pijat refelksi yang buka di tempat tersebut. Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan Denai, kembali tim tak menemukan tempat usaha hiburan yang beroperasi. Begitu juga ketika mengecek X3 di Yanglim Plaza, bar karaoke dan club malam itu juga tutup.
Selagi melakukan pengawasan, tim mendapat informasi ada sebuah kafe di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia. Setelah ditelusuri, informasi tersebut positif. Tim menemukan Kafe KS-2 beroperasi, sejumlah pria ditemukan tengah asyik menenggak tuak dan tambul disertai alunan musik.
Di Jalan Ngumban Surbakti, ditemukan DAS Refleksi, Massage, Mandi Susu dan Lulur masih beroperasi meski jarum jam telah menunjukkan pukul 01.00 WIB. Selain itu tim juga menemukan 4 orang terapis muda dalam kamar tengah menunggu pelanggan datang, termasuk seorang pria yang diduga hendak menggunakan jasa salah seorang terapis.
Pasang CCTV
Bahkan di salah satu Refleksi, seorang kasir mengakui buka selama bulan Ramadan. Untuk mengantisipasi kemungkinan tim datang melakukan penertiba, pemilik telah memasang CCTV di lantai tiga. Begitu tim datang, seluruh terapis akan disembunyikan seolah-olah tempat tesebut tidak beroperasi.
Namun kali ini mereka kalah cepat dengan tim terpadu, sebab tak menduga tim datang menjelang dinihari. Selain mem-BAP dan memerintahkan D Refleksi ditutup, Hasan pun memerintahkan agar keempat tenaga terapis dibawa untuk didata sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak bekejra lagi selama bulan Ramadan, termasuk pria yang diduga sebagai pelanggan tersebut.
Tak jauh dari DAS Refleksi, tim terpadu juga mendapati oukup Karunia di Jalan Setia Budi beroperasi meski telah pukul 01.30 WIB. Dari tempat itu diamankan 5 orang tenaga terapis muda yang tengah menunggu tamu.Penanggung jawab oukup pun tak berkutik, dia pun pasrah ketika tim membuat BAP dan tutup tempat usahanya, termasuk membawa kelima perempuan muda sebagai tenaga pemijat di tempat tersebut. Di P Oukup yang juga berlokasi di Jalan Setia Budi beroperasi. Dari lokasi diamankan 5 tenaga terapis muda.
Sebanyak 14 tenaga terapis dan seorang pria yang diamankan itu selanjutnya didata di Kantor Disbudpar Kota Medan. Dari 14 tenaga terapis, hanya dua yang memiliki KTP. Bagi yang tidak memiliki KTP, mereka diminta menghubungi pengusaha oukup sebagai jaminan. Usai dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian agar tidak bekerja selama bulan Ramadan, mereka pun kemudian diizinkan pulang.
Hasan mengaku sangat miris karena masih ada juga pengusaha tempat usaha hiburan yang measih beroperasi di bulan Ramadan meski Walikota Medan sudah menyampaikan surat edaran tentang larangan beroperasi. Di samping itu ketiga oukup dan pijat refleksi yang buka tersebut, termasuk Kafe Ks-2 tidak memiliki izin usaha dari Disbudpar Kota Medan.
Mengenai wanita muda yang berprofesi sebagai tenaga terapis, Hasan menegaskan, usai dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, mereka dipersilahkan kembali ke kediamannya masing-masing. “Apabila kedapatan kembali tetap bekerja selama bulan Ramadan ini, kita akan kirim mereka ke Panti Pariwisata di Brastagi untuk direhabilitasi,” jelasnya. (rmd)