Tim Terpadu Razia Oukup

Medan, (Analisa). Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hi­buran dan Rekreasi Pemko Medan merazia sejumlah oukup atau sauna di Jalan Ngumban Surbakti dan di Jalan Setia Budi karena  ma­sih beroperaso meski sudah dilarang buka selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Walikota Medan terkait penutupan sementara selama bulan puasa.

Dalam razia itu tercatat, 3 tempat oukup se­kaligus menyediakan pijat refleksi keda­patan beroperasi sejak siang sampai dinihari sehingga diberi sanksi tegas, Sabtu (25/6).

Adapun ketiga tempat oukup yang ber­operasi itu masing-masing DAS Refleksi dan Massage Jalan Ngumban Surbakti, Ou­kup K dan  P Oukup di Jalan Setia Budi. Dari ketiga lokasi itu, tim mengamankan 14 orang terapis muda, malah salah seorang dianta­ranya mengaku baru tamat sekolah dari sa­lah satu SMK swasta di Kota Medan. Selain 14 orang terapis, tim juga membawa se­­o­rang pria yang ditengarai sebagai pela­nggan salah satu tempat oukup tersebut.   

Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwi­sata (Dis­budpar) Kota Medan, Hasan Basri me­mimpin langsung penga­wasan tersebut me­negaskan, razia di­lak­sanakan sesuai SE Wa­likota Medan guna menjaga kesucian bulan Ra­madan.

Awalnya tim yang terdiri dari unsur  Den­pom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait langsung ber­gerak menuju Kompek Mega Mas. Tak satu pun tempat usaha hiburan baik karaoke ma­upun sauna dan pijat refelksi yang buka di tempat tersebut. Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan De­nai, kembali tim tak mene­mukan tempat usaha hiburan yang beroperasi. Begitu juga ketika mengecek X3 di Yanglim Plaza, bar karaoke dan club malam itu juga tutup.

Selagi melakukan pengawasan, tim men­dapat informasi ada sebuah kafe di Jalan Per­­juangan, Kelurahan Karang Sari, Keca­matan Medan Polonia. Setelah ditelusuri, informasi tersebut positif. Tim menemukan Kafe KS-2 beroperasi, sejumlah pria dite­mukan tengah asyik menenggak  tuak  dan tambul disertai alunan musik.

Di Jalan Ngumban Surbakti,  ditemukan DAS Refleksi, Massage, Mandi Susu dan Lulur masih berope­rasi meski jarum jam telah menun­jukkan pukul 01.00 WIB. Selain itu tim juga menemukan 4 orang terapis muda dalam kamar tengah menunggu pela­nggan datang, termasuk seorang pria yang diduga hendak menggu­nakan jasa salah seorang terapis.

Pasang CCTV

Bahkan di salah satu Refleksi, seorang kasir mengakui buka selama bulan Ramadan. Untuk mengan­tisi­pasi kemungkinan tim da­tang mela­kukan penertiba, pemilik telah mema­sang CCTV di lantai tiga. Begitu tim datang, seluruh terapis akan disem­bunyikan seolah-olah tempat tesebut tidak beroperasi.

Namun kali ini mereka kalah cepat dengan tim terpadu, sebab tak men­duga tim datang menjelang dinihari. Selain mem-BAP dan memerintahkan D Refleksi ditutup, Hasan pun memerintahkan agar keempat tenaga ter­apis dibawa untuk didata sekaligus mem­buat surat pernyataan agar tidak bekejra lagi selama bulan Ramadan, termasuk pria yang diduga sebagai pelanggan tersebut.

Tak jauh dari DAS Refleksi, tim terpadu juga mendapati oukup Karu­nia di Jalan Setia Budi beroperasi mes­ki telah pukul 01.30 WIB. Dari tempat itu diamankan 5 orang te­naga terapis muda yang tengah menunggu tamu.Penanggung jawab oukup pun tak ber­kutik, dia pun pasrah ketika tim membuat BAP dan tutup tempat usahanya, termasuk membawa kelima perempuan muda sebagai tenaga pemijat di tempat tersebut. Di P Ou­kup yang juga berlokasi di Jalan Setia Budi beroperasi. Dari lokasi diaman­kan 5 tenaga terapis muda.

Sebanyak 14 tenaga terapis dan seorang pria yang di­amankan itu selanjutnya didata di Kantor Disbud­par Kota Medan. Dari 14 tenaga te­rapis, hanya dua yang memiliki KTP. Bagi yang tidak memiliki KTP, mereka diminta menghubungi pengu­saha oukup sebagai ja­minan. Usai dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian agar tidak bekerja selama bulan Ramadan, mereka pun kemu­dian diizinkan pulang.

Hasan mengaku sangat miris karena masih ada juga pengusaha tempat usaha hiburan yang measih beroperasi di bulan Ramadan meski Walikota Medan sudah menyam­paikan surat edaran tentang larangan beroperasi. Di samping itu ketiga oukup dan pijat refleksi yang buka tersebut, termasuk Kafe Ks-2  tidak memiliki izin usaha dari Disbudpar Kota Medan.

Mengenai wanita muda yang berprofesi sebagai tenaga terapis, Hasan menegaskan, usai dilakukan pendataan dan membuat surat pernya­taan, mereka dipersilahkan kembali ke kediamannya masing-masing. “Apabila kedapatan kembali tetap bekerja selama bulan Ramadan ini, kita akan kirim mereka ke Panti Pari­wisata di Brastagi untuk direha­bi­litasi,” jelasnya. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi