Proyek PLTU Paluh Kurau Harus Ditutup

Medan, (Analisa). DPRD Sumatera Utara melalui Ko­misi D dan B merekomendasikan penu­tupan proyek pembangunan PLTU Pa­luh Kurau oleh PT Mabar Elektrindo di Kecamatan Hamparan Perak Kabu­paten Deliserdang, sampai perusahaan asing tersebut menyelesaikan semua perizinan yang ada.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi D dan Komisi B DPRD Sumut dengan PT Mabar  Elektrindo, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas PSDA di DPRD Sumut, Senin (27/6).

Sekretaris Komisi D HM Nezar Djoe­li mengatakan pihaknya meminta kepa­da pimpinan dewan dan aparat kepo­lisian agar menutup kegiatan sementara PT Mabar Elektrindo sampai semua proses perizinan yang disyaratkan Un­dang-Undang dipenuhi perusahaan.

Menurut politisi dari Fraksi Nasdem itu, perusahaan tidak memiliki izin am­dal multifungsi yaitu amdal transmisi, amdal pengerukan dan amdal pelabu­han. "Amdal yang mereka miliki itu masih bercampur, ada amdal kabupaten, amdal provinsi, ini tidak disarankan undang-undang karena mereka memba­ngun PLTU lebih dari seratus hektare," kata Nezar Djoeli.

Dia menambahkan, perusahaan juga belum memiliki rekomendasi reklamasi sungai dan rekomendasi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi penutupan kegiatan perusahaan disampaikan sejumlah ang­gota dewan seperti Wagirin Arman, Leo­nard Samosir dan Muhrid Nasution, Darwin Lubis dan Baskami Ginting.

Anggota dewan juga mempersoalkan izin pasir laut yang dipasok CV Amanah Jasa Utama karena izin yang dimiliki perusahaan baru keluar pada 5 Juni 20­15. Sementara pasir sudah dipasok sejak tahun 2014. Perusahaan pemasok pasir juga dinilai menyalahi perizinan, karena izin yang dimiliki hanya 400 ribu meter kubik. Sementara dari hasil tinjauan Komisi D beberapa waktu lalu, kebutuhan pasir laut untuk kegiatan proyek mencapai 2 juta kubik.

Selain itu, Komisi D juga mereko­mendasikan agar Gubernur Sumut me­nin­jau ulang Izin Usaha Pengadaan Lis­trik (IUPTL) karena banyaknya proses perizinan yang belum selesai. Begitu pula dengan PLN Wilayah I, diminta untuk meninjau ulang perjanjian ker­jasama dalam menjual listrik atau Power Purchase Agreement/PPA.

“Kalau PPA ini sudah dilak­sa­nakan, sudah tidak ada persoalan lagi. Mereka akan tetap jalan jual beli lis­trik, tidak peduli lagi dengan izin-izin,” ujarnya.

Darwin Lubis menegaskan, DPRD Sumut tidak anti investasi tetapi hen­daknya investor mematuhi segala pera­turan yang ada. Hal senada disampaikan Baskami Ginting. Dia meminta agar perusahaan yang tidak patuh diberi sanksi seperti menutup sementara peru­sahaan tersebut.

Edison Saragih salah satu direktur PT Mabar Elektrindo mengatakan, pi­hak­nya sudah memenuhi sejumlah re­gulasi sebelum membangun proyek ter­sebut, seperti izin lingkungan PLTU, izin Kelayakan Lingkungan Hidup PL­TU, dan izin LingkunganTerminal Khu­sus dari Bupati Deliserdang, serta Izin UKL UPL Terminal Khusus dari Bape­dalda Deliserdang.

Kantoingi Izin

Selain itu perusahaan juga sudah mengantongi izin Kelayakan Ling­kungan Hidup Transmisi dan Izin Ling­kungan Transmisi SUTT dari Gubernur Sumut. Perusahaan pun sudah memiliki rekomendasi teknis pelaksanaan kons­truksi pada sumber air dan rekomendasi teknis izin penggunaan dan peman­faatan air permukaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak­yat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai.

Terkait rekomendasi Komisi D dan Komisi B, dia akan menyampaikannya ke pihak perusahaan untuk ditindak­lanjuti. Namun dia berharap agar ke­giatan perusahaan tidak ditutup me­ngingat akan banyak kerugian yang di­tim­bulkan. “Kami akan berupaya se­cepat mungkin agar izin-izin yang be­lum ada segera selesai,” ujarnya. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi