Oleh: Adelina Savitri Lubis. Pengebirian atau kastrasi adalah tindakan bedah menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis. Kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testoteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.
Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korsel dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil. Pasalnya kebiri kimia yang berupa suntik antiandrogen diketahui memiliki dampak negatif, yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang, sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
“Dari anti androgen yang diberikan dampak kebiri kimia menyebabkan tumpukan lemak yang berlebih, gangguan sirkulasi darah, bahkan berdampak ke gangguan jantung,” kata Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Dr. Ali Akbar M. Ked (OG) SpOG kepada Analisa, kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa Ali ini, gangguan jantung justru paling cepat memicu terjadinya kematian. Selain dampak yang ditimbulkan oleh tindakan kebiri kimia, diungkapkannya juga efek samping yang panjang terhadap pasien (lelaki) yang disuntik kebiri kimia bisa seperti perempuan. Artinya fingsi testisnya tidak berfungsi pasca dilakukan kebiri kimiawi.
“Lelaki yang dikebiri tadi tidak memiliki hasrat seksual (libido),” tambahnya.
Diungkapkannya sifat efek kebiri kimiawi ini sementara, bukan permanen. Jadi jika efek obat dari kebiri kimia itu habis, maka dia akan kembali seperti awalnya. Adapun lamanya efek kebiri kimiawi itu berlangsung ditentukan oleh jenis obat yang digunakan. Pasalnya dikatakan Ali, golongan obatnya banyak.
“Ada yang steoroid dan ada yang non steoroid,” bilangnya.
Paling buruk efek yang terjadi adalah pada gangguan kesehatan. Gangguan seksual tidak terlalu berdampak buruk. Misalnya tentang wacana pelaku tidak bisa memiliki keturunan setelah dihukum kebiri kimiawi, ditampiknya. Gangguang seksual yang dimaksud adalah gangguan fungsi seksual. Apakah pelaku tersiksa? Tentu tidak, karena setelah disuntik pelaku tidak memiliki libido.
“Tersiksa justru kalau dia tidak bisa melampiaskan libidonya. Kalau tidak punya libido, berarti tidak ada yang dilampiaskan,” ucapnya.
Terlepas dari itu, menurut Ali, hukuman kebiri kimiawi kurang efektif memberikan dampak jera kepada pelaku (paedofil). Begitupun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Pasalnya jika kebijakan kebiri kimiawi (nantinya) tidak memberikan efek jera terhadap pelaku (Paedofil), dengan kata lain anak-anak di seluruh Indonesia masih belum terjamin kemanannya. Tindakan paling bijak adalah menekankan kepada seluruh keluarga di Indonesia, menjaga anak mereka dari paparan lingkungan yang tidak baik. Termasuk menanamkan pendidikan seks sejak dini. Di mana kita akan memulainya? Dari ruang lingkup paling kecil, yakni anggota keluarga di rumah. Artinya benteng-benteng pertahanan keluarga dari kejahatan paedofil tadi telah tercipta secara natural.











