Kebiri Kimiawi Kurang Efektif

Oleh: Adelina Savitri Lubis. Pengebirian atau kastrasi adalah tindakan bedah menggunakan ba­han kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis. Kebiri ki­miawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi an­ti­an­dro­gen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tu­juan untuk memperlemah hormon testoteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bah­kan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual.

Negara-negara Amerika Se­rikat, Moldova, Estonia, Ar­gen­­tina, Aus­tralia, Israel, Selandia Baru, Korsel dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil. Pasalnya kebiri kimia yang berupa suntik antiandrogen diketahui memiliki dampak negatif, yaitu mem­percepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke da­lam tubuh me­ngu­­rangi kerapatan massa tulang, sehingga tulang ke­ropos dan memperbesar risiko patah tu­lang. Obat itu juga me­ngu­ra­ngi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan ri­siko pe­nyakit jantung dan pembuluh darah.

“Dari anti androgen yang diberikan dampak kebiri kimia me­nyebabkan tumpukan lemak yang berlebih, gangguan sirkulasi darah, bahkan berdampak ke gangguan jantung,” kata Spesialis Kandungan Ru­mah Sakit Umum (RSU) Sundari, Dr. Ali Akbar M. Ked (OG) SpOG kepada Analisa, kemarin.

Menurut pria yang akrab di­sapa Ali ini, gangguan jantung justru pa­ling cepat memicu terjadinya kematian. Selain dampak yang ditim­bulkan oleh tindakan kebiri kimia, diungkapkannya juga efek samping yang panjang terhadap pasien (lelaki) yang disuntik kebiri kimia bisa seperti perempuan. Arti­nya fingsi testisnya tidak berfungsi pasca di­lakukan kebiri kimiawi.

“Lelaki yang dikebiri tadi tidak memiliki hasrat seksual (libido),” tambahnya.

Diungkapkannya sifat efek kebiri kimiawi ini sementara, bukan per­manen. Jadi jika efek obat dari kebiri kimia itu habis, maka dia akan kembali seperti awalnya. Adapun lamanya efek kebiri kimiawi itu berlangsung ditentukan oleh jenis obat yang digunakan. Pasalnya dikatakan Ali, golongan obatnya banyak.

“Ada yang steoroid dan ada yang non steoroid,” bilangnya.

Paling buruk efek yang terjadi adalah pada gangguan kesehatan. Gangguan seksual tidak terlalu berdampak buruk. Mi­salnya tentang wacana pelaku tidak bisa memiliki keturunan setelah dihukum kebiri kimiawi, ditampiknya. Gangguang seksual yang dimaksud adalah gang­guan fungsi seksual. Apakah pelaku tersiksa? Ten­tu tidak, karena setelah disuntik pelaku tidak memiliki libido.

“Tersiksa justru kalau dia tidak bisa melampiaskan libidonya. Ka­lau tidak punya libido, berarti tidak ada yang di­lampiaskan,” ucapnya.

Terlepas dari itu, menurut Ali, hukuman kebiri kimiawi ku­rang efek­tif memberikan dam­pak jera kepada pelaku (paedofil). Begitupun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang per­ubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak. Perppu ini mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri se­cara kimiawi (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Pasalnya jika kebijakan kebiri kimiawi (nantinya) tidak mem­be­rikan efek jera terhadap pelaku (Paedofil), dengan kata lain anak-anak di seluruh Indonesia masih belum terjamin kemanannya. Tin­dakan paling bijak adalah menekankan kepada seluruh keluarga di Indonesia, menjaga anak mereka dari paparan lingkungan yang tidak baik. Termasuk menanamkan pendidikan seks sejak dini. Di mana kita akan memulainya? Dari ruang lingkup paling kecil, yakni anggota keluarga di rumah. Artinya benteng-benteng pertahanan keluarga dari kejahatan paedofil tadi telah tercipta secara natural.

()

Baca Juga

Rekomendasi