Medan, (Analisa). Karena tidak memiliki izin, sedikitnya 4 warung internet (warnet) dirazia tim Dinas Kominfo bersama Polresta Medan dan Satpol PP kedapatan tidak mengantongi izin Rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan di kawasan Setia Budi Medan, Sabtu (27/8).
Razia warnet dipimpin Kabid Postel Arbani Harahap diwakili Kasi Komunikasi Asser SSTP ini lebih memfokuskan kepada warnet yang masih beroperasi 24 jam, sebab kendati razia rutin digelar, tetapi masih saja pengelola warnet yang tidak mematuhi peraturan Walikota (Perwal) nomor 28 tahun 2011 tentang Usaha Warnet. Selain itu razia ini juga untuk menekan angka kriminal, sebab warnet kerap dijadikan tempat para begal sebelum melancarkan aksi kriminalnya.
Warnet yang tidak memiliki izin yakni, M Net, G Net yang berlokasi di Komplek Ruko Setia Budi Center, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal yang lokasinya agak ke dalam sehingga tidak didata sebelumnya oleh petugas Dinas Kominfo. Untuk itu Tim Terpadu mengambil tindakan dengan memberikan surat peringatan pertama dan meminta pemilik warnet dapat segera mengurus izin tersebut. Selain itu dimintakan dengan segera mungkin pihak pengusaha warnet dapat mengurus Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet di Kantor Dinas Kominfo, Jalan Sidorukun.
Selanjutnya, warnet yang tidak memiliki izin adalah, K Net yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang dan V Net yang terletak di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah. Sama seperti kedua warnet sebelumnya, warnet ini juga diminta segera mengurus izin rekomendasi dan diberikan surat peringatan.
Sebelumnya Tim Terpadu mendatangi Warnet AV Net, Laa Vegas Net yang terletak di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah dan Chintia Net, Agung Net yang terletak di Jalan Sutomo Medan Timur. Kesemua warnet tersebut memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kominfo, karenanya tim hanya melakukan pembinaan agar pengusaha warnet mengikuti peraturan yang berlaku.
Dalam razia kali ini pelanggaran pengusaha warnet hanya waktu operasional saja, untuk peraturan yang lain seperti bilik yang tinggi maksimal harus setinggi 150 cm dan pemblokiran situs porno tidak ditemukan, sebab rata - rata warnet yang buka melanggar jam operasional ini adalah warnet yang menyediakan game online.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Darussalam Pohan meminta agar seluruh jajarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih melanggar aturan Perwal. Selain itu Dinas Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Polresta Medan bahwa komplotan begal yang marak di Kota Medan saat ini, kerap menjadikan warnet sebagai tempat berkumpul sebelum mereka melancarkan aksi kejahatan kriminalnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari pihak Polresta Medan, bahwa banyak warnet yang dijadikan tempat kumpul mereka yang terlibat begal. Demi menjaga keamanan dan ketenteraman kota, maka razia ini selain memberikan kesadaran bagi pengelola warnet agar tidak lagi melanggar Perwal No 28 tahun 2011, juga terfokus pada keberadaan begal yang berada di warnet, sehingga razia yang dilakukan dapat menekan pergerakan begal", kata Darussalam. (rmd)
 
						  
						 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									











