Warnet Tidak Miliki Izin Dirazia

Medan, (Analisa). Karena tidak memiliki izin, sedik­itnya 4 warung internet (warnet) dira­zia tim Dinas Kominfo bersama Pol­resta Medan dan Satpol PP kedapatan tidak mengantongi izin Re­komendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan di kawasan Setia Budi Medan, Sabtu (27/8).

Razia warnet dipimpin Kabid Pos­tel Arbani Harahap diwakili Kasi Ko­munikasi Asser SSTP ini lebih mem­fokuskan kepada warnet yang masih beroperasi 24 jam, sebab kendati razia rutin digelar, tetapi masih saja pe­ngelola warnet yang tidak mematuhi per­aturan Walikota (Perwal) nomor 28 tahun 2011 tentang Usaha Warnet. Selain itu razia ini juga untuk menekan angka kriminal, se­­bab warnet kerap dijadikan tempat para begal sebelum melancarkan aksi kriminalnya.

Warnet yang tidak memiliki izin yakni, M Net, G Net yang berlokasi di Kom­plek Ruko Setia Budi Center, Jalan Se­tia Budi, Medan Sunggal yang lokasinya agak ke dalam sehingga tidak didata sebe­lumnya oleh petugas Dinas Kominfo. Untuk itu Tim Terpa­du mengambil tindakan dengan mem­berikan surat peringatan pertama dan me­min­ta pemilik warnet dapat segera me­ngurus izin tersebut. Selain itu dimintakan  dengan segera mungkin pihak pengusaha warnet dapat meng­urus Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet di Kantor Dinas Kominfo, Ja­lan Sidorukun.

Selanjutnya, warnet yang tidak me­miliki izin adalah, K Net yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Me­dan Selayang dan V Net yang terletak di Jalan Ayahanda Ke­­ca­matan Medan Petisah. Sama seperti kedua warnet sebelumnya, warnet ini juga diminta segera mengurus izin rekomendasi dan diberikan surat peringatan.

Sebelumnya Tim Terpadu menda­tangi Warnet AV Net, Laa Vegas Net yang terletak di Jalan Ayahanda Keca­matan Medan Petisah dan Chintia Net, Agung Net yang terletak di Jalan Su­tomo Medan Timur. Kesemua warnet tersebut memiliki izin rekomendasi dari Di­nas Kominfo, karenanya tim hanya mela­kukan pembinaan agar pe­ngusaha warnet mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam razia kali ini pelanggaran peng­usaha warnet hanya waktu ope­rasional saja, untuk peraturan yang lain seperti bilik yang tinggi  maksimal harus setinggi 150 cm dan pemblo­kiran situs porno tidak ditemukan, se­bab rata - rata warnet yang buka me­langgar jam operasional ini adalah warnet yang menyediakan game online.

Kepala Dinas Kominfo Kota Me­dan Da­russalam Pohan meminta agar seluruh ja­jarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih me­langgar aturan Perwal. Selain itu Dinas Kominfo juga telah berkoor­dinasi dengan Polresta Medan bahwa komplotan begal yang marak di Kota Medan saat ini, kerap menjadikan war­net sebagai tempat berkum­pul sebe­lum mereka melancarkan aksi ke­ja­hatan kriminalnya.

“Setelah mendapatkan informasi dari pihak Polresta Medan, bahwa banyak warnet yang dijadikan tempat kumpul mereka yang terlibat begal. Demi  menjaga keamanan dan ketente­raman kota, maka razia ini selain mem­berikan kesadaran bagi pengelola war­net agar tidak lagi melanggar Perwal No 28 tahun 2011, juga terfokus pada keberadaan begal yang berada di war­net, sehingga razia yang dilakukan dapat menekan pergerakan begal", kata Darussalam. (rmd)

()

Baca Juga

Rekomendasi