Pelanggan PLN Kecewa

Meteran Dicabut, Segel Dirusak dan Denda

Tebingtinggi, (Analisa). Hendi, salah seorang pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Wilayah II Pematang Siantar, Ranting Tebingtinggi meresa kecewa dan kesal dengan kinerja serta pelayanan pihak PLN Ranting Tebingtinggi. 

Pasalnya, tanpa diketahui apa kesalahan yang telah mereka lakukan, secara tiba-tiba alat meteran dirumah Hendi warga Jalan KF Tandean, Tebingtinggi dicabut dengan alasan segel rusak dan harus membayar denda sebesar Rp10,5 juta, padahal uang rekening listrik setiap bulan tetap dibayar tanpa ada tunggakan.  

Bahkan, Hendi  mengaku kecewa dengan pihak PLN dan bingung kemana harus mengadukan nasibnya, Hendi kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/9) mengaku, kejadian berawal pada hari Selasa (6/9) lalu.  

Beberapa oknum PLN Wilayah II Pematang Siantar dan Ranting Tebingtinggi tanpa surat perintah tugas langsung mencabut meteran listrik di rumahnya dengan alasan segel meter rusak, padahal dua pasang segel meteran yang ada di kanan dan kiri alat meteran masih melekat dengan baik.

Sebelum meteran dibawa petugas, mereka sempat mengambil gambar melalui kamera hp-nya untuk mencocokan angka di meteran serta sebagai bukti bahwa alat meter listrik dirumah Hendi saat dibawa petugas dalam kondisi baik. 

Agar persoalan tidak berlarut-larut, Hendi yang saat pencabutan meteran tidak berada dirumah segera mendatangi kantor PLN Ranting Tebingtinggi di Jalan Sudirman. Saat menanyakan mengapa meteran dirumahnya dicabut, petugas PLN menjelaskan, segel pada meteran tersebut rusak dan harus membayar denda sebesar Rp15 juta. 

“Dengan alasan segel meteran rusak, PLN menuduh saya telah mencuri arus listrik dan untuk memasang kembali meteran. Awalnya, saya diharuskan membayar Rp15 juta. Kemudian turun menjadi Rp5 juta, tapi entah kenapa naik lagi menjadi Rp 10,5 juta. Mereka menuduh kami mencuri arus listrik, padahal itu tidak benar. Silahkan aja periksa, bila perlu langsung ke instalasinya”, jelas Hendi.   

Merasa tidak puas dengan penjelasan petugas PLN, pada Kamis (8/9), Hendi yang ditemani seorang wartawan mengkonfirmasi langsung masalah tersebut ke Kepala Ranting (Kating) PLN, Ali di ruang kerjanya. Saat itu Hendi memperlihatkan gambar dari telepon selular, sebelum meteran dibawa petugas PLN ke kantor yang kondisinya masih baik. 

Kating PLN Tebingtinggi, Ali kemudian meminta salah seorang stafnya untuk membawa meteran yang telah dicabut petugas lapangan ke meja kerjanya. Setelah berulang kali melihat kondisi meteran sambil membolak-balik lembaran berita acara pencabutan meteran dan memeriksa langsung segel yang masih melekat baik di meteran atas nama See Sieng (ayah Hendi yang saat ini sedang sakit strok).   

“Meteran ini tidak ada masalah, baik kondisi meteran maupun segelnya dan mengaku akan memasang kembali meteran tersebut pada siang hari itu juga”, aku Kating PLN Tebingtinggi.  

Ternyata, janji untuk memasang kembali meteran tidak terealisasi hingga satu minggu lamanya. Karena hingga hari, Rabu (14/9), meteran tersebut tidak kunjung dipasang kembali. 

Hendi kembali menemui Manager PLN Ranting Tebingtinggi, Ali. Saat dipertanyakan mengapa meterannya belum dipasang. 

“Bagaimana mau dipasang, segelnya saja rusak”, jawab Ali sambil memperlihatkan salah satu segel pada meteran tersebut yang terlihat seperti dengan sengaja dilepas dengan paksa.

Mendengar jawaban Kating PLN itu, Hendi kembali mempertanyakan mengapa segelnya bisa lepas (rusak) padahal sebelumnya dalam kondisi baik.

“Mana tahu saya, kondisinya memang sudah rusak”, jawab Ali dengan nada enteng. 

Bahkan, di depan Hendi didampingi rekan wartawan yang ikut menyaksikan persoalan tersebut. Dengan sengaja Karing PLN Tebingtinggi, Ali merusak segel meteran yang satunya lagi.  Sehingga kedua segel yang berada di sisi kanan dan kiri meteran tidak menempel lagi pada tempatnya.

Hendi yang tidak ingin memperpanjang masalah akhirnya meminta solusi kepada Manager PLN Ranting Tebingtinggi, bagaimana caranya supaya meteran tersebut bisa dipasang kembali. 

Tanpa merasa bersalah, Ali memaksa harus membayar denda sebesar Rp 10,5 juta lebih. “Kalau mau dipasang lagi  meterannya  harus membayar denda sesuai peraturan, karena segelnya rusak harus membayar sesuai denda,” jelas Ali.   

Ketika dipertanyakan, sepertinya ada unsur pemerasan pihak PLN terhadap konsumen karena harus membayar denda atas kesalahan yang tidak dilakukan dan tidak diketahui oleh konsumennya.  “Ya terserah,” jawab Ali  singkat. 

Bahkan ketika diperjelas lagi bahwa kejadian tersebut akan di ekspos di sejumlah media karena ada bukti foto segel meteran sebelum dirusak, kondisinya dalam kondisi baik. Kating PLN Tebingtinggi,  Ali hanya diam tanpa komentar. 

Chaidir Chandra, salah seorang Ketua Bidang di Kadin Kota Tebingtinggi menyesalkan terjadinya pemutusan arus liastrik dan pencabutan meteran sepihak yang dilakukan oknum petugas PLN Wilayah II Pematang Siantar, Ranting Tebingtinggi. 

“Ini tindakan yang gegabah, bahkan kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi. Seharusnya, konsumen yang merasa dirugikan wajar mengadukan masalah ini   ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemerasan”, tegasnya. 

Dikatakannya, seharusnya oknum PLN yang mencabut meteran konsumen itu dilengkapi surat tugas dan ada instansi terkait lainnya dalam melakukan tindakan. Negara kita ini negara hukum, ada aturan dan bukan memakai hukum rimba. Setiap melakukan razia atau memutus aliran listrik, petugas PLN harus memiliki surat tugas didampingi aparat kepolisian, instansi terkait seperti Deperindakop, Kadin, Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) dan konsumen yang merasa dirugikan.

“Jadi tidak semena-mena melakukan tindakan, harus memenuhi prosedur. Bagaimana kalau listrik mati, hidup. Barang elektronik banyak yang rusak, apakah PLN mau bertanggung jawab. Ya, sebaiknya masalah ini dilaporkan ke polisi. Karena, pimpinan PLN Tebingtinggi ucapan dan janjinya dingkari dan tidak bertanggung jawab”, tegasnya lagi. (cha)

()

Baca Juga

Rekomendasi