Perguruan Sutomo Bantah Muridnya Aniaya Guru

Medan, (Analisa). Yayasan Perguruan Sutomo Medan mem­bantah seorang muridnya meng­aniaya guru hingga tidak bisa berjalan. Bantahan pihak sekolah disampaikan tim kuasa hukum sekolah pada konferensi pers di ruang perpustakaan sekolah, Selasa (20/9).

Kuasa hukum YP Sutomo, Refman Basri, SH,MBA, hadir bersama orang tua siswa yang disebut-sebut meng­aniaya guru, Lasimin dan Kepala Seko­lah SMP Sutomo 1Tania Salim, pengu­rus yayasan dan sejumlah kepala sekolah lain.

Di hadapan wartawan, siswa yang dituduh menganiaya guru FL juga dihadirkan untuk membuktikan anak sekecil tidak mungkin melakukan pe­nganiayaan sehingga membuat guru­nya sampai tidak bisa berjalan.

Kepala SMP Sutomo 1 Medan, Tania Salim menegaskan, klarifikasi dila­kukan sekolah sangat penting kare­na berita yang beredar di media online tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi sehingga terkesan sekolah membiarkan gurunya. Padahal, apa yang disampaikan guru Matematika SMP Sutomo Rosita tidak benar adanya.

Dia menceritakan, pada 20 April 2016 sekitar 12.30 WIB saat jam istri­rahat, banyak siswa yang berlalu la­lang, tanpa sengaja telah terjadi per­senggolan antara guru SMP Sutomo 1 Rosita dengan siswa kelas VII SMP Sutomo 1 FL. Saat itu, FL berlari bersa­ma teman-teman masuk gerbang uta­ma Jalan Bintang menuju halaman se­ko­lah, sedangkan Rosita berjalan dari blok C menuju Blof F karena terha­lang dinding ruang konseling saat itulah terjadi insiden kedua berseng­golan.

"Guru tersebut tidak jatuh tetapi lang­sung memarahi siswa yang ber­sangkutan. Bahkan, sempat menge­jar ke dalam kelas dan memerintah FL melapor ke BP dan memanggil orang tua," cerita Tania Salim.

Pihak sekolah melalui BP telah m­lakukan mediasi dan orang tua siswa telah melakukan pembayaran pertama Rp2,9juta pada 12 Mei 2016. Pemba­yaran kedua Rp2,2 juta pada 10 Mei 2016, dan 10 Juni 2016 terjadi kese­pakatan bersama orang tua dan Rosita yang dimediasi kepala sekolah beserta BP, untuk melakukan pembayaran tahap berikutnya Rp14,2 juta serta biaya fisioterapi selama 3 bulan.

Pihak orang tua meminta perincian pembayaran dan hasil pemeriksaan medis, tetapi Rosita tidak bersedia memberikan hasil pemeriksaan medis dengan alasan sudah diserahkan kepada abang sepupunya.

"Kita terus memerhatikan bahkan menjenguk saat sakit tetapi ternyata Rosita mengadukan siswa ke pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/17/12/K/VII/2016/SPKT Resta Medan dengan tuduhan penganiayaan. Pada­hal, sebelumnya terjadi kesepakatan bersama dan masih berlanjut," katanya.

Seiring berjalan waktu, menjelang tahun ajaran baru 2016/2017 tepat 13 Juli 2016, kepala sekolah mengundang Rosita untuk mengkonfirmasi keadaan serta akan menugaskan dan memberi­kan roster mengajar kepada yang bersangkutan. Tetapi, Rosita tidak bisa datang.

Kepala sekolah selanjutnya mengi­rim surat panggilan kepada Rosita di Jalan Selam IV, tetapi menurut peng­huni rumah tersebut, dia tidak tinggal di alamat tersebut. Pihak sekolah terus berupaya menghubungi.

Pada16 Agustus lalu, dia berhasil diundang ke sekolah untuk dilakukan mediasi dan saat itu diberi kesempatan un­tuk menyampaikan apa saja yang di­inginkannya. Sekolah juga mena­war­kan pemeriksaan ke salah satu dokter saraf terbaik di Medan, tetapi di­to­lak. Pihak sekolah juga mena­nya­kan alamat, nomor telepon yang bisa dihu­bungi tetapi Rosita tidak mau memberitahukannya.

Lasimin mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada sekolah karena memang terjadi di sekolah. Tetapi, dirinya tetap berusaha memberi bantuan sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, sempat berkonsultasi ke sejumlah dokter agar Rosita segera pulih.

Namun sangat disayangkan saat dita­nyakan hasil pemeriksaan medis­nya, tidak diberikan. Bahkan, Rosita ber­obat ke Penang. Padahal bisa disem­buhkan di Medan. “Saya juga diancam oleh guru tersebut. Saya heran guru kok seperti ini. Apa maksudnya,” ucap Lasimin.

Usai memberi penjelasan, kuasa hukum dan pihak sekolah beserta wartawan melihat tempat kejadian.

Beri pembelaan

Guru Matematika SMP Sutomo 1 Medan, Rosita mengatakan, dirinya sengaja ditabrak FL karena saat itu, gerbang tertutup dan FL lari dengan sekuat tenaga untuk menabrak dirinya.

Dari tabrakan yang sangat kuat itu, lan­jutnya, dirinya menahan dengan kaki agar tidak terjatuh, tetapi benturan yang kuat membuatnya kehilangan kendali. Seketika itu, dirinya merasa­kan sakit yang sangat luar biasa. “Kaki saya terasa kebas dan pegal,”ucapnya.

Rosita mengaku, kejadian ini terkait ancaman yang disampaikan FL yang pernah mengancam dengan kata-kata “Awas kau suatu hari nanti”.

Setelah kejadian itu, Rosita menga­ku merasakan sakit pada tubuhnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan bebera­pa dokter, akibat benturan tersebut terjadi pergeseran tulang panggul yang me­ng­akibatkan radang, keluarnya bantalan tulang belakang dan tertekan­nya saraf serta risiko lumpuh.

Dia kecewa karena kepala sekolah tidak mampu menjadi mediasi yang baik dan tidak netral. Terkait masalah ini, Rosita ingin agar diselesaikan secara hukum dan sampai tuntas. (maf)

()

Baca Juga

Rekomendasi