Banda Aceh, (Analisa). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (11/1) sore melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pengairan Aceh Besar, Ir H Azwar, MM yang menjadi tersangka korupsi proyek beronjong pengaman tebing Krueng Aceh di Desa Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, dengan nilai kontrak Rp3,638 miliar bersumber dari dana Otsus 2013.
Bersamanya, juga ikut ditahan 10 tersangka lain masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muslem ST, M.Si, konsultan pengawas (Sumardi ST, Israfil ST, Ramlan ST, dan Yusriadi ST), serta tim PHO (penerima hasil pekerjaan) beranggotakan Hamdani ST, Tarmizi ST, Zainuddin, A Munir ST, dan Rahmad Hidayat.
Penahanan Azwar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu bersama 10 tersangka lain, dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan pelimpahan berkas bersama tersangka kepada Kejati Aceh, Rabu (11/1) siang.
“Para tersangka langsung ditahan JPU setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Tersangka merupakan pelimpahan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ke Kejati Aceh. Penyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Kamis (12/1) sore.
Penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses penuntutan.
Tersangka diserahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Rabu pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 18.00 WIB.
Ke-11 tersangka itu dititipkan ke Lapas Klas II A Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. “Kita tahan ke 11 tersangka ini selama dua 20 hari di LP Lambaro Banda Aceh, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Tim JPU dalam kasus ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, karena delik kasus terjadi wilayah Kejari setempat. “Kita di Kejati Aceh sebagai penanggung jawab dan sebgai fasilitator penerima pelimpahan berkas dari Polda Aceh saja,” ungkap Amir.
Disebutkan, pagu anggaran proyek pembangunan penguatan tebing Krueng Aceh tersebut mencapai Rp3,750 miliar dengan sumber anggaran dari dana otonomi khusus. Setelah proyek tersebut dilelang didapat kontraktor pelaksananya, yakni PT Tity Nasa Daya dengan nilai kontrak Rp3,638 miliar. Pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung sejak Juli hingga Desember 2013.
Dalam pelaksanaan di lapangan, perusahaan pemenang tender tidak mengerjakannya tetapi mengalihkannya kepada pihak lain. Namun, pihak yang menerima pengalihan tidak mengerjakan sesuai spesifikasi pekerjaan.
Temuan penyidik atas proyek tersebut diantaranya, ditemukan adanya volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor di lapangan. Selain itu, juga ditemukan adanya pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan lainnya.
“Dalam pengerjaan proyek bronjong penguatan tebing tersebut terdapat penyelewangan baik diatur dalam Keppres maupun Undang-undang tindak pidana korupsi seperti pengalihan pekerjaan tersebut ke pihak lain. Pekerjaan dilakukan sejak Juli 2013, namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan pekerjaan tersebut hingga saat ini tidak selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Pengurangan volume
Akibat tidak selesainya pekerjaan, kata Amir, terjadi pengurangan volume, bahkan proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut rubuh. “Proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut roboh, hingga batas waktu yang ditentukan selama 50 hari proyek tersebut juga tidak diperbaikinya. Walaupun item pekerjaan tidak tuntas dikerjakan, namun mereka tetap mencairkan seluruh uang (100 persen) sesuai kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Amir Hamzah, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,467 miliar.
Amir menambahkan, para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua kontraktor dalam proyek tersebut, yakni Abdul Hamid (Direktur PT Tity Nasa Daya) dan Nazaruddin alias Mandred sebelumnya telah divonis masing-masing 4 tahun dan 7 tahun penjara. (mhd)