Kejati Tahan Kadis Pengairan Aceh Besar

Banda Aceh, (Analisa). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (11/1) sore melakukan pena­hanan terhadap Kepala Dinas Pe­ngairan Aceh Besar, Ir H Azwar, MM yang menjadi tersangka korupsi proyek beronjong pengaman tebing Krueng Aceh di Desa Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, de­ngan nilai kontrak Rp3,638 miliar bersumber dari dana Otsus 2013.

Bersamanya, juga ikut ditahan 10 tersangka lain masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muslem ST, M.Si, konsultan penga­was (Sumardi ST, Israfil ST, Ramlan ST, dan Yusriadi ST), serta tim PHO (pe­nerima hasil pekerjaan) berang­gotakan Hamdani ST, Tarmizi ST, Zainuddin, A Munir ST, dan Rahmad Hidayat.

Penahanan Azwar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu bersama 10 tersangka lain, dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan pelimpahan berkas bersama tersangka kepada Kejati Aceh, Rabu (11/1) siang.

“Para tersangka langsung ditahan JPU setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Tersangka merupakan pelimpahan dari penyidik Ditres­krim­sus Polda Aceh ke Kejati Aceh. Pe­nyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses penun­tutan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Kamis (12/1) sore.

Penahanan tersangka untuk mem­per­cepat proses penyusunan dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses penuntutan.

Tersangka diserahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Rabu pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pe­me­rik­saan, pada pukul 18.00 WIB.

Ke-11 tersangka itu dititipkan ke La­pas Klas II A Banda Aceh, di ka­wasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. “Kita tahan ke 11 ter­sangka ini selama dua 20 hari di LP Lambaro Banda Aceh, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Penga­dilan,” jelasnya.

Tim JPU dalam kasus ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, karena delik kasus terjadi wilayah Kejari setempat. “Kita di Kejati Aceh sebagai penanggung jawab dan seb­gai fasilitator penerima pelimpahan berkas dari Polda Aceh saja,” ungkap Amir.

Disebutkan, pagu anggaran proyek pembangunan penguatan tebing Krueng Aceh tersebut mencapai Rp3,750 miliar dengan sumber ang­gar­an dari dana otonomi khusus. Sete­lah proyek tersebut dilelang didapat kontraktor pelaksananya, yakni PT Tity Nasa Daya dengan nilai kontrak Rp3,638 miliar. Pelaksanaan peker­jaan proyek berlangsung sejak Juli hingga Desember 2013.

Dalam pelaksanaan di lapangan, perusahaan pemenang tender tidak mengerjakannya tetapi mengalihkan­nya kepada pihak lain. Namun, pihak yang menerima pengalihan tidak mengerjakan sesuai spesifikasi peker­jaan.

Temuan penyidik atas proyek ter­sebut diantaranya, ditemukan adanya volume pasangan bronjong yang tidak dikerjakan oleh kontraktor di lapa­ngan. Selain itu, juga ditemukan ada­nya pemasangan kawat beronjong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, sehingga terjadi kele­bihan pembayaran dan kekurangan lainnya.

“Dalam pengerjaan proyek bron­jong penguatan tebing tersebut terda­pat penyelewangan baik diatur dalam Keppres maupun Undang-undang tindak pidana korupsi seperti penga­lihan pekerjaan tersebut ke pihak lain. Pekerjaan dilakukan sejak Juli 2013, namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan pekerjaan tersebut hingga saat ini tidak selesai dikerjakan,” ungkapnya.

Pengurangan volume

Akibat tidak selesainya pekerjaan, kata Amir, terjadi pengurangan volume, bahkan proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut rubuh. “Proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut roboh, hingga batas waktu yang ditentukan selama 50 hari proyek tersebut juga tidak diperbaikinya. Walaupun item pekerjaan tidak tuntas dikerjakan, namun mereka tetap mencairkan seluruh uang (100 persen) sesuai kontrak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata Amir Hamzah, perbuatan para tersangka telah menimbulkan keru­gian negara mencapai Rp1,467 miliar.

Amir menambahkan, para tersang­ka dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua kontraktor dalam proyek tersebut, yakni Abdul Hamid (Direktur PT Tity Nasa Daya) dan Nazaruddin alias Mandred sebelum­nya telah divonis masing-masing 4 tahun dan 7 tahun penjara. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi