Sosialisasi Mengurus Izin Rumah Ibadah

Rantauprapat, (Analisa). Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Labuhanbatu mengge­lar sosialisasi dan bimbingan tentang pengurusan izin viha­ra dan Yayasan Umat Buddha di ruang pertemuan Vihara Bud­dhajayanti Jalan Gatot Subroto Rantau­prapat, Jumat (13/1).

Sosialisasi mendatangkan narasumber dari MBI PD Su­mut sebagai pembicara Ketut Supardi SAg MSi Binmas Buddha Kementrian Agama Provinsi Sumut, Gunawati SH, Ketua Lembaga Hukum MBI Sumut dan dihadiri Ke­tua MBI Sumut, Ir Eddy Su­yono Setiawan serta Sekre­taris MBI, dipimpin moderator Rudiyanto Tanwijaya.

Kementerian Binmas Aga­ma Buddha Sumut, Ketut Su­pardi menjelaskan satu per satu pe­raturan pemerintah tentang pengurusan izin membangun vihara dan yayasan.

Menurut Ketut, setiap pe­ngurusan izin pembangunan rumah ibadah, umat Buddha tidak usah galau. Siapkan surat-surat tentang sertifikat ta­nah, susunan pengurus tempat ber­domisili vihara dari kades atau kelurahan, kemudian kirimkan ke Kementerian Binmas Buddha Sumut untuk diproses da­lam waktu sesingkat mungkin, jika persyaratannya benar-be­nar lengkap.

Begitu juga tentang izin membentuk yayasan, harus memilik surat sertifikat tanah milik yayasan bukan pribadi, kemudian NPWP, pengurus, surat domisili dari lurah atau desa, persyaratan lengkap diproses dengan waktu relatif singkat.

“Kita menemukan ba­nyak vihara yang belum me­miliki surat izin operasi atau yayasan yang izinnya masih membi­ngungkan, diharapkan segera mungkin berkoor­dinasi de­ngan pihak pengurus MBI ter­dekat untuk pe­ngurusannya agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.

Gunawati SH yang juga seorang notaris membeberkan tentang cara pengurusan surat-surat izin yayasan maupun vi­hara. Dia mengimbau, jika bisa pengurusan surat tentang agama Buddha carilah notaris yang beragama Buddha agar tidak terjadi kekeliruan yang fatal. Acara juga digelar de­ngan sesi tanya jawab dipandu moderator. (dc)

()

Baca Juga

Rekomendasi