Rantauprapat, (Analisa). Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Labuhanbatu menggelar sosialisasi dan bimbingan tentang pengurusan izin vihara dan Yayasan Umat Buddha di ruang pertemuan Vihara Buddhajayanti Jalan Gatot Subroto Rantauprapat, Jumat (13/1).
Sosialisasi mendatangkan narasumber dari MBI PD Sumut sebagai pembicara Ketut Supardi SAg MSi Binmas Buddha Kementrian Agama Provinsi Sumut, Gunawati SH, Ketua Lembaga Hukum MBI Sumut dan dihadiri Ketua MBI Sumut, Ir Eddy Suyono Setiawan serta Sekretaris MBI, dipimpin moderator Rudiyanto Tanwijaya.
Kementerian Binmas Agama Buddha Sumut, Ketut Supardi menjelaskan satu per satu peraturan pemerintah tentang pengurusan izin membangun vihara dan yayasan.
Menurut Ketut, setiap pengurusan izin pembangunan rumah ibadah, umat Buddha tidak usah galau. Siapkan surat-surat tentang sertifikat tanah, susunan pengurus tempat berdomisili vihara dari kades atau kelurahan, kemudian kirimkan ke Kementerian Binmas Buddha Sumut untuk diproses dalam waktu sesingkat mungkin, jika persyaratannya benar-benar lengkap.
Begitu juga tentang izin membentuk yayasan, harus memilik surat sertifikat tanah milik yayasan bukan pribadi, kemudian NPWP, pengurus, surat domisili dari lurah atau desa, persyaratan lengkap diproses dengan waktu relatif singkat.
“Kita menemukan banyak vihara yang belum memiliki surat izin operasi atau yayasan yang izinnya masih membingungkan, diharapkan segera mungkin berkoordinasi dengan pihak pengurus MBI terdekat untuk pengurusannya agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.
Gunawati SH yang juga seorang notaris membeberkan tentang cara pengurusan surat-surat izin yayasan maupun vihara. Dia mengimbau, jika bisa pengurusan surat tentang agama Buddha carilah notaris yang beragama Buddha agar tidak terjadi kekeliruan yang fatal. Acara juga digelar dengan sesi tanya jawab dipandu moderator. (dc)