“Permendikbud itu sudah mengatur secara jelas bentuk pengumpulan dana yang boleh dilakukan. Komite dan kepala sekolah harus mematuhinya, jika tidak ingin dianggap sebagai pungli dan berhadapan dengan tim saber pungli,” kata Ketua DPPSU, Prof Dr Syaiful Sagala; dan Sekretaris, Mahdi Ibrahim, kepada Analisa di Medan, Minggu (29/1).
Dia menyampaikan hal tersebut setelah pengurus DPPSU menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75/2016 ke sejumlah kepala SMA/sederajat di Kota Medan sepanjang pekan ini, di antara Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2, SMAN 2, SMAN 3 dan SMAN 13 Medan.
Syaiful menjelaskan, dalam Pasal 10 Permendikbud tersebut ditegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari orangtua siswa. Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan atau sumbangan dana seperti ditetapkan dalam Pasal 10, harus melalui proprosal dan dengan sepengetahuan sekolah.
Dalam penggalangan dan sumbangan tersebut, sambungnya, besaran uangnya tidak ditentukan bagi setiap orangtua siswa. Mereka boleh menyumbang sesuai kemampuannya.
“Kalau jumlahnya sudah ditentukan, itu sama dengan pungli. Ini dilarang dalam permendikbud tersebut,” ingatnya.
Dia menambahkan, “Sekolah juga dilarang melakukan kutipan, misalnya berbentuk iuran, baik wajib maupun sukarela. Karena, jumlahnya biasanya sudah ditetapkan bagi setiap siswa dan itu juga tergolong sebagai pungli.”
Ketua DPPSU ini menyebutkan, dalam sosialisasi itu terungkap masih adanya berbagai bentuk kutipan yang dilakukan sekolah dan berpotensi sebagai pungli. Pihaknya mengingatkan supaya sekolah benar-benar memperhatikan ketentuan dalam Permendikbud 75/2016.
Lebih jauh, dikatakan, DPPSU akan menyosialisasikan permendikbud ini ke SMA/sederajat di provinsi ini. Selain untuk mengingatkan jajaran sekolah, juga kepada seluruh para pemangku kepentingan supaya jangan sampai melakukan pungutan atau kutipan yang akhirnya bisa menjadi kasus hukum.
“Sejujurnya, masih banyak sekolah dan komite sekolah yang belum memahami hal ini sehingga sosialisasi sangat diperlukan agar harapan kita supaya pengelolaan keuangan sekolah, termasuk sumbernya, benar-benar sesuai ketentuan dan tidak memberatkan orangtua siswa," katanya.
Langkah sosialisasi ini, juga merupakan amanat dari Permendikbud 75/2016. Pasal 9 menyebutkan, komite sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini kita harapkan komite dan sekolah terhindari dari praktik-praktik pungli yang memberatkan orangtua siswa. Juga tidak sampai berurusan dengan penegak hukum,” demikian Syaiful Sagala. (gas)