Plt Kades Banyak Non PNS

Paluta, (Analisa). Sejumlah kalangan dan pengamat di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) meminta Bupati Paluta, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa meninjau kembali jabatan Plt Kepala Desa (Kades) yang masih dijabat dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil di ber­bagai desa di wilayah Padang Bolak.

Peraturan pemerintah jelas dise­butkan pengangkatan plt Kepala Desa harus dari PNS. Sementara di lapangan diangkat bukan PNS, hingga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait dasar hukumnya.

Koordinator LSM Pijar Nusantara Arif Harahap kepada wartawan, Jumat (6/1), me­nanggapi mengung­kapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 tersebut sudah jelas. Penjabat kepala desa wajib dari kalangan PNS.

Jika hal ini dilanggar tentu ada kon­sekuen­sinya yakni, akan ber­dam­pak terhadap kebijakan ang­garan. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus, dan menjadi persoalan di ke­mudian hari.

Pihaknya juga memper­tanyakan dasar hukum pe­ngang­katan bebe­rapa Plt Kades yang bukan dari PNS di antaranya Desa Gunung Tua Baru, Desa Gunung Tua Julu, Desa Purbasinomba, Desa Gunung Tua Tonga dan lain­nya.

Lebih lanjut ditegaskannya, terkait pengangkatan Plt Kades sebagaimana yang telah ter­tuang dalam UU Desa wajib hukumnya dan memang keha­rusan sehingga perlu surat edaran penegasan dari Bupati kepada seluruh camat perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.

“Konsekuensi dari penun­jukan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar dan penuh risiko. Siapa nanti yang ber­tanggungjawan jika terjadi penya­lagunaan anggaran desa. Bupati atau camat jangan semba­rangan menunjuk Plt Kades,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMD Paluta Ham­dan Sukri Siregar dikon­firmasi melalui Kabid Pe­merintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Paluta Mora G Siregar menyebutkan, jabatan Plt Kades non PNS di sejumlah desa di Padang Bolak telah menjadi perhatian khusus dan telah dikaji ulang, karena masa Plt Kades telah berakhir Desember lalu. (ong)

()

Baca Juga

Rekomendasi