Paluta, (Analisa). Sejumlah kalangan dan pengamat di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) meminta Bupati Paluta, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa meninjau kembali jabatan Plt Kepala Desa (Kades) yang masih dijabat dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil di berbagai desa di wilayah Padang Bolak.
Peraturan pemerintah jelas disebutkan pengangkatan plt Kepala Desa harus dari PNS. Sementara di lapangan diangkat bukan PNS, hingga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait dasar hukumnya.
Koordinator LSM Pijar Nusantara Arif Harahap kepada wartawan, Jumat (6/1), menanggapi mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 tersebut sudah jelas. Penjabat kepala desa wajib dari kalangan PNS.
Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekuensinya yakni, akan berdampak terhadap kebijakan anggaran. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus, dan menjadi persoalan di kemudian hari.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pengangkatan beberapa Plt Kades yang bukan dari PNS di antaranya Desa Gunung Tua Baru, Desa Gunung Tua Julu, Desa Purbasinomba, Desa Gunung Tua Tonga dan lainnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, terkait pengangkatan Plt Kades sebagaimana yang telah tertuang dalam UU Desa wajib hukumnya dan memang keharusan sehingga perlu surat edaran penegasan dari Bupati kepada seluruh camat perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.
“Konsekuensi dari penunjukan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar dan penuh risiko. Siapa nanti yang bertanggungjawan jika terjadi penyalagunaan anggaran desa. Bupati atau camat jangan sembarangan menunjuk Plt Kades,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Paluta Hamdan Sukri Siregar dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Paluta Mora G Siregar menyebutkan, jabatan Plt Kades non PNS di sejumlah desa di Padang Bolak telah menjadi perhatian khusus dan telah dikaji ulang, karena masa Plt Kades telah berakhir Desember lalu. (ong)