Tapsel, (Analisa). Tiga penumpang tewas setelah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) trayek Medan-Kotanopan, Mandailing Natal (Madina), mengalami kecelakaan, terjun ke jurang berkedalaman sekitar 20 meter di Dusun Hasobe Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (23/11) sekitar pukul 03.50 WIB.
Selain itu, 29 penumpang lainnya luka-luka. Rinciannya, 4 orang luka berat dan 25 orang luka ringan. Mereka seluruhnya kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok, Tapsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas ketiga korban yang meninggal dunia tersebut adalah Taufik IR, penduduk Suka Maju, Medan Johor; Ahmad Khumaidi (24), penduduk Manyabar, Madina; dan Bisma Sari Siregar, penduduk Muara Tagor, Kecamatan Kotanopan, Madina.
Kemudian, empat korban luka parah masing-masing Darwin Rambe (43), personel Brimob Detasemen C Sipirok; Winda Rangkuti (25), penduduk Desa Muara Tagor, Madina; Harpah (50), penduduk Limau Manis Pasar 15, Tanjung Morawa, Deliserang; dan M Safii Siregar (43), penduduk Jalan Denai Medan, Kota Medan.
Informasi dihimpun Analisa, peristiwa naas itu terjadi saat bus ALS dengan nomor polisi BK 7246 UA itu kehilangan keseimbangan saat melintas di jalan lintas Sumatera Angkola Timur yang penuh tikungan tajam.
Sopir bus yang melacu kencang itu gagal mengendalikan setir sehingga bus terjun ke jurang di sisi jalan. Diduga, sopir bus ALS tersebut berupaya mengejar bus lain yang mendahuluinya.
Salah seorang penumpang yang selamat, M Yusuf Nasution (53) mengatakan, dia duduk persis di samping kursi sopir.
“Ada bus yang mendahuli bus kami di Pahae, Taput. Ini membuat sopir ALS berupaya mengejar dan mendahului. Aksi kebut-kebutan terus berlangsung hingga memasuki Tapsel dan terhenti di dasar jurang setelah sopir gagal mengendalikan setir bus di Dusun Hasobe yang penuh tikungan. Saat kejadian bus ALS ini sempat berguling-guling lima kali,” katanya mengisahkan.
Sementara, Efrida Pasaribu, seorang warga sekitar lokasi kejadian mengungkapkan, sebelum bus ALS naas tersebut jatuh ke jurang, terlebih dahulu terdengar bunyi rem cukup keras disertai jeritan penumpang.
“Saya sempat mendengar suara rem cukup keras yang disertai jeritan penumpang,” ujarnya.
Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal SIK membenarkan, peristiwa naas yang mengakibatkan tiga korban tewas dan puluhan luka ringan dan berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, kecelakaan itu terjadi akibat adanya kerusakan alat sehingga sopir tidak bisa menahan kendali atau setir bus.
“Ini peristiwa kecelakaan tunggal. Terjadi pagi tadi di Jalinsum Dusun Hasobe. Saat ini seluruh korban tewas dan luka sudah dibawa ke RSUD Sipirok, sementara sopir bus naas melarikan diri dan sedang dikejar,” katanya.
“Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya kondektur bus ALS, sedang sopirnya tengah dicari karena tidak ditemukan di tempat kejadian perkara,” sambungnya.
Ditambahkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, bus ALS itu sempat menurunkan penumpang di depan pertapakan kantor Bupati Tapsel atau beberapa ratus meter dari lokasi kecelakaan.
Faktor penyebab
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, kemarin, memebarkan bahwa sopir bus ALS ini, Nanda Saputra alias Enek (30), melarikan diri karena takut terjerat hukum.
Terkait kecelakaan itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, pengawasan Dinas Perhubungan Sumut terhadap moda transportasi antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak ketat. Demikian juga dengan kendali Kementerian Perhubungan.
“Infrastruktur jalan raya yang belum memadai juga menjadi salah satu faktor yang menyumbang kecelakaan lalu lintas. Akibatnya, kecelakaan lalu lintas menjadi penyumbang terbesar kematian penduduk Indonesia,” katanya.
Dia mengingatkan pentingnya keahlian sopir moda transportasi darat karena menyangkut keamanan dan keselamatan publik, khususnya angkutan penumpang. Dia juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi. (hih/dgh)











