Sibolga, (Analisa). Buntut dilakukan penahanan terhadap sejumlah rekanan tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) pada pengerjaan proyek jalan Rigit Beton Kota Sibolga anggaran 2015, BPD Gapensi Sumut melakukan pendampingan hukum dan menelusuri adanya dugaan ‘pemaksaan’ pembayaran fee berujung pada temuan BPK Perwakilan Sumut.
Akibatnya, tim Pidsus Kejatisu menahan 10 rekanan kendati sejumlah pejabat Pemko Sibolga yang sudah dipersangkakan belum juga dilakukan pemeriksaan bahkan penahanan badan.
“Sejatinya, PA/KPA yang menyimpan dokumen dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan. Jadi alangkah naif jika tidak dilakukan proses hukum dan hanya rekanan jadi korban, makanya kita (Gapensi) mengubah paradigma ini dalam dunia jasa konstruksi,” kata Ketua Umum BPD Gapensi Sumut Tiopan Manuasa Pardede ST didampingi Sekretaris Umum Syamsuddin Waruwu alias Ucok Kardon, Waket Syamsuddin Hasibuan, dan Ketua Bidang Organisasi Ir Surung Panjaitan kepada Analisa, Kamis (23/11).
Temuan BPK tak dapat dikembalikan akibat adanya pembayaran fee proyek Rigit Beton sebesar 15 persen. Dalam hal ini, Ketua Gapensi Sumut menegaskan, sejatinya yang bisa membuktikan adanya pembayaran fee maupun menerima adalah penegak hukum ataupun persidangan.
“Nah, sekarang mereka sudah menjalani proses hukum dan yang membuktikan nantinya adalah pengadilan. Tapi yang jelas, Gapensi akan melakukan pendampingan hukum sehingga pihak pengusaha tidak serta merta menjadi ‘korban’ dari kepala daerah yang memanfaatkan dengan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Soal pendampingan hukum, kata dia, Gapensi sudah mempersiapkan kuasa hukum bila ada anggota yang ‘terzalimi’ akibat ulah segelintir oknum pejabat. “Dan ini berlaku pada semua kegiatan proyek pemerintah yang melibatkan Gapensi Sumut. Musda XIV memutuskan, Gapensi melakukan pendampingan hukum terhadap pengusaha yang ‘terzalimi’ dan dirinya tergabung dalam Gapensi Sumut,” ujar Tiopan.
Jadi selama ini, lanjut dia, bila mendapatkan proyek harus ‘disogok’ kemudian sewenang-wenang ‘mengorbankan’ rekanan. “Padahal dia (kepala daerah-red) yang diuntungkan. Ini kan tidak benar. Harusnya dia lah yang layak diproses secara hukum bukan rekanan,” ketusnya.
Kalau demikian, Tiopan menuturkan, harusnya walikota terlibat uang seperti ini kemudian anggota Gapensi kena tangkap. “Ya, dia uruslah karena itu akibat ulahnya. Sejatinya, rekanan melakukan tindak korupsi dalam suatu kegiatan proyek dikarenakan lebih dulu ‘diperas’, sehingga untuk mengembalikan dana tadi terpaksa pekerjaan proyek dicuri. Ini fakta bukan mengada-ada, sampaikan itu ke walikotanya, saya, Ketua Gapensi Sumut yang bilang,” ucapnya.
Begitupun, Ketum Gapensi Sumut ini enggan berspekulasi jauh soal sogok-menyogok sebelum dibuktikan di persidangan atau pemeriksaan secara hukum. “Jadi kita tunggu saja dulu pemeriksaan tim Kejatisu terkait persoalan ini. Yang pasti, Gapensi melakukan pendampingan hukum. Bila terbukti demikian, baru kita tuntut walikotanya,” ujarnya lagi. (yan)











