Putus Kontrak

Pemkab Abdya Harus Bayar Ganti Rugi

Blangpidie, (Analisa). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya ( Pemkab Abdya) terpaksa harus mem­bayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar ke­pada PT Rudy Jaya selaku rekanan pada proyek pembangunan jembatan Krueng Teukuh, Kecamatan Babahrot. 

Informasi yang diterima wartawan, Rabu (29/11) diketahui ganti rugi yang diwajibkan kepada Pemkab Abdya itu di­sebab­kan adanya pemutusan kontrak proyek pembangunan jem­batan dimaksud. Perintah pembayaran tersebut, tertuang da­lam putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), pa­da kasus perkara perdata, sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Berdasarkan putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan Nomor W1.U1/2518/HK.02/VII/2017, tanggal 21 Juli 2017, yang ditan­datangani Ketua PN Banda Aceh, Badrun Zaini SH MH untuk melaksanakan putusan yang telah ber­ke­kuatan hukum tetap tersebut.

Dasar perintah eksekusi dari PN Banda Aceh itu, berhu­bungan dengan perkara perdata register nomor 33/Pdt.G/2014/PN Bna jo nomor 87/PDT/2015/PT BNA, jo nomor 87K/PDT/2016 dan register perkara eksekusi nomor 24/Pdt.Eks/2017/PN Bna, antara Ir Surya Darma, Direktur Cabang PT Rudy Jaya, semula disebut penggugat/terbanding/termohon kasasi. Sekarang disebut pemohon eksekusi.

Lawan dalam kasus tersebut, pertama Pim­pinan/Direksi PT Bank Aceh Tbk, se­mula disebut tergugat I/turut terbanding I/turut termohon kasasi I. Sekarang disebut termohon eksekusi I. Selanjutnya, Pimpinan PT Asuransi Umum Videi Banda Aceh, semula disebut tergugat II/turut terbanding II/turut ter­mohon kasasi II. Sekarang disebut termohon eksekusi II.

Kemudian, Pemerintah RI c/q Menteri Dalam Negeri c/q Bupati Abdya c/q Kadis Pekerjaan Umum Abdya c/q Armayadi ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PU Abdya. Semula disebut tergugat III/pembanding/pemohon kasasi, sekarang disebut termohon eksekusi III.

Eksekusi yang harus dilaksanakan Pem­kab Abdya, mem­bayar kerugian materil dan imateril kepada rekanan PT Rudy Jaya sebesar Rp2,5 miliar, akibat pemutusan kontrak oleh PPK, terhadap proyek pembangunan jembatan Krueng Teukuh, yang dikerjakan PT Rudy Jaya, dengan besar angga­ran Rp10,9 miliar. Hal itu, sesuai dengan amar putusan PN Banda Aceh Nomor 33/Pdt.G/2014/PN Bna tanggal 15 De­sember 2014.

Mengenai pembayaran kerugian tersebut, Pemkab Abdya selaku tergugat III pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, dalam amar putusan Nomor 87/PDT/2015/PT BNA tanggal 11 Agustus 2015, Pengadilan Ting­gi Banda Aceh menguatkan putusan PN Banda Aceh tang­gal 15 Desember 2014.

Tak puas dengan Pengadilan Tinggi, pembanding kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan Pemkab Abdya. Dalam amar putusan MA-RI tanggal 27 Juni 2016, Nomor 87 K/Pdt/2016 berbunyi, me­nolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

Terkait eksekusi tersebut, Kabag Hukum Setdakab Abdya, Jiwa Segara SH MH, yang di­hubungi wartawan Selasa (28/11) menolak memberi komentar. Pihaknya menyarankan untuk menghubungi Miswar SH selaku ku­asa hukum dalam perkara tersebut. “Mas­a­lah ini sebaiknya ditanyakan saja ke­pada Miswar selaku kuasa hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Miswar SH yang juga se­laku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya mengaku sedang mempelajari perintah eksekusi yang dilayangkan PN Banda Aceh itu. Eksekusi itu belum bisa dipenuhi, kemung­kinan akan diajukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. 

Menurutnya, kasus ini terjadi karena kesalahan pemerinta­han masa lalu. Di mana, pimpinan saat itu tidak memahami atu­ran main dalam pelaksanaan proyek fisik. 

“Bupati sebelumnya hanya membaca kulit kitab undang-undang saja, sementara isi dalam dari aturan itu sendiri tidak dipahami dengan benar,” tandasnya. (ags)

()

Baca Juga

Rekomendasi