Profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran

Oleh: Hendrizal SIP MPd.

Ada yang ironis dengan profesi pengembang teknologi pembelajaran. Profesi itu sudah diakui pemerintah sebagai sebuah profesi dalam konteks pembelajaran dengan keluarnya PER/2/M.PAN/3/-2009 tentang Jabatan Fungsional Pengem­bang Teknologi Pembelajaran. Namun, sampai kini, profesi itu belum diakomodasi maksimal oleh berbagai instansi pen­didikan.

Sebetulnya, dengan pengakuan itu, profesi pengembang tek­nologi pembelajaran dapat dianggap sebagai jabatan fung­sional. Pada hakekatnya, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tapi amat dibu­tuhkan dalam tugas-tugas pokok di dalam organisasi pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) misalnya terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jika defenisi itu dibawakan kepada jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran, maka perlu dicermati dulu apa yang dimaksud dengan profesi tersebut. Diketahui, teknologi pembelajaran merupakan suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, pera­latan, teknik. Kalau memperhatikan hal itu, tentu dapat dikatakan, jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran tersebut ada dampak positif-negatifnya terhadap efektivi­tas dan efisiensi pembelajaran. Hanya saja, kalau dipikirkan secara menda­lam, dampak positifnya terhadap efek­tifitas dan efisiensi pembelajaran akan lebih banyak dibandingkan dampak negatifnya. Bagaimanapun, teknologi (termasuk teknolognya) sangat membantu pekerjaan manusia, termasuk dalam proses pembelajaran, baik bagi pendidik maupun peserta didik.

Mengingat hal itulah, saya amat setuju dengan adanya peng­aku­an profesi pengembang teknologi pembelajaran terse­but. Menurut saya, dikeluarkannya PER/2/M.PAN/3/2009 ini perlu kita apresiasi positif, dan saya sangat setuju dangan hal ini. Kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, keberadaan teknologi pembelajaran tentulah sangat penting. Pencapaian tujuan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik akan jauh lebih efektif dan efisien dengan meng­gunakan teknologi pembelajaran tersebut.

Kehadiran dan pengakuan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran sesuai PER/2/M.PAN/3/2009, tentulah sangat memberi sum­bangan positif untuk dapat membantu merancang suatu pembelajaran yang kreatif, inovatif serta menarik sesuai dengan fungsinya, yaitu sebagai: (1) pengem­bang desain pembelajaran, (2) pengembang multi pembelajaran, dan (3) penyedia sumber belajar.

Dilihat dari ketiga fungsinya itu, profesi pengembang tek­nologi pem­belajaran akan sangat banyak mem­beri­kan manfaat untuk sebuah pem­belajaran, baik mendesain, pe­ngem­bangan bermacam-macam pembe­laja­ran, ataupun yang paling penting lagi akan banyak memberi sumba­ngan sebagai penyedia sumber bela­jar. Bukankah peserta didik harus ba­nyak berinteraksi dengan sumber belajar sehingga peserta didik tersebut akan banyak tahu, mengerti dan me­mahami sebagai seseorang yang ba­nyak belajar dari berbagai sumber belajar?

Adanya pengakuan itu juga akan memiliki efek lainnya, yaitu akan lebih banyak orang yang berminat dan masuk ke dunia pengembang teknologi pembelajaran ini. Maka, mereka akan makin memperbanyak ahli yang mampu mendesain dan mengembangkan produk teknologi pembelajaran yang lebih baik dan berkualitas melalui kerja sama dengan guru atau orang yang ahli di bidang­nya, sehingga produknya bisa digu­nakan dalam proses pembelajaran.

Hal itu didukung pendapat Lilik Gani (2008) tentang teknologi pem­belajaran, bahwa: Pertama, teknologi pendidikan atau pembela­jaran meng­gu­nakan pendekatan sistem (yang holistik/komprehensif), bukan pende­katan yang bersifat parsial. Kedua, tek­nologi pendidikan merupakan pro­ses kompleks yang terintegrasi yang meliputi orang, prosedur, gaga­san, sarana dan organisasi untuk menga­nalisis masa­lah dan meran­cang, me­lak­sanakan, menilai dan menge­lola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar manusia. Ketiga, tujuan utama teknologi pembelajaran ialah untuk memecahkan masalah belajar atau memfasilitasi pembelajaran dan untuk meningkatkan kinerja.

Dampak negatifnya tentu ada juga. Salah satunya mungkin guru bidang studi yang selama ini mendesain sen­diri pembelajaran dengan segala ke­ter­batasan teknologi yang dibutuhkan dalam pembelajarannya, menjadi kurang tertantang, inovatif dan kreatif lagi. Sebab, ada pihak yang akan dian­dalkan, yakni tenaga profesi pe­ngem­bang teknologi pembelajaran itu.

Pemanfaatan teknologi pembelaja­ran di sekolah memang memiliki dampak positif dan negatif. Namun demikian kita tentunya tidak bisa menghindar begitu saja karena adanya pengaruh-pengaruh yang negatif, sebab di sisi lainnya dampak positif­nya juga lebih banyak. Mengingat hal ini tentunya perlu dikelola dengan baik sehingga dampak negatif itu dapat diminimalisasi.

Segala sesuatu memang ada dam­pak positif dan negatifnya. Hitam dan putihnya. Namun yang jelas, se­kali lagi, jika dipikirkan secara inten­sif, dampak positif pengembang tek­nologi pembelajaran terhadap efek­tivitas dan efisiensi pembelajaran akan lebih banyak dibandingkan dam­pak negatifnya. Kalau kita banding­kan positif dan negatifnya, tentu akan lebih banyak sumbangan positifnya.

Tegasnya, dengan adanya profesi pengembang teknologi pembelajaran ini tentu akan dapat memberikan ban­tuan kepada guru-guru dalam peman­faatan teknologi pembelajaran di dalam proses pembelajaran. Saya ber­harap, mudah-mudahan PER/2/M.PAN/3/2009 tersebut cepat direali­sasikan di setiap sekolah di seluruh Indonesia secara maksimal. Kong­krit­nya, di setiap sekolah ada profesi tek­nologi pembelajaran. Ya, di setiap sekolah! ***

Penulis adalah Dosen PPKn FKIP Universitas Bung Hatta Padang, mahasiswa Program Doktor/S3 UNP.

()

Baca Juga

Rekomendasi