Medan, (Analisa). Lulusan arsitektur diimbau untuk mengikuti Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun mengingat akan segera diterbitkannya UU Arsitek di Indonesia. Agar teratifikasi sebagai arsitek internasional dari UIA, seorang arsitek harus menempuh pendidikan selama lima tahun.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek, Fakultas Teknik USU, Jumat (16/6). Dalam acara tersebut yang menjadi pembicara, Syahlan Jukhri Nasution, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Ir Tavip Kurniadi Mustafa Dewan Pendidikan Pengurus Nasional IAI dan Ir Nurlisa Ginting, Ketua PS MTA USU.
Syahlan mengatakan ketika UU Arsitek diterbitkan, seluruh arsitek di Indonesia akan diuji kembali tanpa terkecuali. Untuk itu para calon arsitek ke depannya lebih baik mempersiapkan diri. "Kita anjurkan agar lulusan arsitektur menjadi arsitek dan segera mendaftar untuk ikut PPAr. Hari ini sedang dibahas secara maraton UU Arsitek di DPR RI untuk difinalisasi sebelum diparipurnakan. Targetnya sebelum lebaran selesai, tapi yang jelas tahun ini sudah terbit," ujarnya.
Ia juga mengatakan kebutuhan profesi arsitek saat ini sangat besar, jika UU Arsitek diterapkan kebutuhan tersebut semakin meningkat, sebab ke depannya setiap perencanaan bangunan harus digambar arsitek jika tidak maka izin mendirikan bangunan tidak akan diberikan. "Ke depan kita akan kekurangan banyak sekali arsitek. Di Sumut saja, hanya ada 170 arsitek yang bersertifikat. Bayangkan berapa banyak penduduk di Sumut. Belum lagi secara nasional," tambahnya.
Syahlan menjelaskan, berdasarkan keahlian dan sertifikatnya, seorang arsitek dibagi menjadi tiga, arsitek pratama, arsitek madya dan arsitek utama. Sertifikat yang dipegang arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak boleh didesain oleh seorang arsitek dilihat berdasarkan kompleksitasnya.
"Arsitek utama boleh mendesain bangunan-bangunan rumit seperti bandar udara, rumah sakit dan lainnya, sedangkan arsitek pratama hanya boleh mendesain rumah dan bangunan lain yang memiliki kerumitan rendah," tambahnya.
Sementara, Ir Nurlisa Ginting menyebutkan pendidikan profesi arsitek sangat penting sebagai spesifikasi dan profesionalisme. Untuk menjadi arsitek yang profesional, seorang calon arsitek harus belajar selama lima tahun demi memenuhi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan.
"Selama ini pendidikan arsitektur di Indonesia hanya empat tahun, itu belum memenuhi kompetensi yang cukup untuk menjadi arsitek. Maka dibutuhkan satu tahun lagi. Di negara-negara persemakmuran, pendidikan arsitektur hanya tiga tahun karenanya mereka butuh penambahan dua tahun. Itu standar yang berlaku secara internasional," ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh sekolah arsitektur maupun kampus-kampus yang memiliki jurusan arsitektur agar meminta dan memberitahukan pada mahasiswa untuk mengikuti program pendidikan profesi arsitek. 114 SKS dalam pendidikan arsitektur belum memenuhi syarat dan kompetensi untuk diakui di organisasi arsitek dunia. (amal)