Sidikalang, (Analisa). Seorang pegawai negeri sipil bertugas di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, RAN (26), ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi di Sidikalang sejak, Kamis (24/8). Tersangka warga Blok A Jalan Bambu Kuning Perumnas Kalang Simbara, Desa Kalang Simbara, Sidikalang ini diduga melakukan penipuan terhadap orangtua pelamar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) senilai Rp300 juta.
Kapolres AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Reskrim AKP Agus Butar--Butar didampingi Kasubbag Humas Iptu Sukanto Berutu, Jumat (25/8) menerangkan, korban Linda Riana Simbolon warga Jalan Runding Kelurahan Batang Beruh Sidikalang terbuai godaan RAN yang mengaku bisa mengurus seseorang masuk ke IPDN.
Dijelaskan, RAN bersama kedua orangtuanya VN dan M Br H sering bertandang ke rumah Linda. Medio Februari 2015, VN dan M Br H bersama tersangka, kembali mendatangi rumah korban. Mereka bercerita seputar lembaga pendidikan ikatan dinas tersebut. RAN yang juga alumni IPDN mengaku punya jalur meloloskan. Syaratnya, untuk Praja dibanderol Rp300 juta. Bila gagal, uang dikembalikan paling lama dua minggu.
Kabar itu disampaikan Linda kepada putranya Suheri Nababan. Pemuda inipun menyatakan ketertarikan. Selanjutnya, Linda balik mendatangi kediaman orangtua RAN. Namun, Linda menyebut, kemampuannya hanya Rp200 juta. Sehubungan itu, komunikasi dengan RAN diintensifkan dengan harga tetap Rp300 juta.
Pascakesepakatan, uang diserahkan kepada RAN Rp80 juta secara tunai. Sementara Rp 225 juta diserahkan lewat transfer ke 2 nomor rekening bank milik RAN.
Transfer dilakukan ke rekening tersangka di salah satu bank sebesar Rp 25 juta pada bulan Maret dan kemudian Rp 50 juta pada 7 Agustus 2015. Sementara ke nomor rekening tersangka pada bank lainnya dilakukan 3 kali transfer masing-masing Rp50 juta yakni pada tanggal 7, 16 dan 17 April 2015. Total setoran Rp305 juta.
Sejalan dengan transaksi, RAN kemudian kerap mendatangi kediaman korban dan memberikan panduan dan mengajari Suheri sebagai persiapan mengikuti seleksi IPDN. Namun, berdasarkan hasil pengumuman, nama Suheri tak tertera sebagai calon Praja. Pria ini keok.
Butar-Butar menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, RAN membantah menerima Rp80 juta tunai, namun tidak membantah nilai transaksi yang diterima melalui transfer.
Penelusuran penyidik dikuatkan pengakuan tersangka, terdapat aliran uang melalui transfer bank ke rekening seseorang di Jatinagor-Bandung berinisial Flo. Untuk sementara, kiriman ke Flo Rp190 juta, kata Butar-Butar.
Guna pengembangan kasus, beberapa saksi termasuk pihak bank telah dimintai keterangan. Polisi sudah melayangkan panggilan ke Flo. Selain melakukan penipuan terhadap Linda, janji serupa diduga diumbar tersangka kepada sedikitnya dua korban lain. Hanya saja, kedua korban masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Pakpak Bharat dan Kilometer 2 Jalan Tigalingga KM 2 Sidikalang, tidak membuat pengaduan. Tersangka mengembalikan lewat cara cicilan.
Butar-butar menambahkan, kedua warga itu telah diambil keterangan sebagai saksi. Kemungkinan besae akan ada tersangka baru lagi. (ssr)