Langkat, (Analisa). Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuala, meringkus tiga pemakai sabu. Petugas menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara secara terpisah di dua lokasi berbeda, Senin (7/8).
Tersangka AEG alias Adrian (19) dan MP alias Ponidi (27) keduanya warga Linkungan IV Bela Rakyat Baru Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas di Linkungan V Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Senin (7/8) pukul 21.30 WIB. Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka, plastik berisi sabu, alat hisap sabu, mancis, pipet sebagai sekop dan karet dot.
Sedang tersangka Ad (37) warga Dusun Paya Salit Desa Pulau Semikat Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, diamankan di Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Senin (7/8) pukul 23.15 WIB. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti satu plastik kecil bening sabu, alat isap sabu, mancis, kaca pirek diduga berisi sabu dan pipet sebagai sekop.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin melalui Kanit Reskrim Iptu Bram Candra, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Selasa (8/8) membenarkan penangkapan itu dan mengakui ketiga tersangka ditangkap berkat laporan dari warga. (hpg)