Unjuk Rasa, Ratusan Buruh Desak Polisi Periksa Dua Perusahaan Ini

Analisadaily (Medan) - Ratusan buruh dari beberapa elemen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara dan Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB DS) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara.

Dalam orasinya Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, meminta agar Kapolres Deli Serdang segera menghentikan kasus kriminalisasi buruh di PT Atmindo Tanjung Morawa.

"Kami minta polisi netral dan adil. Semua orang di mata hukum sama, jangan hanya laporan dari pengusaha cepat diperiksa, laporan dari buruh diperlama bahkan terkesan diacuhkan," teriaknya dari atas mobil sound system di depan gerbang Polda Sumut, Rabu (27/9).

Willy juga meminta agar pihak Polda Sumut menerima laporan buruh terhadap pengusaha di dua perusahaan, di PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim, yang diduga melakukan pemberangusan serikat pekerja. Hal ini dianggap melanggar pasal 28 jo 43 UU nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat.

"Tangkap dan adili pengusaha pelanggar hak normatif dan pemberangus serikat pekerja di Sumut," tegasnya.

Setengah jam melakukan orasinya, 13 perwakilan aliansi buruh diterima berunding di ruang SPKT Polda Sumut. Para delegasi diterima langsung Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Agus Ardianto, didampingi Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Imam Prakuso, Dir Intel Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Kesuma Bakti, Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Dacosta, dan Kapolres Belawan, AKBP Yemi Mandagi.

Wakapolda Sumut, Agus Ardianto, di hadapan perwakilan buruh mengatakan telah mendengar aspirasi buruh. Ia menegaskan, intinya tidak ada kriminalisasi buruh, dan polisi dalam menyidik pastinya profesional.

Agus juga mengatakan, semua sama di mata hukum dan mempersilahkan para buruh untuk membuat pengaduan terhadap para pengusaha yang diduga melanggar peraturan sepanjang sesuai peraturan yang ada di markasnya.

"Di sini sudah ada Kapolres Deli Serdang dan Kapolres Belawan. Intinya tidak ada kriminalisasi, polisi juga tidak mungkin menolak laporan masyarakat, nanti kita salah juga," ucap Agus.

Mendengar pernyataan Wakapolda Sumut, perwakilan buruh dari FSPMI Sumut, SBMI Sumut, SP Kahut SPSI, SP Niba SPSI, SBSI, SBSI 929 KGB Peta, dan SPI menerima. Tidak lama berselang, dua buruh dari PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim diterima membuat pengaduan laporan polisi di ruang SPKT Polda Sumut.

Usai dari Mapolda Sumut,  ratusan massa buruh melanjutkan aksinya menuju Kantor Konjen Malaysia dan Kantor DPRD Sumatera Utara untuk menuntut permaslahaan ketenagakerjaan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi