Oleh: Rajin Sitepu, S.H, M.Hum.
Seks bebas (free sex) adalah hubungan seks yang dilakukan di luar pernikahan sebagaimana ditentukan dalam hukum perkawinan. Saat ini masalah seks bebas ini sepertinya bukan lagi hal yang tabu di kalangan remaja. Maraknya seks bebas di kalangan pelajar dan mahasiswa seolah menjadi trend bahwa jika seorang siswi/mahasiswi masih perawan maka akan tergolong siswi/mahasiswi yang “nggak gaul” dan terkucilkan dalam pergaulan anak zaman sekarang.
Hasil survey Perkumpulan Keluarga Berencana terhadap 100 remaja SMP dan SMA menunjukkan bahwa 56 % pelajar sudah berhubungan seks. Sementara itu survey Synovate Researc menunjukkan bahwa: 44 % mengaku punya pengalaman seks di usia 16-18 tahun; 16 % mengaku pengalaman seks didapat di usia 13-15 tahun; tempat melakukan seks: di rumah 40 %, kamar kos 26 %, dan di hotel 26 % (http:/www.slideshare.net/dwiswati50/makalah seks bebas).
Perilaku seks bebas ini tentu sangat merisaukan kita, mengingat perilaku ini berpotensi melahirkan berbagai kejahatan dan dampak sosial. Pengguguran kandungan (aborsi) dan pembunuhan anak adalah kejahatan-kejahatan yang dipastikan akan terjadi menyertai perilaku seks bebas ini. Kejahatan-kejahatan ini dipastikan akan terjadi manakala akibat dari seks bebas tersebut membawa kehamilan dan/atau kelahiran, sementara kehamilan dan/atau kelahiran tersebut tidak dikehendaki oleh perempuan dan/atau kalau laki-laki pasangan seks bebas tidak bertanggung jawab.
Sementara itu dampak sosial yang sudah pasti akan timbul dari kelahiran anak dari hasil seks bebas ini adalah kelahiran anak tanpa ayah, serta berbagai bahaya dan/atau penyakit yang ditimbulkannya, seperti: penyakit HIV/AIDS.
Maraknya perilaku seks bebas ini tentu dikarenakan oleh banyak hal, salah satunya adalah karena perilaku ini tidak dilarang oleh Hukum Pidana sebagai hukum positif (hukum yang berlaku). Oleh Hukum Pidana perilaku ini tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana (baca: perbuatan kriminal), oleh karena itu pelakunya tidak dapat dipidana/dihukum. Perbuatan/tindakan yang dilarang oleh Hukum Pidana dalam lapangan kesusilaan (seksualitas) ini sebagaimana ditentukan dalam Bab XIV, Pasal 281-303 KUHP terbatas hanya dalam hal: merusak kesopanan, pornografi, zina, perkosaan, bersetubuh dengan perempuan pingsan, dengan perempuan yang belum cukup umurnya 15 tahun, perbuatan cabul, mengadakan tempat pelacuran, memperdagangkan perempuan atau laki-laki untuk pelacuran. Mengenai pornografi, saat ini saat ini telah dibentuk undang-undang tersendiri/khusus di luar KUHP, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Apabila dijelaskan mengapa Hukum Pidana (baca: KUHP) tidak melarang perilaku seks bebas ini, jawabnya adalah karena KUHP yang berlaku sekarang ini adalah peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, yang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Sebagai buatan negara penjajah Belanda, nilai-nilai (prinsip-prinsip) yang melandasi KUHP adalah nilai-nilai barat. Salah satu nilai itu adalah nilai kebebasan (libertarianisme). Faham yang mengedepankan hak-hak individu dan membatasi pemerintah. Menurut faham ini setiap orang bebas melakukan apa saja yang mereka mau sepanjang tidak melanggar kehendak orang lain. Seks bebas adalah perilaku yang terjadi atas kehendak kedua belah pihak (berarti tidak melanggar hak orang lain), sehingga wajar kemudian tidak dilarang dalam Hukum Pidana mereka.
Sebagai masyarakat yang relegius dan berbudaya ke-Timur-an, tentu kita prihatin. Perilaku seks bebas ini bertentangan dengan ajaran agama dan budaya ke-Timur-an. Tidak ada ajaran agama dan budaya di negara ini (baca: Indonesia) yang membenarkan perilaku seks bebas. Islam sebagai salah satu agama di Indonesia dengan tegas melarang perilaku seks bebas ini. Memang tidak ditemukan aturan yang secara khusus menyebut kata seks bebas di dalam Islam (baca: Hukum Islam), namun bukan berarti Islam tidak melarang, tidak ditemukannya larangan seks bebas di dalam Islam adalah dikarenakan kata seks bebas sendiri merupakan istilah dari barat yang mereka sebut free sex, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah seks bebas. Dalam Hukum Islam, seks bebas ini tersimpul dalam pengertian zina.
Hukum Islam sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Wardi Muslich (Ahmad Wardi Muslich, 2016) memandang setiap hubungan kelamin di luar nikah sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak. Dari penjelasan ini nampak jelas bahwa seks bebas termasuk dalam pengertian zina yang dilarang oleh Hukum Islam, oleh karena Islam memandang setiap hubungan kelamin di luar nikah sebagai zina, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Berbeda dengan KUHP yang dilandasi oleh nilai-nilai kebebasan, yang menganggap seks bebas sebagai urusan pribadi yang hanya menyangkut individu, tidak menyangkut masyarakat, Hukum Islam sebagaimana lebih lanjut dijelaskan oleh Ahmad Wardi Muslich (Ahmad Wardi Muslich, 2016) melarang zina (seks bebas) oleh karena seks bebas akan merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatannya.
Dicontohkan oleh Ahmad Wardi Muslich, apa yang dihadapi oleh negara-negara bukan Islam berupa krisis politik, penyebabnya adalah karena dibolehkannya zina. Di beberapa negara, keturunan (populasi manusia) sudah mulai menyusut sedemikian rupa, yang apabila dibiarkan lama kelamaan akan mengakibatkan kepunahan negara tersebut atau terhenti pertumbuhannya. Berkurangnya populasi keturunan ini, sebabnya adalah karena keengganan kebanyakan orang untuk melakukan perkawinan, di mana keengganan tersebut muncul dikarenakan seorang laki-laki merasa telah dapat memperoleh apa yang diinginkannya dari seorang wanita tanpa harus melakukan perkawinan. Di samping itu, alasannya adalah karena mereka tidak yakin akan kesetiaan isterinya setelah kawin, berhubung dengan kebiasaannya sebelum kawin, mereka sudah sering melakukan hubungan dengan pria lain.
Sebaliknya seorang wanita yang menurut fitrahnya bertugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak yang lahir dari hasil perkawinannya, banyak yang enggan melakukan perkawinan, dan tidak mau diikat oleh seorang laki-laki. Sebabnya adalah karena ia merasa yakin dengan mudah dapat memperoleh apa yang diinginkannya dari berpuluh-puluh laki-laki tanpa harus diikat dan dibelenggu dengan tali perkawinan dan tanpa banyak menanggung risiko.
Di samping itu Ahmad Wardi Muslich menjelaskan dilarangnya seks bebas oleh Islam adalah karena bahayanya terhadap akhlak dan agama, dan jasmani atau badan. Bahaya terhadap akhlak dan agama dari perbuatan seks bebas adalah menimbulkan kemarahan dan kutukan Allah SWT. Di samping itu perbuatan zina itu mengarah pada lepasnya keimanan dari hati pelakunya, sehingga andaikata ia mati pada saat ia melakukan zina tersebut, maka ia akan mati dengan tidak membawa iman. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah bersabda yang artinya: tidaklah berzina seorang pezina kalau pada waktu berzina itu ia dalam keadaan beriman.
Di samping itu, wanita berzina akan kehilangan kehormatannya, rasa malunya, agamanya, dan di mata masyarakat ia sudah jatuh dan tidak ada harganya lagi. Selain daripada itu juga menjatuhkan nama baik keluarga.
Dampak negatif lain dari perbuatan zina ini adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Penyakit ini merupakan penyakit yang berbahaya dan menular.
Penyakit lain yang ditimbulkan oleh perbuatan seks bebas adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan (daya tahan) tubuh.
Demikianlah besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh perilaku seks bebas tersebut, sehingga Islam melarangnya dan mengancamnya dengan hukuman yang berat. Adapun hukuman untuk perbuatan zina ini dibagi kepada 2 macam tergantung kepada keadaan pelakunya, apakah ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan).
Hukuman untuk zina ghair muhshan ada 2 macam, yakni: 1. Dera seratus kali; dan 2. Pengasingan selama satu tahun. Sehubungan dengan hukuman ini Allah berfirman dalam surah an-Nur ayat (2) yang artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sehubungan dengan firman Allah ini Rasulullah telah bersabda yang artinya: dari Ubadah ibn Ash-Shamit ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam (Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Tumudzi).
Begitu pula halnya dengan hukuman untuk zina muhshan juga terdiri dari 2 macam, yakni: 1. Dera seratus kali; dan 2. Rajam. Hukuman dera seratus kali untuk zina muhshan ini sama halnya dengan zina ghair muhshan didasarkan kepada al-Qur’an surah an-Nur ayat (2) dan hadis yang telah dikemukakan, sedangkan hukuman rajam juga didasarkan kepada hadis nabi, baik qauliah maupun fi’liah.











