Penertiban Truk Berat di Jalan Kota

Oleh: Multajimah MA

LARANGAN truk bertonase berat melin­tas kota tidak ha­nya difokuskan terhadap truk bertonase berat, me­lain­­kan truk yang berasal dari dalam kota sendiri. Truk bertonase berat di­la­rang masuk kota pada jam padat ken­da­raan. Ditetap­kan­­nya la­rangan melintas se­suai dengan atu­ran lalu lintas ataupun ram­­bu-rambu yang telah dipasang. Me­ningkatnya truk ber­tonase besar banyak mem­berikan dampak terhadap kesela­mat­an dan kenyamanan berlalu lintas. Bagian yang menying­gung keselamatan adalah seperti banyak timbulnya kecela­kaan serta ketidak nyamanan kerap terjadinya kemacetan dijalan raya. Hal ini terjadi karena kurangnya tindakan dari pihak ter­kait dalam melakukan pe­nertiban. Begitu juga rendahnya kesa­daran pengemudi untuk mematuhi per­aturan menjadi faktor pendukung per­ma­salahan ini.

Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar aturan yang berlaku akan ketentuan peruntukan jalan. Pener­ti­b­an me­rupakan salah suatu bentuk tindakan yang dilakukan sebagai penga­tur dalam suatu hal agar sesuai dengan yang diharapkan serta menciptakan sua­tu keadaan yang tertib. Dalam pener­tib­an tidak hanya manusia saja yang men­jadi objek penertiban tetapi infras­truk­tur seperti tersedianya rambu lara­ngan yang dapat mendukung terlak­sa­nanya penertiban, Serta personil-per­sonil yang menangani penertiban ter­se­but agar berjalan sesuai dengan yang di­ha­rapkan.

Truk merupakan sebuah kendaraan transportasi yang juga termasuk kategori alat berat. Truk adalah kendaraan ang­kut­an jalan raya dengan spesifikasi ter­tentu yang digunakan untuk meng­ang­kut barang dalam jumlah yang besar. Truk besar ter­se­but tidak hanya berasal dari luar kota. Truk bertonase berat ter­sebut memiliki berbagai kepentingan se­perti meng­antar­kan atau mendist­ri­bu­sikan barang dari luar ke dalam kota. Su­dah banyak dari pengemudi truk yang me­ngetahui akan atur­an ini. Hanya saja ma­sih ada pengemudi truk yang tidak mematuhi aturan. Mereka memiliki alasan melanggar aturan karena tidak ada petugas yang menertibkan sehingga me­reka tetap masuk kota. Selain itu mereka berdalih bahwa jalanan arteri ter­sebut rusak dan tidak bisa dilalui. Ini menggambarkan bahwa personil yang ber­tugas, sarana dan kesadaran penge­mu­­di sebagai penentu keberhasilan pe­nertiban. Adapun alasan lain yang me­nye­babkan masih banyaknya penge­mudi yang tidak mematuhi aturan ini dikare­na­kan mempertimbangkan akan kebutu­h­an dan waktu bekerja.

Pelaksanaan penertiban truk berto­nase berat belum berjalan se­cara efektif. Karena banyak pengemudi yang melaku­kan pelanggaran terhadap aturan melin­tas maupun jadwal melintas. Padahal didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan didukung oleh Peraturan Dae­rah Kota No. 2 Tahun 2009 telah dijelas­kan dan melarang bagi angkutan yang ber­ke­mung­kinan mengganggu arus lalu lintas dilarang melewati jalan yang bukan merupakan kapasitasnya.

Pemerintah kota menetapkan per­atur­an dimana truk ber­to­nase tidak dibenar­kan masuk kedalam kota. Adapun kla­si­fikasi truk yang dilarang melintas masuk kedalam kota adalah truk memiliki tonase melebihi 8 ton. Penetapan angka to­nase tersebut berdasarkan ketentuan kelas jalan. Dimana kelas jalan dalam kota merupakan kelas jalan nomor II yang hanya mampu dilewati oleh truk ber­tonase 8 Ton. Sebagai­mana juga diten­tukan dalam Pasal 19 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketika suatu per­atu­­­r­­an telah ditetapkan maka sebaiknya ha­rus diikuti dengan tindak­an. Dinas per­hubungan, Komunikasi, dan Informa­ti­ka sebagai implementer kebijakan lalu lin­tas dan angkutan jalan raya dan diban­tu oleh Satuan Polisi Lalu Lintas me­mi­liki tanggungjawab dalam menja­lan­kan tugas dan tertib berlalu lintas.

Meningkatnya ekonomi kota maka akan meningkat pula lalu lintas distribusi barang dan jasa. Akibatnya lalu lintas da­lam kota semakin padat dan rentan terhadap kecelakaan lalu lintas perko­taan. Persoalan tersebut sebenarnya lebih di­se­babkan oleh adanya pergerakan sis­tem primer, khususnya yang berkaitan de­ngan distribusi barang dari luar kota ke­dalam kota, sehingga pergerakan se­kun­der (dalam kota) berbaur dengan per­ge­rakan primer (antar kota). Oleh karena itu untuk memper­kecil persoalan lalu lintas dalam kota ini, ruas jalan dalam kota harus dibebaskan dari pergerakan ang­kutan barang dalam kota yang umumnya menggunakan truk besar. Truk ber­tonase berat adalah angkutan barang yang membawa hasil industry seperti pertambangan, perkebunan dan lain-lain.

Bentuk perencanaan masih dirasakan belum optimal, tidak adanya program khu­sus dalam menertibkan truk berto­na­se be­rat program hanya mengikuti program program operasi lalu lintas secara umum. Hal ini menyebabkan penertiban truk ber­to­nase se­ring kali diabaikan. Ti­dak memiliki sua­tu program maka pe­nin­dakan tidak akan dapat fokus dilaku­kan karena tidak ada ketentuan yang meng­ikat. Sementara kasus truk ber­to­nase berat masuk salah satu permasalah­an yang tidak dapat ter­­se­­lesaikan dari ta­hun ketahunnya. Ku­rangnya sarana pra­­sa­rana yang men­du­kung dalam penertib­an, serta peng­awas­an pengawas­an masih belum berjalan de­ngan efektif dalam pe­ner­tiban truk ber­tonase berat di Kota. Tidak adanya pem­be­rian sanksi tegas terhadap penge­mudi maupun per­usaha­an yang melang­gar. Hal ini tidak menim­bul­kan efek ti­dak jera terhadap penertib­an.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efek­­tifitas penertiban truk bertonase berat di Kota ada tiga yaitu terbatasnya sum­ber daya manusia. Faktor yang men­jadi peng­hambat dari proses penertiban yang dila­kukan oleh Satlantas Polresta bersama Dis­hub kominfo adalah sumber daya manusia yang tidak men­cukupi un­tuk melakukan pengawasan, sehingga pe­ner­­tiban sulit untuk dilakukan. Diha­rap­­kan dalam pencapaian tujuan dalam pe­laksanaan adanya bentuk kesepakatan ber­sama yang mendasari mengapa truk bertonase berat dilarang masuk kota pada jam padat kendaraan. Lebih didudukkan lagi per­masalah­an truk seperti apa yang boleh melintas dan tonase berapa yang diijinkan melintas, serta manajemen waktunya.

Adanya bentuk perencanaan dan sis­tem koordinasi yang le­bih baik lagi ter­masuk dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum yang merupakan penyedia sarana ber­upa jalan yang juga sebagai penentu ke­berhasilan penertiban ini. Sebaiknya di­buat program khusus dalam penertiban se­hingga petugas juga dapat terarah un­tuk melaksanakan tugasnya karena telah didasari oleh aturan mengikat yang mengharuskan mereka untuk be­ker­ja dengan optimal. Diharapkan Dishub­kom­info dan Sat­lantas Polresta Kota Medan mel­akukan pengawasan yang ketat dan pem­berian sanksi yang tegas terhadap se­tiap perusahaan yang melanggar aturan-atu­ran yang telah ditetapkan. Jika perlu di­la­kukan revisi Peraturan Daerah yang si­fatnya lebih kuat me­ngatur kebijakan ini agar para pengemudi maupun perusa­haan tidak melanggar.

Dishubkominfo dan Satlantas Polresta kota lebih banyak membentang personil yang mampu mengawasi dan ber­kom­peten dalam melaksanakan penertiban. Karena jika terus-terusan pelanggaran akan sering terjadi dan kinerja dari pihak pa­tut dipertanyakan dan dinilai tidak serius. Selain itu perlu adanya penggu­naan teknologi canggih seperti cctv, agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik dan dapat dipantau langsung oleh pihak kantor. Begitu juga dengan sarana jalan, se­baiknya lebih menekankan pihak Dinas PU untuk segera menyelesaikan pro­ses perbaikan jalan sebagai arus jalur lin­tas­an truk bertonase berat yang me­lintas. Pihak dari Dishub ko­min­fo dan Sat­lantas Polresta diharapkan lebih bisa me­lakukan bentuk sosialisasi dengan cara melakukan pendekatan terhadap pe­nge­mudi dan perusahaan agar proses pe­nyam­paian informasi dan tujuan dapat ter­capai. ***

Penulis adalah Dosen UIN SU

()

Baca Juga

Rekomendasi