Oleh: Multajimah MA
LARANGAN truk bertonase berat melintas kota tidak hanya difokuskan terhadap truk bertonase berat, melainkan truk yang berasal dari dalam kota sendiri. Truk bertonase berat dilarang masuk kota pada jam padat kendaraan. Ditetapkannya larangan melintas sesuai dengan aturan lalu lintas ataupun rambu-rambu yang telah dipasang. Meningkatnya truk bertonase besar banyak memberikan dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas. Bagian yang menyinggung keselamatan adalah seperti banyak timbulnya kecelakaan serta ketidak nyamanan kerap terjadinya kemacetan dijalan raya. Hal ini terjadi karena kurangnya tindakan dari pihak terkait dalam melakukan penertiban. Begitu juga rendahnya kesadaran pengemudi untuk mematuhi peraturan menjadi faktor pendukung permasalahan ini.
Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar aturan yang berlaku akan ketentuan peruntukan jalan. Penertiban merupakan salah suatu bentuk tindakan yang dilakukan sebagai pengatur dalam suatu hal agar sesuai dengan yang diharapkan serta menciptakan suatu keadaan yang tertib. Dalam penertiban tidak hanya manusia saja yang menjadi objek penertiban tetapi infrastruktur seperti tersedianya rambu larangan yang dapat mendukung terlaksananya penertiban, Serta personil-personil yang menangani penertiban tersebut agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Truk merupakan sebuah kendaraan transportasi yang juga termasuk kategori alat berat. Truk adalah kendaraan angkutan jalan raya dengan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk mengangkut barang dalam jumlah yang besar. Truk besar tersebut tidak hanya berasal dari luar kota. Truk bertonase berat tersebut memiliki berbagai kepentingan seperti mengantarkan atau mendistribusikan barang dari luar ke dalam kota. Sudah banyak dari pengemudi truk yang mengetahui akan aturan ini. Hanya saja masih ada pengemudi truk yang tidak mematuhi aturan. Mereka memiliki alasan melanggar aturan karena tidak ada petugas yang menertibkan sehingga mereka tetap masuk kota. Selain itu mereka berdalih bahwa jalanan arteri tersebut rusak dan tidak bisa dilalui. Ini menggambarkan bahwa personil yang bertugas, sarana dan kesadaran pengemudi sebagai penentu keberhasilan penertiban. Adapun alasan lain yang menyebabkan masih banyaknya pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini dikarenakan mempertimbangkan akan kebutuhan dan waktu bekerja.
Pelaksanaan penertiban truk bertonase berat belum berjalan secara efektif. Karena banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan melintas maupun jadwal melintas. Padahal didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan didukung oleh Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2009 telah dijelaskan dan melarang bagi angkutan yang berkemungkinan mengganggu arus lalu lintas dilarang melewati jalan yang bukan merupakan kapasitasnya.
Pemerintah kota menetapkan peraturan dimana truk bertonase tidak dibenarkan masuk kedalam kota. Adapun klasifikasi truk yang dilarang melintas masuk kedalam kota adalah truk memiliki tonase melebihi 8 ton. Penetapan angka tonase tersebut berdasarkan ketentuan kelas jalan. Dimana kelas jalan dalam kota merupakan kelas jalan nomor II yang hanya mampu dilewati oleh truk bertonase 8 Ton. Sebagaimana juga ditentukan dalam Pasal 19 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketika suatu peraturan telah ditetapkan maka sebaiknya harus diikuti dengan tindakan. Dinas perhubungan, Komunikasi, dan Informatika sebagai implementer kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan raya dan dibantu oleh Satuan Polisi Lalu Lintas memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan tertib berlalu lintas.
Meningkatnya ekonomi kota maka akan meningkat pula lalu lintas distribusi barang dan jasa. Akibatnya lalu lintas dalam kota semakin padat dan rentan terhadap kecelakaan lalu lintas perkotaan. Persoalan tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh adanya pergerakan sistem primer, khususnya yang berkaitan dengan distribusi barang dari luar kota kedalam kota, sehingga pergerakan sekunder (dalam kota) berbaur dengan pergerakan primer (antar kota). Oleh karena itu untuk memperkecil persoalan lalu lintas dalam kota ini, ruas jalan dalam kota harus dibebaskan dari pergerakan angkutan barang dalam kota yang umumnya menggunakan truk besar. Truk bertonase berat adalah angkutan barang yang membawa hasil industry seperti pertambangan, perkebunan dan lain-lain.
Bentuk perencanaan masih dirasakan belum optimal, tidak adanya program khusus dalam menertibkan truk bertonase berat program hanya mengikuti program program operasi lalu lintas secara umum. Hal ini menyebabkan penertiban truk bertonase sering kali diabaikan. Tidak memiliki suatu program maka penindakan tidak akan dapat fokus dilakukan karena tidak ada ketentuan yang mengikat. Sementara kasus truk bertonase berat masuk salah satu permasalahan yang tidak dapat terselesaikan dari tahun ketahunnya. Kurangnya sarana prasarana yang mendukung dalam penertiban, serta pengawasan pengawasan masih belum berjalan dengan efektif dalam penertiban truk bertonase berat di Kota. Tidak adanya pemberian sanksi tegas terhadap pengemudi maupun perusahaan yang melanggar. Hal ini tidak menimbulkan efek tidak jera terhadap penertiban.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penertiban truk bertonase berat di Kota ada tiga yaitu terbatasnya sumber daya manusia. Faktor yang menjadi penghambat dari proses penertiban yang dilakukan oleh Satlantas Polresta bersama Dishub kominfo adalah sumber daya manusia yang tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan, sehingga penertiban sulit untuk dilakukan. Diharapkan dalam pencapaian tujuan dalam pelaksanaan adanya bentuk kesepakatan bersama yang mendasari mengapa truk bertonase berat dilarang masuk kota pada jam padat kendaraan. Lebih didudukkan lagi permasalahan truk seperti apa yang boleh melintas dan tonase berapa yang diijinkan melintas, serta manajemen waktunya.
Adanya bentuk perencanaan dan sistem koordinasi yang lebih baik lagi termasuk dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum yang merupakan penyedia sarana berupa jalan yang juga sebagai penentu keberhasilan penertiban ini. Sebaiknya dibuat program khusus dalam penertiban sehingga petugas juga dapat terarah untuk melaksanakan tugasnya karena telah didasari oleh aturan mengikat yang mengharuskan mereka untuk bekerja dengan optimal. Diharapkan Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Kota Medan melakukan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap perusahaan yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah yang sifatnya lebih kuat mengatur kebijakan ini agar para pengemudi maupun perusahaan tidak melanggar.
Dishubkominfo dan Satlantas Polresta kota lebih banyak membentang personil yang mampu mengawasi dan berkompeten dalam melaksanakan penertiban. Karena jika terus-terusan pelanggaran akan sering terjadi dan kinerja dari pihak patut dipertanyakan dan dinilai tidak serius. Selain itu perlu adanya penggunaan teknologi canggih seperti cctv, agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik dan dapat dipantau langsung oleh pihak kantor. Begitu juga dengan sarana jalan, sebaiknya lebih menekankan pihak Dinas PU untuk segera menyelesaikan proses perbaikan jalan sebagai arus jalur lintasan truk bertonase berat yang melintas. Pihak dari Dishub kominfo dan Satlantas Polresta diharapkan lebih bisa melakukan bentuk sosialisasi dengan cara melakukan pendekatan terhadap pengemudi dan perusahaan agar proses penyampaian informasi dan tujuan dapat tercapai. ***
Penulis adalah Dosen UIN SU