Blangpidie, (Analisa). Terdakwa kasus pembunuhan dua orang anak dan ibu mertua Mulyadi, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Edi Syahputra (25), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.
Vonis mati tersebut tertuang dalam nomor putusan: 87/pid. b/2017/PN Ttn, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH melalui Kasi Intel Dasril A Yudar membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Tapaktuan telah membacakan putusan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga warga Abdya.
Hakim sepakat dengan JPU mengenai hukuman mati terhadap terdakwa Edi Syahputra. Meski melalui proses yang sangat panjang, namun putusan vonis hakim sudah sah.
Ditambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya yang diketuai Firmansyah Siregar SH, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primair melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati.
Sepakat
“Hakim telah sepakat dengan tuntutan itu, dan juga sepakat bahwa terdakwa melanggar Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Dalam sidang pada Kamis (4/1) lalu, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Akibat ulah terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa satu orang dewasa dan dua anak-anak. Terdakwa melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis, bahkan terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Jadi, tidak ada yang bisa diringankan dalam kasus ini.
Atas dasar tuntutan Tim JPU dari Kejari Abdya itu, maka Majelis Hakim PN Tapaktuan yang diketuai Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH, serta panitera pengganti Bulkhairi SH, memutusakan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, Edi Syahputra merupakan warga Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pembunuhan berencana dengan korban meninggal sebanyak tiga orang pada Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. (ags)