Terdakwa Pembunuhan Warga Abdya Divonis Mati

Blangpidie, (Analisa). Terdakwa kasus pembunuhan dua orang anak dan ibu mer­tua Mulyadi, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Edi Syahputra (25), divonis huku­man mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapak­tuan. 

Vonis mati tersebut tertuang dalam nomor putusan: 87/pid. b/2017/PN Ttn, pada sidang lanjutan di Pe­ngadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (8/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH melalui Kasi Intel Dasril A Yudar mem­benarkan bahwa Majelis Hakim PN Tapaktuan telah membacakan putusan vo­nis hukuman mati terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pem­bunuhan yang menewaskan tiga warga Abdya.

Hakim sepakat dengan JPU menge­nai hukuman mati ter­hadap terdakwa Edi Syahputra. Meski melalui proses yang sangat panjang, namun putusan vonis hakim sudah sah. 

Ditambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ab­dya yang dike­tuai Firmansyah Siregar SH, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primair melanggar Pasal 340 KU­H­Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati.

Sepakat

“Hakim telah sepakat dengan tun­tutan itu, dan juga sepakat bahwa terdakwa melanggar Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlin­dungan Anak,” ungkapnya.

Dalam sidang pada Kamis (4/1) lalu, JPU membeberkan hal-hal yang mem­beratkan terdakwa. Akibat ulah ter­dakwa telah mengakibatkan hilang­nya nyawa satu orang dewasa dan dua anak-anak. Terdakwa melakukan pem­bu­nuhan secara ke­jam dan sadis, bahkan terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Jadi, tidak ada yang bisa diringankan dalam kasus ini. 

Atas dasar tuntutan Tim JPU dari Kejari Abdya itu, maka Majelis Hakim PN Tapaktuan yang diketuai Zulkar­nain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH, serta panitera pengganti Bul­khairi SH, memutusakan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.

Diberitakan sebelumnya, Edi Syah­putra merupakan warga Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Kabu­paten Aceh Tengah, melakukan pem­bunuhan berencana dengan korban me­ninggal sebanyak tiga orang pada Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Ke­camatan Blang­pidie, Kabupaten Ab­dya. (ags)

()

Baca Juga

Rekomendasi