Pemkab Humbahas Minta CSR PLTA

Doloksanggul, (Analisa). Berdasarkan data, produksi listrik di Humbahas yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terus meningkat hingga akhir tahun 2016 sebesar 34 MW. Sementara kebutuhan listrik  kurang lebih 5,5 MW sehingga Kabupaten Humbahas surplus sebesar 28,5 MW.

Oleh sebab itu, Pemerintah Humbahas meminta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal tersebut dikatakan Erikson Simbolon Ketua YLKI Humbahas kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (9/10).

“Berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semisal PP 58/2005 bahwa pe­nyertaan modal pemerintah dapat dilaksanakan apabila sudah ditetapkan dalam peraturan daerah, Peraturan Pe­merintah Dalam Negeri 52/2012 tentang pedoman pengelolaan in­vestasi pemerintah daerah ‘ada ketentuan dan perundang un­dangan yang berlaku, hal inilah yang memungkinkan pe­merintah untuk menyikapi peluang tersebut. Artinya, perusahaan tersebut tidak hanya berpatokan terhadap Pajak Air Permukaan (PAP),” pintanya.

Kehadiran beberapa perusahaan pembangkit listrik tersebut, seharusnya transparan dan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Humbahas sebagaimana yang dituangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kita patut mencurugai, bagaimana kebijakan mereka dalam menja­lankan tanggung jawab tersebut, apakah tang­gung jawab itu hanya dinikmati oleh sekelompok oknum, de­ngan modus berbentuk proposal saja,” ujarnya bertanya.

Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah 47/2012 tentang tanggung jawab sosial dan  lingkungan Perseroan Terbatas, seharusnya men­ciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, dengan perbandingan yang diberikan kepada masyarakat 1 persen dari laba bersih,” ujarnya.

Sikap perusaaan yang tidak kooperatif dalam memberikan  informasi, terkesan bentuk sikap yang tidak terpuji, berda­sarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 14 tentang KIP. “Semua informasi sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui jelas informasi yang didapat tidak simpang siur atau berita hoaks,” tukasnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Ronni M disebut sebagai Manager Operasional PT Humbahas Bumi Energi (HBE), Jumat (5/10) melalui pesan singkat, tidak memberikan jawaban terkait hasil RUPS  soal pemberian CSR, disebut sebut tidak terlaksana dan tidak diberikan kepada masyarakat di Desa Hutaraja Kecamatan Doloksanggul. Bahkan PT HBE tidak menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dikonfirmasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu,menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan tidak menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, akan tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak perusaaan belum memberikan jawaban.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah Humbahas (BPKPAD), Zim Roben Ompu­sunggu belum lama ini ditanyai perihal apakah perusahaan pembangkit di Humbahas pernah menyalurkan CSR-nya, dia mengatakan tidak pernah mengetahuinya. “Karena CSR tidak lewat APBD. Masyarakat penerima dan lembaga pemberi CSR lah yang tahu itu,” tulisnya melalui pesan singkat.

Sekadar informasi, produksi listrik di Humbahas yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terus meningkat hingga akhir tahun 2016 sebesar 34 MW.

“Sementara kebutuhan listrik hanya sebesar 5,5 MW sehingga surplus sebesar 28,5 MW. Adapun perusahaan pembangkit listrik tadi di antaranya, PT HBE sebesar 5 MW, PT MPM sebesar 10 MW, PT ESS sebesar 18 MW, PT PLN Aek Silang sebesar 0,5 MW dan PLN Aek Sibundong sebesar 0,5 MW,” hal itu disebut Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE pada nota pengantar LKPj TA 2016 yang lalu. (ph)

()

Baca Juga

Rekomendasi