Karo, (Analisa). Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penyalahgunaan sabu di Desa Merdeka, Selasa (6/11).
Tersangka diamankan GGM (39), warga Desa Merdeka Kecamatan Merdeka. Dari lokasi pengamanan tersangka di gubuk perladangan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,20 gram.
Barang bukti disimpan dalam empat belas paket plastik bening tembus pandang, ungkap Kasubbag Humas Polres Karo, Iptu Edi Budiman pada wartawan.
Untuk proses lanjutan, tersangka dibawa ke Polres Karo dan ditahan.
Terkait kepemilikan sabu petugas Satresnarkoba masih melakukan penyidikan kasus. (dik)