Medan, (Analisa). Setiap Kabupaten/kota wajib memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (BG). Hal itu sebagaimana amanah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Perda tersebut guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
Hal itu disampaikan Pejabat Fungsional Teknik Bangunan dan Perumahan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Marlina Rumiris, IAI (JFTmuda), Selasa (30/1) di Medan.
Ia menyebutkan dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3297/OTDA tanggal 25 April 2016 Tentang Percepatan Pengundangan Perda tentang bangunan gedung dan implementasinya pada kabupaten/kota, ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR No.KR.01.03-DC/723 tertanggal 17 Oktober 2016.
Atas dasar itu, peraturan daerah Bangunan Gedung (Perda BG) menjadi salah satu readiness criteria dalam pengalokasian anggaran bagi program Keciptakaryaan bidang penataan bangunan dan lingkungan yang diusulkan kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan APBN.
"Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 Kabupaten/kota. Yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung baru 15 kabupaten/kota, yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara Perda, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Gunungsitoli dan Kota Tanjung Balai," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (Perda BG) tersebut adalah implementasi Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung yang berpedoman kepada Peraturan Menteri PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang Pedoman IMB (Ijin Mendirikan Bangunan); Peraturan Menteri PUPR No.17/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri PUPR No.25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman (SLF) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; serta Peraturan Menteri PUPR No.26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman (TABG) Tenaga Ahli Bangunan Gedung.
"Tiap kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (Perda BG) akan menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota (PerBup/PerWal) yang mengatur konten IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan Gedung," tambahnya.
Perda BG tersebut merupakan upaya untuk terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal dan dapat mendukung program pembangunan berkelanjutan di daerah masing-masing. Karenanya, partisipasi pemerintah daerah sangat diharapkan dalam menindaklanjuti implementasi Perda BG yang mendapat pendampingan dari pemerintah Pusat.
"Sangat diharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam jajaran pemerintahan daerah demi terciptanya Perda tersebut untuk setiap daerah, baik Perbup maupun Perwal," tambahnya. (amal)