Ciptakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertib

Kabupaten/kota Wajib Miliki Perda BG

Medan, (Analisa). Setiap Kabupaten/kota wajib memiliki Per­aturan Daerah tentang Bangunan Gedung (BG). Hal itu sebagaimana amanah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No­mor 36 tahun 2005. Perda tersebut guna men­jamin terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.

Hal itu disampaikan Pejabat Fungsional Teknik Bangunan dan Perumahan, Direktorat Bina Pena­taan Bangunan,  Marlina Rumiris, IAI (JFTmuda), Selasa (30/1) di Medan.

Ia menyebutkan dikeluarkannya  Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3297/OTDA tanggal 25 April 2016 Tentang Percepatan Pengundangan Perda tentang bangunan gedung dan imple­men­tasinya pada kabupaten/kota, ditindaklanjuti de­ngan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Ke­menterian PUPR No.KR.01.03-DC/723 tertanggal 17 Oktober 2016.

Atas dasar itu, peraturan daerah Bangunan Gedung (Perda BG) menjadi salah satu readiness criteria dalam pengalokasian anggaran bagi pro­gram Keciptakaryaan bidang penataan bangunan dan lingkungan yang diusulkan kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan APBN.

"Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 Kabupaten/kota. Yang telah memiliki Peraturan Dae­­rah tentang Bangunan Gedung baru 15 ka­bupaten/kota, yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Ser­dang Bedagai, Kabupaten Batubara Perda, Kabu­paten Dairi, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Ka­bupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabu­paten Pakpak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Gunungsitoli dan Kota Tanjung Balai," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, tindak lanjut Peraturan Dae­rah tentang Bangunan Gedung (Perda BG) tersebut  adalah implementasi Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung yang berpedoman kepada Peraturan Menteri PUPR No.05/PRT/M/2016 Ten­­tang Pedoman IMB (Ijin Mendirikan Bangun­an);  Peraturan Menteri PUPR No.17/PRT/M/2010 Ten­tang Pedoman Teknis Pendataan Ba­ngunan Gedung; Peraturan Menteri PUPR No.25/PRT/M/2007 Ten­tang Pedoman (SLF) Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; serta Peraturan Menteri PUPR No.26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman (TABG) Tenaga Ahli Bangunan Gedung.

"Tiap kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (Perda BG) akan menerbitkan Peraturan Bupati atau Per­aturan Walikota (PerBup/PerWal) yang mengatur konten IMB, SLF, TABG dan Pendataan Bangunan Gedung," tambahnya.

Perda BG tersebut merupakan upaya untuk terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal dan dapat mendukung program pem­bangunan berkelanjutan di daerah masing-masing. Karenanya, partisipasi pemerintah daerah sangat diharapkan dalam menindaklanjuti implementasi Perda BG yang mendapat pendam­pingan dari pemerintah Pusat.

"Sangat diharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam jajaran pemerintahan daerah demi terciptanya Perda tersebut untuk setiap daerah, baik Perbup maupun Perwal," tambahnya. (amal)

()

Baca Juga

Rekomendasi