Oleh: Yehezkiel Ginting
Salah satu program andalan yang dimiliki Kementerian Sosial untuk menurunkan angka kemiskinan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima Bantuan Sosial ini dapat mencairkan bantuan pemerintah melalui Kartu Kombo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga berfungsi sebagai ATM. Bantuan Sosial (Bansos) PKH ini diberikan kepada keluarga dengan kategori sangat miskin berdasarkan basis data terpadu. Fokus Kementerian Sosial dalam membuat Program Keluarga Harapan ini adalah untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dilatih berwirausaha melalui pemberdayaan Elektronik Warung (e-warung) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) guna mewujudkan pemerataan pendapatan dan mempercepat kemandirian. Pengelola agen e-warung KUBE tidak hanya berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan, tetapi juga para pemilik toko kelontong atau toko-toko dipasar. Setiap e-warung dikelola oleh 10 orang KPM. Dengan asumsi satu e-Warung melayani 150 KPM. Melalui e-warung, masyarakat dapat memanfatkan KKS untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga murah.
Sementara syarat toko kelontong untuk menjadi agen e-warung harus beroperasi minimal dua tahun. Para penyalur bansos ini akan mendapatkan bimbingan intensif dari Pendamping PKH dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh warga miskin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Medan kepada penulis adalah adanya oknum nakal pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan tempat tinggalnya. Dia mengungkapkan kepada penulis tentang adanya penyelewengan praktik pemotongan bantuan sosial Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Oknum tersebut mengutip dan menahan kartu KKS milik warga miskin, serta mengancam pemilik Kartu Keluarga Sejahtera tersebut. Modusnya saat pencairan bantuan pangan non-tunai, oknum pendamping PKH nakal tersebut mengumpulkan kartu Kombo (ATM) warga miskin, kemudian dicairkan sendiri dan bantuan sosial bahan pangan tersebut telah dipotong saat diberikan kepada warga. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera tersebut juga mendapatkan ancaman dari Oknum TKSK kalau misalkan kartu Kombo tersebut tidak dikumpulkan kepada oknum TKSK itu maka kartu itu akan diblokir.
Setelah oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengumpulkan kartu Kombo (ATM) milik warga penerima Bansos, selanjutnya oknum tersebut bersekongkol dengan salah satu Agen Penyalur Bansos nakal untuk belanja kebutuhan pokok warga penerima Bansos seperti beras dan gula. Agen Penyalur Bansos nakal tersebut semulanya tidak punya modal alias uang modalnya dari hasil penahanan kartu Kombo milik warga penerima Bansos yang selanjutnya dipakai untuk belanja bahan pangan . Kemudian oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan itu mengarahkan warga agar berkumpul 3 hari kemudian di suatu tempat yang telah ditunjuknya. Nantinya sembako dibagikan kepada warga di tempat yang sudah ditunjuk. Warga pun terpaksa mengikuti perintah dari oknum itu. Daripada nanti tidak mendapatkan bahan pangan sama sekali, begitulah kira-kira pemikiran warga yang tidak memahami tata cara pengambilan bahan pangan di e-warung.
Warga penerima Bansos merasa dicurangi dan sudah sangat resah oleh tingkah laku oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), semestinya warga memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga murah dan berkualitas. Tapi malahan bahan pangan yang diterima tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dan kualitas beras yang diterima cukup buruk dan harga tidak sewajarnya dari agen E-warung yang lain. Misalkan warga yang seharusnya bisa memperoleh Beras 15 Kg di Agen resmi yang jujur, tetapi karena dicurangi oleh oknum nakal, warga hanya mendapatkan Beras 5 Kg saja. Warga seharusnya dapat membeli bahan kebutuhan pokok di e-warung yang dekat dengan tempat tinggalnya berada. Tapi karena informasi sesat yang dikatakan oleh oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan jadinya warga berbelanja ke e-warung yang jaraknya cukup jauh dari rumah tempat tinggalnya.
Bukan hanya itu persoalannya, masih banyak warga di kecamatan tersebut yang kartunya ditahan oleh oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Warga mengungkapkan keluhannya kepada penulis mengenai sulitnya meminta kartu Kombo (ATM) yang semestinya adalah hak warga miskin yang namanya sudah didata oleh pendamping PKH Kecamatan. Belum lagi persoalan oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengutak-atik pin kartu Kombo ATM warga, sehingga warga bingung untuk mengetahui berapa nomor pin yang ia miliki.
Namun, warga penerima Bansos tidak berani melaporkan tindakan penyelewengan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH Kecamatan dan Agen Penyalur Bansos nakal tersebut karena adanya ancaman.
Perlu diketahui, seharusnya KPM mendatangi e-warung (warung elektronik) yang bertindak sebagai penyalur resmi bantuan pemerintah. Untuk membeli bahan pangan dengan harga murah dengan memanfaatkan Kartu Kombo (ATM) dengan membawa identitas diri. Warga pemegang kartu Kombo berhak memilih e-warung yang dikehendaki untuk mencairkan bantuan berupa bahan pangan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sekedar informasi, peserta PKH akan mendapatkan top up dana sebesar Rp.110.000 pada kartu KKS setiap bulannya. Saldo itu bisa dibelanjakan di E-Warung tempat tinggalnya. Dengan mekanisme tersebut, bantuan dari pemerintah tidak lagi disalurkan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bantuan bahan pokok seperti beras dan gula yang dapat dibeli masyarakat melalui E-warung.
Menyikapi tentang permasalahan diatas, tentu berkaitan dengan kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Sosial, pendamping PKH dan pihak Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) mengenai cara menggunakan KKS. Nah, karena kurangnya pemahaman pengetahuan masyarakat, apalagi penerima program ini rata-rata berpendidikan rendah dan tinggal di daerah pinggiran. Sehingga sangat mudah oknum melakukan penyelewengan KKS milik warga. Masyarakat sebaiknya tidak mudah tertipu dan menyerahkan KKS miliknya kepada orang lain sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila warga lupa pin KKS miliknya agar mendatangi kantor Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) penyalur Bansos nontunai diseluruh Indonesia. Warga yang setiap kali berbelanja agar melihat bukti transaksi apa saja yang dibeli dan berapa total harga bahan pokok belanjaannya.
Diharapkan kepada pemerintah Dinas Sosial supaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera sehingga tidak terjadi praktik pemotongan dana bantuan sosial bagi warga miskin saat pencairan bantuan pangan. Apabila menemukan adanya laporan oknum nakal TKSK yang nakal agar dapat diberi sanksi tegas.
Himpunan Bank Negara (HIMBARA) juga diharapkan memperhatikan dan lebih mengawasi Agen penyalur Bansos serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Apabila ada agen penyalur Bansos yang melakukan pungli kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan agar ditindak tegas.
Diharapkan juga kepada media massa untuk mengungkap kasus penyelewengan Kartu Keluarga Sejahtera yang terjadi di Kota Medan. Semoga semua oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut segera ditangkap dan diproses hukum. ***
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara dan Pemerhati Masalah Sosial.











