Penyelewengan Kartu Keluarga Sejahtera di Medan

Oleh: Yehezkiel Ginting

Salah satu program andalan yang dimiliki Kementerian Sosial untuk menurunkan angka kemiskinan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima Bantuan Sosial ini dapat mencairkan bantuan pemerintah melalui Kartu Kombo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga berfungsi sebagai ATM. Bantuan Sosial (Bansos) PKH ini diberikan kepada keluarga dengan kategori sangat miskin berdasarkan basis data terpadu. Fokus Kementerian Sosial dalam membuat Program Keluarga Harapan ini adalah untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga dilatih berwirausaha melalui pemberdayaan Elektronik Warung (e-warung) Kelom­pok Usaha Bersama (KUBE) guna mewujudkan pemerataan pendapatan dan mempercepat kemandirian. Pengelola agen e-warung KUBE tidak hanya berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan, tetapi juga para pemilik toko kelontong atau toko-toko dipasar. Setiap e-warung dikelola oleh 10 orang KPM. Dengan asumsi satu e-Warung melayani 150 KPM. Melalui e-warung, masyarakat dapat meman­fatkan KKS untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga murah.

Sementara syarat toko kelontong untuk menjadi agen e-warung harus beroperasi minimal dua tahun. Para penyalur bansos ini akan mendapatkan bimbingan intensif dari Pendamping PKH dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh warga miskin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Medan kepada penulis adalah adanya oknum nakal pendamping PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan tempat tinggalnya. Dia mengungkapkan kepada penulis tentang adanya penyelewengan praktik pemo­tongan bantuan sosial Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Oknum tersebut me­ngutip dan menahan kartu KKS milik warga miskin, serta mengan­cam pemilik Kartu Keluarga Sejahtera tersebut. Modusnya saat pencairan ban­tuan pangan non-tunai, oknum pendam­ping PKH nakal tersebut me­ngumpulkan kartu Kombo (ATM) warga miskin, kemudian dicairkan sendiri dan bantuan sosial bahan pangan tersebut telah di­potong saat diberikan kepada warga. Pe­mi­lik Kartu Keluarga Sejahtera tersebut juga men­dapatkan ancaman dari Oknum TKSK kalau misalkan kartu Kombo ter­sebut tidak dikumpulkan kepada oknum TKSK itu maka kartu itu akan diblokir.

Setelah oknum nakal Tenaga Kesejah­teraan Sosial Kecamatan (TKSK) me­ngumpulkan kartu Kombo (ATM) milik warga penerima Bansos, selanjutnya oknum tersebut bersekongkol dengan salah satu Agen Penyalur Bansos nakal untuk belanja kebutuhan pokok warga penerima Bansos seperti beras dan gula. Agen Penyalur Bansos nakal tersebut semulanya tidak punya modal alias uang modalnya dari hasil penahanan kartu Kombo milik warga penerima Bansos yang selanjutnya dipakai untuk belanja bahan pangan . Kemudian oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan itu mengarahkan warga agar berkumpul 3 hari kemudian di suatu tempat yang telah ditunjuknya. Nantinya sembako diba­gikan kepada warga di tempat yang sudah ditunjuk. Warga pun terpaksa mengikuti perintah dari oknum itu. Daripada nanti tidak mendapatkan bahan pangan sama sekali, begitulah kira-kira pemikiran warga yang tidak memahami tata cara pengambilan bahan pangan di e-warung.

Warga penerima Bansos merasa dicurangi dan sudah sangat resah oleh tingkah laku oknum nakal Tenaga Ke­sejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), semestinya warga memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga murah dan berkualitas. Tapi malahan bahan pangan yang diterima tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dan kualitas beras yang diterima cukup buruk dan harga tidak sewajarnya dari agen E-warung yang lain. Misalkan warga yang seharusnya bisa memperoleh Beras 15 Kg di Agen resmi yang jujur, tetapi karena dicurangi oleh oknum nakal, warga hanya mendapatkan Beras 5 Kg saja. Warga seharusnya dapat membeli bahan kebutu­han pokok di e-warung yang dekat dengan tempat tinggalnya berada. Tapi karena informasi sesat yang dikatakan oleh oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan jadinya warga berbe­lanja ke e-warung yang jaraknya cukup jauh dari rumah tempat tinggalnya.

Bukan hanya itu persoalannya, masih banyak warga di ke­camatan tersebut yang kartunya ditahan oleh oknum nakal Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Warga mengungkap­kan keluhannya kepada penulis mengenai sulitnya meminta kartu Kombo (ATM) yang semestinya adalah hak warga miskin yang namanya sudah didata oleh pendamping PKH Kecamatan. Belum lagi persoalan oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengutak-atik pin kartu Kombo ATM warga, sehingga warga bingung untuk mengetahui be­rapa nomor pin yang ia miliki.

Namun, warga penerima Bansos tidak berani melaporkan tindakan penyele­wengan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH Keca­matan dan Agen Penyalur Bansos nakal tersebut karena adanya ancaman.

Perlu diketahui, seharusnya KPM mendatangi e-warung (warung elektro­nik) yang bertindak sebagai penyalur resmi bantuan pemerintah. Untuk mem­beli bahan pangan dengan harga murah dengan memanfaatkan Kartu Kombo (ATM) dengan membawa identitas diri. Warga pemegang kartu Kombo berhak memilih e-warung yang dikehendaki untuk mencairkan bantuan berupa bahan pangan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Sekedar informasi, peserta PKH akan mendapatkan top up dana sebesar Rp.110.000 pada kartu KKS setiap bulannya. Saldo itu bisa dibelanjakan di E-Warung tempat tinggalnya. Dengan mekanisme ter­se­but, bantuan dari pemerintah tidak lagi disalurkan ke masyarakat dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa bantuan bahan pokok seperti beras dan gula yang dapat di­beli masyarakat melalui E-warung.

Menyikapi tentang permasalahan diatas, tentu berkaitan dengan kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Sosial, pendam­ping PKH dan pihak Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) mengenai cara meng­gu­nakan KKS. Nah, karena kurangnya pe­ma­haman pengetahuan masyarakat, apalagi pe­nerima program ini rata-rata berpendi­dikan rendah dan tinggal di daerah ping­giran. Sehingga sangat mudah oknum mela­kukan penyelewengan KKS milik warga. Masyarakat sebaiknya tidak mudah tertipu dan menyerahkan KKS miliknya kepada orang lain sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila war­ga lupa pin KKS miliknya agar mendatangi kantor Himpunan Bank Milik Negara (HIM­BARA) penyalur Bansos nontunai diseluruh Indonesia. Warga yang setiap kali berbelanja agar melihat bukti transaksi apa saja yang dibeli dan berapa total harga bahan pokok belanjaannya.

 Diharapkan kepada pemerintah Dinas Sosial supaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara peng­­gunaan Kartu Keluarga Sejahtera se­hing­ga tidak terjadi praktik pemotongan dana bantuan sosial bagi warga miskin saat pencairan bantuan pangan. Apabila mene­mu­kan adanya laporan oknum nakal TKSK yang nakal agar dapat diberi sanksi tegas.

Himpunan Bank Negara (HIMBARA) juga diharapkan memperhatikan dan lebih mengawasi Agen penyalur Bansos serta mem­berikan edukasi kepada masyarakat. Apabila ada agen penyalur Bansos yang me­lakukan pungli kepada Keluarga Peneri­ma Manfaat Program Keluarga Harapan agar ditindak tegas.

Diharapkan juga kepada media massa untuk mengungkap kasus penyelewengan Kartu Keluarga Sejahtera yang terjadi di Kota Medan. Semoga semua oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut segera ditangkap dan diproses hukum. ***

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejah­teraan Sosial Universitas Sumatera Utara dan Pemer­hati Masalah Sosial.

()

Baca Juga

Rekomendasi