Medan, (Analisa). Ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik JR Saragih yang dikeluarkan SMA Swasta Ikhlas Prasasti, Kecamatan Kemayoran, Jakarta, mendadak hilang saat hendak dilegalisir ulang Suku Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Suku Disdik Jakarta Pusat, Subaedah SE MSi, Senin (12/3), JR Saragih bersama timnya mendatangi pihaknya untuk memohon penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sambil melampirkan surat kehilangan dari Polsek Kemayoran dengan didampingi tiga saksi.
Kemudian dilaksanakan verifikasi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dilakukan tim verifikator, yakni Subaedah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP/SMA Disdik Jakarta Suharno, Kasi Kurikulum Bidang SMP/SMA Disdik Jakarta M Husin, dan Kasi Menengah Suku Disdik Jakarta Pusat Putoyo HS.
Sesuai Permendikbud No 29/2014 tentang Syarat Pengeluaran SKPI, JR Saragih menyerahkan surat pernyataan kehilangan dari Polsek Kemayoran dan membawa tiga saksi yang merupakan teman seangkatannya.
Setelah melengkapi semuanya, Suku Disdik Jakarta Pusat lalu menerbitkan tiga berkas yang tidak dapat dipisahkan, yakni SKPI, berita acara hasil verifikasi dan daftar nilai. “Jadi, saya tegaskan, hari ini kita melaksanakan legalisasi pengganti ijazah yang hilang, bukan fotokopi ijazah,” jelasnya.
Proses legalisasi tersebut berlangsung tertutup. Subaedah meminta wartawan agar meninggalkan ruangan. “Jika wartawan masih di sini, saya tidak akan memulai proses ini,” katanya tanpa menghiraukan protes wartawan.
Legalisasi ini, berdasarkan surat masuk dari JR Saragih-Ance Selian, seyogianya berlangsung di kantor Suku Disdik Jakarta Pusat. Akhirnya, kegiatan dipindahkan ke Kantor Disdik Jakarta.
Perdebatan
Menanggapi itu, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Benget Manahan Silitonga, meminta penegasan kembali terkait acara yang digelar Kepala Suku Disdik Jakarta Pusat. Subaedah kembali menyatakan bahwa hal itu adalah legalisasi SKPI JR Saragih yang hilang. Pernyataan ini menuai sanggahan dari pemohon yang menyatakan hal itu merupakan legalisasi.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi komisioner lainnya, Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, Nazir Salim Manik, dan Benget Manahan Silitonga usai mengikuti proses legalisasi mengutarakan, pihaknya datang ke Disdik Jakarta untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan pemohon (JR Saragih) melegalisir ulang ijasah SMA-nya kepada instansi berwenang, yakni suku dinas pendidikan setingkat kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima saja legalisir SKPI yang diserahkan Disdik sesuai fungsi kami sebagai pelayanan demokrasi. Setelah ini, kami akan melaksanakan pleno,” katanya.
Selain memerintahkan pemohon untuk melegalisir ulang ijazah SMA-nya, Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada KPU.
Bawaslu juga memerintahkan KPU menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah itu ke dalam berita acara yang ditandatangani KPU dan JR Saragih dan menjadi dasar bagi JR Saragih untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan domumen persyarakat pendidikan pemohon dalam Pilgubsu 2018.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, menyatakan, kegiatan yang dilakukan ini tidak sesuai amar putusan Bawaslu Sumut. “Meski demikian, prosesi ini tetap kami ikuti sampai selesai,” katanya.
Di pengujung kegiatan legalisasi juga terjadi perdebatan antara KPU Sumut dengan pihak pemohon, Silverius Bangun (Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut), yang memprotes isi berita acara yang dibuat KPU Sumut untuk ditandatangani Subaedah.
Silverius memprotes bunyi berita acara yang menyatakan bahwa KPU Sumut mendampingi proses legalisasi SKPI JR Saragih, bukan legalisir ijazah SMA JR Saragih seperti putusan Bawaslu Sumut.
Mulia Banurea menegaskan berita acara itu penting sebagai bukti pihaknya sudah menjalankan putusan Bawaslu. Sementara, menurut komisioner KPU Sumut yang lain, Benget Silitonga, di samping bukti pelaksanaan putusan Bawaslu, juga untuk menuangkan peristiwa tersebut.
“Lagipula, ini merupakan wewenang KPU Sumut, bukan termohon. Kami tidak memaksa termohon menandatangani berita acara ini. Cukup kami dengan Kepala Suku Disdik Jakarta Pusat. Meski demikian jika ingin ditandatangani pun tidak masalah,” tegasnya.
Akhirnya, perdebatan itu ditengahi Ronald Naibaho, Ketua OKK Partai Demokrat Sumut, dan Komisioner KPU Nazir Salim Manik.
Ronald Naibaho kepada Analisa mengutarakan, legalisir ini nantinya langsung diserahkan ke KPU Sumut dan dituangkan dalam berita acara khusus seperti diperintahkan Bawaslu Sumut.
Ditanya kapan dan di mana hilangnya ijazah asli SMA JR Saragih, diungkapkannya, saat sidang musyawarah sengketa di Bawaslu Sumut ijazah ini sudah tidak diketahui bersama siapa.
“Semua mengelak ketika kami minta kepada staf,” ujarnya seraya menambahkan, kemungkinan hilang di bawah 9 Maret dan tak tertutup kemungkinan hilang di Jakarta.
“Terkait gugatan di PTTUN, ini merupakan langkah pengamanan pengacara kami jika buntu di putusan Bawaslu,” tambahnya. (aru)