Hendak Dilegalisasi, Ijazah JR Saragih Hilang

Medan, (Analisa). Ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik JR Saragih yang dikeluarkan SMA Swasta Ikhlas Prasasti, Kecamatan Kemayoran, Jakarta, mendadak hilang saat hendak dilegalisir ulang Suku Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Suku Disdik Jakarta Pusat, Subaedah SE MSi, Senin (12/3), JR Sa­ragih ber­­sama timnya mendatangi pihaknya untuk memohon pener­bit­an Su­rat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sam­bil melampirkan surat ke­hilangan dari Polsek Kemayoran dengan didampingi tiga saksi.

Kemudian dilaksanakan verifikasi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dilakukan tim verifikator, yakni Su­baedah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP/SMA Disdik Jakarta Su­harno, Kasi Kurikulum Bidang SMP/SMA Disdik Jakarta M Husin, dan Kasi Menengah Suku Disdik Jakarta Pusat Putoyo HS.

Sesuai Permendikbud No 29/2014 tentang Syarat Pengeluaran SK­PI, JR Saragih menyerahkan surat pernyataan kehilangan dari Polsek Kema­yoran dan membawa tiga saksi yang merupakan teman seangkatannya.

Setelah melengkapi semuanya, Suku Disdik Jakarta Pusat lalu me­­nerbitkan tiga berkas yang tidak dapat dipisahkan, yakni SKPI, be­rita acara hasil verifikasi dan daftar nilai. “Jadi, saya tegaskan, hari ini kita melaksanakan legalisasi pengganti ijazah yang hilang, bukan fotokopi ijazah,” jelasnya.

Proses legalisasi tersebut berlang­sung tertutup. Subaedah meminta war­tawan agar me­­ninggalkan ruangan. “Ji­ka wartawan masih di sini, saya tidak akan memulai proses ini,” katanya tanpa menghiraukan protes wartawan.

Legalisasi ini, berdasarkan surat ma­suk dari JR Saragih-Ance Se­lian, se­yogianya berlangsung di kantor Suku Disdik Jakarta Pusat. Akhirnya, kegiat­an dipindahkan ke Kantor Disdik Jakarta.

Perdebatan

Menanggapi itu, Ketua Pokja Penca­lonan Pilgubsu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Benget Manahan Silitonga, meminta penegasan kembali terkait acara yang digelar Kepala Suku Disdik Jakarta Pusat. Subaedah kembali menyatakan bahwa hal itu ada­lah legalisasi SKPI JR Saragih yang hilang. Pernyataan ini menuai sanggahan dari pemohon yang menyatakan hal itu merupakan lega­lisasi.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi komisioner lainnya, Iskan­dar Zulkarnain, Yulhasni, Nazir Salim Manik, dan Benget Manahan Silitonga usai mengikuti proses legalisasi mengu­tarakan, pihaknya datang ke Disdik Ja­karta untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut yang meme­rintahkan pemohon (JR Saragih) melegalisir ulang ijasah SMA-nya kepada instansi ber­wenang, yakni suku dinas pendidikan setingkat kabupaten/kota sesuai pera­turan perundang-undangan.

“Kami menerima saja legalisir SKPI yang diserahkan Disdik se­­suai fungsi kami sebagai pelayanan demokrasi. Se­telah ini, kami akan melaksanakan pleno,” katanya.

Selain memerintahkan pemohon untuk melegalisir ulang ijazah SMA-nya, Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada KPU.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah itu ke dalam berita acara yang ditan­datangani KPU dan JR Saragih dan menjadi dasar bagi JR Sa­ragih untuk menentukan status keter­penuhan dari kelengkapan domumen persyarakat pendidikan pemohon dalam Pilgubsu 2018.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, me­nya­takan, kegiatan yang dilakukan ini tidak sesuai amar putusan Bawaslu Sumut. “Meski demikian, prosesi ini tetap kami ikuti sampai selesai,” katanya.

Di pengujung kegiatan legalisasi juga terjadi perdebatan antara KPU Sumut dengan pihak pemohon, Silverius Ba­ngun (Direktur Ek­­sekutif Partai De­mokrat Sumut), yang memprotes isi berita acara yang dibuat KPU Sumut untuk ditandatangani Subaedah.

Silverius memprotes bunyi berita acara yang menyatakan bahwa KPU Sumut men­dampingi proses legalisasi SKPI JR Saragih, bukan legalisir ijazah SMA JR Saragih seperti putusan Ba­waslu Sumut.

Mulia Banurea menegaskan berita acara itu penting sebagai bukti pihaknya sudah menjalankan putusan Bawaslu. Sementara, menurut komisioner KPU Sumut yang lain, Benget Silitonga, di samping bukti pelaksanaan putusan Ba­waslu, juga untuk menuangkan peristi­wa tersebut.

“Lagipula, ini merupakan wewe­nang KPU Sumut, bukan termohon. Kami tidak memaksa termohon me­nan­da­tangani berita acara ini. Cukup kami dengan Kepala Suku Disdik Ja­karta Pusat. Meski demikian jika ingin ditan­datangani pun tidak masalah,” tegasnya.

Akhirnya, perdebatan itu ditengahi Ronald Naibaho, Ketua OKK Partai Demokrat Sumut, dan Komisioner KPU Nazir Salim Manik.

Ronald Naibaho kepada Analisa mengutarakan, legalisir ini nantinya langsung diserahkan ke KPU Sumut dan dituangkan dalam berita acara khu­sus seperti diperintahkan Bawaslu Su­mut.

Ditanya kapan dan di mana hilangnya ijazah asli SMA JR Saragih, diungkap­kannya, saat sidang musyawarah seng­keta di Bawaslu Sumut ijazah ini sudah tidak diketahui bersama siapa.

“Semua mengelak ketika kami minta kepada staf,” ujarnya seraya menam­bahkan, kemungkinan hilang di bawah 9 Maret dan tak tertutup kemungkinan hilang di Jakarta.

“Terkait gugatan di PTTUN, ini me­rupakan langkah pengamanan penga­cara kami jika buntu di putusan Ba­waslu,” tambahnya. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi