Analisadaily (Medan) - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, kembali meninjau pengerjaan jalan alternatif (tembus) yang menghubungkan Pasar Induk Lau Cih dengan Simpang Selayang, Senin (2/4).
Dalam peninjauan yang dilakukan ketiga kalinya sejak Januari 2018 lalu, jalan alternatif kini sudah tembus namun belum bisa dilalui karena masih dalam tahap pemerataan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Nantinya kehadiran jalan alternatif ini sangat vital untuk mempermudah akses masuk maupun keluar dari pasar yang memiliki lahan seluas lebih kurang 12 hektare tersebut. Jika jalan alternatif ini selesai akan meningkatkan transaksi jual beli sehingga Pasar Induk Lau Cih dapat lebih maju dan berkembang lagi.
Direncanakan, jalan alternatif yang akan dibangun sepanjang 700 meter dengan lebar 24 meter. Lantaran dinilai sangat vital, Eldin terus memantau dan mengawasi pengerjaan jalan alternatif tersebut agar pengerjaan jalan alternatif secepatnya selesai sehingga dapat dipergunakan.
“Jika jalan alternatif ini selesai, Insya Allah Pasar Induk Laucih akan lebih maju dan berkembang lagi. Sebab, akses jalan masuk menuju Pasar Induk semakin dekat karena warga bisa melalui Simpang Selayang. Selama ini warga yang ingin belanja harus melalui Jalan Bunga Turi. Untuk itulah pengerjaan jalan alternatif ini terus dipercepat,” katanya.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Eldin menemukan masih ada kendala pembebasan lahan milik salah seorang warga berukuran 70 x 10 meter. Akibatnya, ruas jalan alternatif pun mengalami penyempitan sehingga harus dibebaskan agar pengerjaannya tidak terkendala.
“Gunakan pendekatan secara kekeluargaan agar warga yang bersangkutan bersedia tanahnya dibebaskan. Sebab, pengerjaan jalan alternatif ini untuk kepentingan bersama, termasuk warga sekitar,” ujarnya.
Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting menyebut, pembebasan tanah itu belum dapat dilakukan karena belum mendapat kesepakatan dari wahli waris.
“Kita masih terus mengupayakan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan kekeluargaan. Sebab, tanah itu merupakan tanah warisan, sebagian ahli waris sudah setuju, sedangkan sebagian lagi sampai saat ini masih belum setuju,” jelasnya.