Prinsip Tap MPR IX/2001 Gantikan Prinsip UUPA

Oleh: Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.

Salah satu pertanyaan yang mendasar dalam membahas gagasan pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dapat disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria disingkat UUPA, adalah bagaimana eksistensi prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUPA jika UUPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Majelis Permusyawaratan Rak­yat Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal 9 November 2001 yang lalu, me­ngeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pem­baruan Agraria dan Pengelolaan Sum­ber Daya Alam, yang di dalam­nya tertuang 12 (dua belas) prinsip-prinsip dalam rangka pengelolaan sumber daya alam/sumber daya agraria di Indo­nesia (12 Prinsip Tap MPR IX / 2001).

12 Prinsip Tap MPR IX / 2001 dalam rangka pengelolaan sumber daya alam/sumber daya agraria di Indonesia itu yakni sebagai berikut :

1.Memelihara dan memperta­han­kan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3.Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekara­gaman dalamunifikasi hukum,

4.Mensejahterakan rakyat, teru­tama melalui peningkatan kualitas sumber dayamanusia Indonesia,

5. Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat,

6.Mewujudkan keadilan terma­suk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggu­naan, pemanfaa­tan, dan pemeliha­raan sumberdaya agra­ria /sumber daya alam,

7.Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untukgenerasi seka­rang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan,

8. Melaksanakan fungsi sosial, ke­lestarian, dan fungsi ekologis sesuai de­ngan kondisi sosial budaya setem­pat,

9. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam,

10. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria /sumber daya alam,

11. Mengupayakan keseimba­ngan hak dan kewajiban negara, peme­rintah (pusat,daerah provinsi, kabu­paten/kota, dandesa atau yang seting­kat), masyarakat dan individu,

12. Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional,daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria /sumber daya alam.

Menurut MPR RI pengertian dan ruang lingkup sumber daya agraria sama dengan pengertian dan ruang lingkup sumber daya alam (penger­tian dan ruang lingkup sumber daya agraria/alam menurut MPR RI ini merujuk atau mengacu kepada UUPA yaitu meliputi bumi, air, ruang ang­kasa dan kekayaan alam yang terkan­dung di dalamnya, selanjutnya pe­nger­tian dan ruang lingkup bumi meli­puti permu­kaan bumi (yang meli­puti sektor atau bidang perta­nahan, ter­masuk juga di dalamnya sektor kehutanan, perkebu­nan, pertanian dan lain-lain), tubuh bumi (meliputisektor pertambangan, mi­nyak dan gas bumi, mineral, dan lain-lain) dan bumi yang di bawah air.

Pengertian dan ruang lingkup air meliputi perairan pedalaman dan laut (termasuk di dalamnya sektor perika­nan, terumbu karang, dan lain-lain). Pengertian dan ruang lingkup Ruang Angkasa meliputi ruang di atas bumi dan air (sektor tata ruang).

MPR RI (yang mempunyai tugas konstitusionalmenetapkan arah dan dasar bagi pembangunan nasional) menerbitkan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001 dalam rangka memberikan dasar dan arah bagi pengelolaan sum­ber daya alam/agraria di Indo­nesia dan sekaligus juga untuk mem­berikan landasan bagi seluruh un­dang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam/agraria di Indonesia (yaitu antara lain : undang-undang kehu­tanan, undang-undang pertam­bangan mineral dan batubara, un­dang-undang minyak dan gas bumi, undang-un­dang sumber daya air, undang-un­dang perikanan, undang-undang penataan ruang, undang-undang lingkungan hidup, termasuk UUPA).

Dengan lahirnya 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001 sesungguhnya semua prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam/agraria yang dianut atau dipakai atau yang diatur oleh seluruh undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam/agraria di Indo­nesia termasuk prinsip-prinsip yang diatur oleh UUPA, yang tidak sama atau tidak sejalan atau tidak sinkron dengan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001, demi hukum sudah tidak ber­laku dan tidak relevan lagi, atau dengan kata lain 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001 telah menggantikan seluruh prinsip-prinsip yang dianut/dipakai/diatur oleh seluruh undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam/agraria di Indonesia termasuk prinsip-prinsip yang dianut/dipakai/diatur oleh UUPA, yang tidak sama/tidak sejalan/tidak sinkron dengan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001.

Terbitnya 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001, menimbulkan konse­kwen­si hukum, perlunya direvisi seluruh undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam/agraria di Indone­sia untuk menya­makan atau menyin­kronkan seluruh prinsip-prinsip undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam/agraria dengan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001.

Penerapan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001 perlu juga dilakukan terha­dap Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Pertanahan yang saat ini se­dang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), karena RUU Pertanahan (jika disetu­jui menjadi undang-undang) terma­suk dalam kelompok undang-undang sek­toral di bidang pengelolaan agra­ria/sumber daya alamdan materi RUU Pertanahan adalah penyempur­na­an dari materi UUPA dalam sektor perta­nahan, oleh karena itu keha­diran RUU Pertanahan akan meng­gantikan posisi UUPA sebagai undang-undang yang me­ngatur khusus sektor perta­nahan.

Idealnya melalui RUU Perta­nahan, UUPA harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika UUPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui RUU Pertanahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari as­pek prinsip-prinsip keagrariaan/perta­nahan, karena prinsip-prinsip keagra­riaan/pertanahan yang dikan­dung oleh UUPA yang tidak sejalan/tidak sama/tidak sinkron dengan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001, sesung­guhnya sudah tidak berlaku dan tidak relevan lagi karena sudah diganti dengan 12 Prinsip Tap MPR IX / 2001. ***

Penulis adalah Notaris/PPAT dan Dosen Program Studi Magister Keno­tariatan USU - Medan.

()

Baca Juga

Rekomendasi