Polres Tapsel Ciduk Ketua Ormas

Praktisi Hukum: Ada yang Janggal

Padangsidimpuan, (Analisa). Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dibantu Personel Den C Brimobdasu menciduk Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Padangsidimpuan FS alias Ucok Kodok di kediamannya, Jalan H. Dahlan Lubis, Pudun Jae, Kota P. Sidimpuan, Rabu (25/4).

Penangkapan terhadap FS ini, dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Muham­mad Iqbal dengan melibatkan puluhan aparat bersenjata lengkap.

Saat ditangkap, FS baru terjaga dari tidurnya dan setelah ditunjukkan surat perintah penangkapan dan diberikan kesempatan mengganti baju, FS langsung dibawa ke Mapolres P. Sidimpuan dengan pengawalan ketat.

Suasana penangkapan terhadap salah satu ketua ormas yang cukup disegani ini, ber­langsung cukup mencekam, menghe­bohkan warga sekitar dan pengendera yang berlalu lalang di jalan menghubungkan Kecamatan P. Sidimpuan Selatan dengan P. Sidimpuan Batunadua tersebut.

Informasi dihimpun Analisa, penangkapan terhadap FS ini dilakukan atas dugaan keter­libatannya melakukan pengerusakan dan pe­nganiayaan di areal perkebunan sawit milik PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang­toru Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal membenarkan, penangkapan terhadap FS tersangka pelaku tindak pidana secara ber­sama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Penangkapan terhadap FS berdasarkan laporan polisi nomor :114/IV/2018/Tapsel/Sumut tertanggal 20 April 2018 atas laporan RP, “, ujar Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal S.IK kepada Analisa.

Dikatakan, selain FS, pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya masing-masing TD, F dan AD. “Tiga tersangka masing-masing TD, F dan AD dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP sedangkan FS dikenakan pasal 160 dan 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara , “ujarnya.

Terpisah, praktisi hukum yang juga Ketua Aliansi Pengacara Setabagsel Bangun Siregar SH menilai, adanya kejanggalan terhadap penangkapan FS. “Idealnya, sebelum penangkapan harus dilakukan pemanggilan pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP), karena perkara ini bukan hal luar biasa atau tidak membahayakan, tapi faktanya seolah-olah sudah terjadi peristiwa yang luar biasa yang mengharuskan dilakukan penang­kapan,” ujarnya.

Terkait lokasi diduga perusakan, Bangun menilai, tempat tersebut berdasar bukti alas haknya masih milik dr Badjora Siregar dan belum pernah dipindah tangankan kepihak lain sejak dibeli tahun 1989. “Artinya, peris­tiwa itu berada ditanah dr Badjora Siregar sebagai orang yang mengkuasakan pengo­lahannya kepada FS. Logikanya, tanah, tanah kita, tentu kalau kita merasa ada hal yang aneh di atasnya, wajar kita tertibkan,” tutur­nya. (hih)

()

Baca Juga

Rekomendasi