FKI.1 Sergai Laporkan Perusahaan Pencemar Lingkungan

Medan, (Analisa). Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah secara langsung ke Sungai Kebuan Kelapa yang bermuara ke Sungai Rampah dan Sungai Bedagai Tanjung Beri­ngin, dan Sungai Padang Kota Tebingtinggi. Pengaduan dan laporang ditujukan secara tertulis dilampirkan beberapa bukti ke Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Te­bing­tinggi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Serdang Bedagai.

Ketua Ormas FKI.1 Sergai M Nur Bawean dan Sekretaris Aziz Tanjung dalam ketera­ngannya kepada “Analisa” di Medan, Senin (23/7) menyebutkan, pihaknya telah me­nyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Sergai, dengan Nomor Surat 0253/FKI.1/SB/VI/2018, menyebutkan, sehubungan pelaksanaan pembangunan pabrik/kilang pengolahan ubi kayu menjadi tepung tapioka yang telah dibangun dan akan segera beroperasi di Desa Kota Tengah Dusun IV Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai atas nama PT BST, dan PT WJT.

Berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan ke lokasi pabrik yang jaraknya sekira 500 meter antara kedua pabrik dimaksud, sa­ngat rentan terjadinya peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang diduga ditimbulkan oleh keberadaan PT BST dan WJT, yang berdampak terhadap pencemaran anak sungai atau sungai yang ada pada sekitar pabrik. Padahal sungai itu digunakan oleh masyarakat untuk mandi, mencuci dan kebutuhan air minum.

Disebutkan M Nur, berdasarkan data di la­pangan, lokasi sepanjang sugai mulai dari Kota Tengah ke Kecamatan Dolok Masihul sampai dengan sungai atau anak sungai yang ada di Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tercemar oleh limbah pabrik yang beroperasi terlebih dahulu, ditambah lagi oleh PT BST dan PT WJP.

 Terkait pencemaran di Sungai Padang Kota Tebingtinggi, FKI.1 menyampaikan laporan ditujukan kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum, terhadap manajemen PT STT, yang beroperasi di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, karena diduga telah melakukan pembuangan limbah ke media lingku­ngan Sungai Padang Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan M Nur, berdasarkan temuan pada lokasi Sungai Padang, persis di belakang pabrik terdapat saluran pembuangan limbah permanen yang langsung mengarah ke Sungai Padang.

Atas temuan ini, Ormas FKI.1 yang fokus terhadap lingkungan, untuk dan atas kepen­tingan pelestarian lingkungan hidup, sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 32/2009, tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai agar tidak menerbitkan dan mengeluarkan izin lingkungan hidup kepada PT BST dan PT WJT yang ber­operasi di Dusun IV Desa Kota Tengah, Ke­­camatan Dolok Masihul, Sergai, dan me­lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pimpinan atau penanggungjawab PT STT di Kota Tebing­tinggi atas dugaan telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Padang. (sug)

()

Baca Juga

Rekomendasi