Hal itu dikatakan Staf Audit PT Musim Mas, Jaka Susanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penadah hasil penipuan dan penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT Musim Mas mencapai Rp5,6 miliar lebih.
"Saya lihat diakui terdakwa telah membeli inti sawit 6 kali dengan totalnya 148 ton. Bila dihitung sesuai harga, total kerugiannya Rp400 juta sampai Rp600 juta, "kata Jaka di hadapan majelis hakim diketuai Samadi.
Selain itu, dikatakan Jaka berdasarkan keterangan Saleh Usman saat bertemu dengannya di Jakarta beberapa waktu lalu, Saleh Usman mengaku menjual inti sawit kepada terdakwa dan Ernawati. Sistem pembayaran dari terdakwa kepada Saleh Usman melalui transfer.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa melakukan penadahan inti kelapa sawit sejak Januari 2013 sampai Desember 2013. Kasus ini bermula dari PT Musim Mas ada membeli inti kelapa sawit dari PKS - PKS yang ada di Provinsi Aceh.
Selanjutnya inti yang sudah dibeli PT Musim Mas tersebut diturunkan (kencing) di gudang milik Alfiansyah alias Yanpiko dan Saleh Usman yang merupakan oknum marinir, di Tangkalagan Desa Alur Dua Barat Kecamatan Sei Lepan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Setelah muatan diturunkan, mobil selanjutnya berangkat ke Pabrik PT Musim Mas di KIM 1 Mabar. Di pabrik PT Musim Mas, mobil ditimbang Wendy Deva (29) yang bertugas sebagai kepala timbangan dan Felix (27) petugas timbang PT Musim Mas Kim 1 Mabar.
Ternyata, Wendy Deva sudah bekerja sama dengan Saleh Usman dan Yanpiko membuat timbangan seolah-olah muatan masih sama seperti semula dari PKS di Aceh. Inti kelapa sawit yang diturunkan di gudang milik Saleh Usman dan Yanpiko itulah dijual ke terdakwa Tommy Adi.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Wendy Deva, Felix dan Yanpiko sudah divonis di PN Medan. Wendy divonis dalam tiga berkas terpisah jika di akumulasikan selama 13 tahun 10 bulan penjara. Felix dihukum tujuh tahun enam bulan penjara dalam dua berkas terpisah.
Sedangkan Yanpiko dihukum 6 tahun penjara dari dua berkas terpisah. Sementara Saleh Usman masih menunggu proses persidangan di Peradilan Militer Medan.
Selain Jaka, JPU Ifhan Taufik Lubis dari Kejari Belawan juga menghadirkan Manager Operasional PT Musim Mas, Hendra Leo dan Alfiansyah yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. Perbuatan Tommy Adi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 372 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana. (wita)