Hari Kemerdekaan Ke-73 RI: 102.976 Narapidana Terima Remisi Umum

Analisadaily (Jakarta) - Pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik di Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, RU tersebut dibagi dalam 2 tahap. Pada RU tahap I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya. RU tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” katanya, ditulis Analisadaily.com, Jumat, (17/8).

“Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana l, sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” tambahnya.

Utami menjelaskan, dari sebanyak 102.976 narapidana, di antaranya sebanyak 2.200 narapidana langsung bebas. Sedangkan 100.776 narapidana masih harus menjalani sisa pidananya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, remisi bukan sekadar pemberian hadiah, melainkan momentum untuk mengembalikan marwah pemasyarakatan memiliki peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan. Juga menegakkan aturan adalah wajib, sejalan dengan nafas nawacita yang bernafas revolusi mental.

“Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis,” jelas Utami.

Lebih lanjut dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.

Remisi Merupakan Stimulus Bagi Narapidana 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerangkan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Yaitu sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

“Adapun tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Akan tetapi didasarakan pada perilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lapas,” Menteri Yasonna Laoly menambahkan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi