PKKMB Tidak Sama dengan Ospek

Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga. Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) apa bedan ya dengan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Ma­hasiswa Baru (PKKMB). Banyak masyara­kat dan calon maha­siswa belum mengetahuinya. Anggapan yang ada Ospek dan PKKMB sama saja, hanya ganti nama saja. Hal itu karena masyarakat melihat prakteknya sama saja antara Ospek dengan PKKMB.

Tidak salah jika masyarakat hanya melihat prakteknya, bukan sekadar nama berganti. Masyarakat melihat ada sistem plonco, bahkan masih ada berita calon mahasiswa baru yang ikut PKKMB itu pingsan, ada mahasiswa dilarikan ke rumah sakit akibat cedera dan bahkan ada yang tewas ketika meng­ikuti Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek). Bagai­mana dengan Tahun Akademik (TA) 2017/2018 ini?

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidi­kan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 ditandatangani Direktur Jenderal, Intan Ahmad tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Maha­siswa Baru yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dibawah Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XIV harusnya pelaksanaan PKKMB berbeda dengan Ospek.

Mencermati Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidi­kan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 ter­tanggal 15 Agustus 2016 itu seharusnya pe­lak­sanaan PKKMB tidak sama dengan Ospek.

Memang PKKMB sama dengan Ospek sebab sama-sama kegiatan awal bagi peserta didik yang menempuh jenjang pen­­didikan perguruan tinggi. Namun, dari segi pelak­sanaannya ha­rus berbeda PKKMB dengan Ospek. Selama pelaksanaan­nya tetap sama maka wajar masyarakat menilainya sama saja dan terkesan hanya ganti nama dari Ospek menjadi PKKMB.

Perbedaan PKKMB dengan Ospek berada pada pelaksanaan dari PKKMB itu sendiri yakni PKKMB merupakan program kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru bersifat edukatif sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

Perbedaan itu ada pada isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Tekno­logi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 itu. Isi surat edaran itu membuat pelaksanaan PKKMB berbeda dengan Ospek.

Dalam surat edaran pada poin 2 (dua) disebutkan Program PKKMB merupakan program institusi bukan program maha­siswa, karena itu PKKMB menjadi tanggungjawab pimpinan per­guruan tinggi dengan kepani­tiaan melibatkan unsur pim­pinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan dan ma­hasiswa. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata perilaku mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk meng­hindari pelang­garan atas norma, etika dan hukum.

Pembedaan dengan Ospek yakni PKKMB merupakan program institusi bukan program mahasiswa. Artinya, institusi yang melaksa­nakannya, tidak atas nama lembaga kemaha­sis­wa­an yang ada di kampus meskipun ma­ha­siswa senior tetap ikut tetapi bukan atas nama lembaga kemahasiswaan yang ada di kampus.

Pembeda berikutnya ada poin 5 (lima) yakni penyelenggara­an PKKMB difokuskan pada upaya pendewasaan dan pem­belajaran dengan tertib dan tidak ada kekerasan verbal, fisik maupun mental.

Dua poin penting dari enam poin isi surat edaran itu mem­buat Ospek berbeda dengan PKKMB. Sedangkan poin 1 (satu) perguruan tinggi adalah institusi yang mendapat amanah untuk menghasilkan insan intelek­tual, ilmuan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tang­guh serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Kemudian poin 3 (tiga) yakni PKKMB diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik disertai materi wawasan ke­bangsaan, kesadaran be­la negara, pence­gahan, penanggulangan dan penyalahguna­an narkoba serta meredam radikalisme dengan metode yang te­pat.

Poin 4 (empat) yakni PKKMB diharapkan mampu me­numbuhkan keakraban di antara mahasiswa, agar terjadi trans­fer informasi tentang pengembangan penalaran dan krea­tivitas mahasiswa serta organisasi kemaha­siswaan yang ada di kam­pus.

Dari poin 1, 3, 4 dan 6 jelas PKKMB da­lam pelaksanaannya fokus keilmuan sebab penyelenggaranya langsung institusi atau perguruan tinggi. Artinya, perguruan tinggi sebagai insti­tusi aktif dalam pelaksanaan PKKMB. Pada pelaksanaan PKKMB semua elemen di perguruan tinggi dilibatkan, mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi (Prodi) para dosen dan mahasiswa se­nior. Rasio keikutan serta dosen cukup besar yakni setiap 30 orang mahasiswa baru di­dam­pingi seorang dosen dan seorang mahasiswa senior.

Terarah dan Berwawasan

Perbedaan dalam pelaksanaan antara Os­pek dengan PKK­MB harus diwujudkan da­lam pelaksanaan agar masyarakat me­nilai PKKMB tidak sama dengan Ospek. Pelak­sanaan PKK­MB terarah dan berwawasan de­ngan mengedepankan kreatif­itas mahasiswa dan lebih berwawasan sebab dipandu lang­sung oleh para dosen dan ketua program stu­di. Para mahasiswa baru langsung mengenal dan berinteraktif dengan para dosennya ka­rena hampir semua dosen ikut dalam PKK­MB dan juga mahasiswa senior di kampus­nya. Sedangkan Ospek umumnya mahasiswa baru mengenal para mahasiswa senior dan sekilas saja para dekanat dan dosen ketika acara pembukaan Ospek.

Pelaksanaan PKKMB ada juga perguruan tinggi menghadir­kan para alumni/alumnus perguruan tinggi itu dari berbagai angkatan yang telah berhasil dalam bidangnya masing-masing untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa baru sehingga mahasiswa baru bisa berinteraksi dengan para alumninya, para mahasiswa senior dan para dosennya.

Sudah seharusnya pelaksanaan PKKMB berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jende­ral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ke­menterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi meng­haruskan perguruan tinggi ber­tanggungjawab dan menjamin mahasiswa baru bisa mengenal seluruh hal yang ber­ka­itan dengan dunia kampusnya. Target PKK­MB agar mahasiswa baru lebih dekat dengan dunia kampus dan siap berkiprah, berprestasi dalam dunia akademik dan non-akademik.

Sangat diharapkan pelaksanaan PKKMB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jen­deral Pembelajaran dan Kemaha­sis­wa­an Ke­menterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 ter­tanggal 15 Agustus 2016 agar me­minimalkan adanya korban jiwa pada calon mahasiswa baru.

Kemudian agar para calon mahasiswa ba­ru mendapat orien­tasi jauh ke depan tentang dunia perguruan tinggi sebab para alumni juga ikut aktif dalam kegiatan PKKMB. Hal positif terse­but perlu diwujudkan dan terus disempurnakan agar lebih fokus untuk mem­bentuk karakter kebangsaan sejak awal. Ke­mu­dian sejak awal pula memotivasi para ma­hasiswa untuk me­me­nangkan persaingan global yang semakin ketat pada segala bidang sebab mahasiswa merupakan harapan bangsa masa depan. Semoga! ***

* Penulis alumni Fakultas Tarbiyah (Pendidikan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara dan seorang tenaga pendidik di Medan

()

Baca Juga

Rekomendasi