Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga. Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) apa bedan ya dengan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Banyak masyarakat dan calon mahasiswa belum mengetahuinya. Anggapan yang ada Ospek dan PKKMB sama saja, hanya ganti nama saja. Hal itu karena masyarakat melihat prakteknya sama saja antara Ospek dengan PKKMB.
Tidak salah jika masyarakat hanya melihat prakteknya, bukan sekadar nama berganti. Masyarakat melihat ada sistem plonco, bahkan masih ada berita calon mahasiswa baru yang ikut PKKMB itu pingsan, ada mahasiswa dilarikan ke rumah sakit akibat cedera dan bahkan ada yang tewas ketika mengikuti Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek). Bagaimana dengan Tahun Akademik (TA) 2017/2018 ini?
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 ditandatangani Direktur Jenderal, Intan Ahmad tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dibawah Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XIV harusnya pelaksanaan PKKMB berbeda dengan Ospek.
Mencermati Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 itu seharusnya pelaksanaan PKKMB tidak sama dengan Ospek.
Memang PKKMB sama dengan Ospek sebab sama-sama kegiatan awal bagi peserta didik yang menempuh jenjang pendidikan perguruan tinggi. Namun, dari segi pelaksanaannya harus berbeda PKKMB dengan Ospek. Selama pelaksanaannya tetap sama maka wajar masyarakat menilainya sama saja dan terkesan hanya ganti nama dari Ospek menjadi PKKMB.
Perbedaan PKKMB dengan Ospek berada pada pelaksanaan dari PKKMB itu sendiri yakni PKKMB merupakan program kegiatan pengenalan kampus kepada mahasiswa baru bersifat edukatif sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.
Perbedaan itu ada pada isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 itu. Isi surat edaran itu membuat pelaksanaan PKKMB berbeda dengan Ospek.
Dalam surat edaran pada poin 2 (dua) disebutkan Program PKKMB merupakan program institusi bukan program mahasiswa, karena itu PKKMB menjadi tanggungjawab pimpinan perguruan tinggi dengan kepanitiaan melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata perilaku mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk menghindari pelanggaran atas norma, etika dan hukum.
Pembedaan dengan Ospek yakni PKKMB merupakan program institusi bukan program mahasiswa. Artinya, institusi yang melaksanakannya, tidak atas nama lembaga kemahasiswaan yang ada di kampus meskipun mahasiswa senior tetap ikut tetapi bukan atas nama lembaga kemahasiswaan yang ada di kampus.
Pembeda berikutnya ada poin 5 (lima) yakni penyelenggaraan PKKMB difokuskan pada upaya pendewasaan dan pembelajaran dengan tertib dan tidak ada kekerasan verbal, fisik maupun mental.
Dua poin penting dari enam poin isi surat edaran itu membuat Ospek berbeda dengan PKKMB. Sedangkan poin 1 (satu) perguruan tinggi adalah institusi yang mendapat amanah untuk menghasilkan insan intelektual, ilmuan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Kemudian poin 3 (tiga) yakni PKKMB diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik disertai materi wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba serta meredam radikalisme dengan metode yang tepat.
Poin 4 (empat) yakni PKKMB diharapkan mampu menumbuhkan keakraban di antara mahasiswa, agar terjadi transfer informasi tentang pengembangan penalaran dan kreativitas mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus.
Dari poin 1, 3, 4 dan 6 jelas PKKMB dalam pelaksanaannya fokus keilmuan sebab penyelenggaranya langsung institusi atau perguruan tinggi. Artinya, perguruan tinggi sebagai institusi aktif dalam pelaksanaan PKKMB. Pada pelaksanaan PKKMB semua elemen di perguruan tinggi dilibatkan, mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi (Prodi) para dosen dan mahasiswa senior. Rasio keikutan serta dosen cukup besar yakni setiap 30 orang mahasiswa baru didampingi seorang dosen dan seorang mahasiswa senior.
Terarah dan Berwawasan
Perbedaan dalam pelaksanaan antara Ospek dengan PKKMB harus diwujudkan dalam pelaksanaan agar masyarakat menilai PKKMB tidak sama dengan Ospek. Pelaksanaan PKKMB terarah dan berwawasan dengan mengedepankan kreatifitas mahasiswa dan lebih berwawasan sebab dipandu langsung oleh para dosen dan ketua program studi. Para mahasiswa baru langsung mengenal dan berinteraktif dengan para dosennya karena hampir semua dosen ikut dalam PKKMB dan juga mahasiswa senior di kampusnya. Sedangkan Ospek umumnya mahasiswa baru mengenal para mahasiswa senior dan sekilas saja para dekanat dan dosen ketika acara pembukaan Ospek.
Pelaksanaan PKKMB ada juga perguruan tinggi menghadirkan para alumni/alumnus perguruan tinggi itu dari berbagai angkatan yang telah berhasil dalam bidangnya masing-masing untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa baru sehingga mahasiswa baru bisa berinteraksi dengan para alumninya, para mahasiswa senior dan para dosennya.
Sudah seharusnya pelaksanaan PKKMB berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengharuskan perguruan tinggi bertanggungjawab dan menjamin mahasiswa baru bisa mengenal seluruh hal yang berkaitan dengan dunia kampusnya. Target PKKMB agar mahasiswa baru lebih dekat dengan dunia kampus dan siap berkiprah, berprestasi dalam dunia akademik dan non-akademik.
Sangat diharapkan pelaksanaan PKKMB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 253/B/SE/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 agar meminimalkan adanya korban jiwa pada calon mahasiswa baru.
Kemudian agar para calon mahasiswa baru mendapat orientasi jauh ke depan tentang dunia perguruan tinggi sebab para alumni juga ikut aktif dalam kegiatan PKKMB. Hal positif tersebut perlu diwujudkan dan terus disempurnakan agar lebih fokus untuk membentuk karakter kebangsaan sejak awal. Kemudian sejak awal pula memotivasi para mahasiswa untuk memenangkan persaingan global yang semakin ketat pada segala bidang sebab mahasiswa merupakan harapan bangsa masa depan. Semoga! ***
* Penulis alumni Fakultas Tarbiyah (Pendidikan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara dan seorang tenaga pendidik di Medan