Polisi Amankan 89 Butir Ekstasi

polisi-amankan-89-butir-ekstasi

Langsa, (Analisa). Satres Narkoba Polres Langsa, dalam waktu dan TKP yang berbeda menangkap empat tersangka sekali­gus mengamankan sebanyak 89 butir narkoba jenis ekstasi.

Keempat tersangka yakni RD (29) warga Dusun Bulubetung, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, AY (36) PNS di RSUD Aceh Tamiang, warga Desa  Seruway, Kecamatan Seru­way, P (20) warga Desa Labuhan Keu­de, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan S (20) tukang parkir di Jalan Karya Pembangunan, Desa Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian dikatakan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, via WhatsApp, Rabu (30/1).

Dikatakan, keempat tersangka ini ditangkap dari informasi masyara­kat, Minggu (27/1) yang me­nye­but­kan di Gampong (desa) Su­ngai Pauh KM 5, Kecamatan Lang­sa Ba­rat, sedang terjadi transak­si narkoba jenis ekstasi.

Mendapat informasi itu, personel Polres Langsa langsung ke TKP menangkap dua tersangka yang sedang transaksi narkoba jenis ekstasi yakni RD dan AY.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sebanyak 40 butir ekstasi merk "Nike" warna me­rah marun yang terbungkus plastik tembus pandang dengan berat 12,11 gram, tiga ponsel, sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuan, kedua tersang­ka membeli ekstasi sebanyak 100 butir dan berhasil diamankan 40 butir, sisanya 60 sudah habis terjual. Se­dangkan, harga per butir yang dibeli dari S sebesar Rp120.000, kemudian dijual lagi per butirnya Rp180.000-Rp220.000,"ungkapnya.

Selanjutnya, dari hasil pengem­bangan kedua tersangka, pada Senin (28/1) sekitar pukul 02.00 WIB, di Hotel Besitang, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, tersangka P di­aman­­kan.

"Dari tersangka P diamankan barang bukti sebanyak 27 butir eks­tasi merk "Nike" warna merah marun yang terbungkus dengan plastik tem­bus pandang dengan berat keselu­ruhannya 8,76 gram dan satu unit ponsel," sebutnya.

Polisi terus mengembangkan kasus hingga Selasa (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Karya Pemba­ngunan, Desa Polonia berha­sil di­aman­kan tersangka S beserta barang bukti sebanyak 22 butir ekstasi merk Diamond warna merah muda yang terbungkus dengan berat keselu­ruhannya 7,67 gram, dan dua ponsel.

Kini keempat tersangka bersama barang bukti 89 butir pil ekstasi su­dah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. (dir)

()

Baca Juga

Rekomendasi