PK Ditolak, BANI Sovereign Diminta Bubar

pk-ditolak-bani-sovereign-diminta-bubar

Jakarta, (Analisa). Dualisme yang membelit Badan Ar­bitrase Nasional Indonesia (BANI) berakhir sudah menyusul terbitnya ke­putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kem­bali (PK) dari BANI versi Sovereign.

Keputusan penolakan PK bernomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 ini mene­gaskan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Mampang, Jakarta, se­bagai pemegang merek BANI yang sah.

“Dengan adanya putusan penolakan PK tersebut, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktivitasnya, atau berganti nama, ka­rena mereka sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut,” kata pengamat birokrasi sekaligus Chair­man Indonesian Bureaucracy dan Service Watch, Nova Andika, dalam rilis yang dikirimkan ke media, Minggu (6/1).

“Maka hasil putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memutuskan bahwa BANI yang didirikan Kadin pada 1977 merupakan pemegang me­rek BANI yang sah tetap berlaku setelah ditolaknya upaya PK Erry Firman­syah,” lanjut Nova.

Selain itu, sebutnya, dalam putusan MA No 232 K/TUN/2018 MA juga memenangkan BANI yang diketuai Husseyn Umar. Menkum­ham sendiri berdasarkan putusan tersebut dengan surat keputusan (SK) No AHU-38.AH.01.12 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah mencabut status badan hukum BANI versi Sovereign.

Menurut Nova, jika BANI versi Sovereign masih menggunakan nama BANI, berpotensi menimbulkan kega­duhan dalam dunia usaha.

“Bayangkan kegaduhan yang akan terjadi dalam dunia usaha, seandainya BANI versi Sovereign masih tetap me­ng­gunakan nama BANI, ketika dalam klausul perjanjian kontrak kerja sama, perusahaan menunjuk BANI sebagai lembaga untuk menyelesaikan seng­keta. Nah, ketika terjadi sengketa, akan timbul masalah baru karena ada dua nama BANI,” tuturnya.

“Tapi yang saya heran kenapa nama­nya harus sama dengan lembaga yang telah puluhan tahun eksis dan menye­lesaikan ribuan kasus sengketa,” im­buhnya.

Diakui KADIN

Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui SK Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 No­vember 1977 tentang BANI, telah me­nunjuk BANI yang kini dipimpin Husseyn Umar dalam menyelesaikan sengketa.

Untuk memperkuat hal itu, Kadin juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1507/DP/X/2018 yang ditan­datangani Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani pada 3 Oktober 2018.

Dalam surat edaran itu, Kadin me­nyatakan bahwa BANI (Mampang) didi­rikan oleh Kadin Indonesia melalui SK Kadin No SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 dan susu­nan kepengurusan pertamanya ditetap­kan dengan SK Kadin No SKEP/154/DPH/1977 tertanggal 3 Desember 1977.

“BANI dibentuk oleh Kadin Indonesia yang merupakan suatu organisasi wadah para pengusaha sehingga keber­langsungan objeknya ditetapkan secara demokratis,” demikian bunyi surat edaran itu. Dualisme atau sengketa yang terjadi di tubuh BANI bermula dari didiri­kannya BANI versi Sovereign pada 2016. Sengketa muncul karena versi Sove-reign menggunakan nama BANI. (rm)

()

Baca Juga

Rekomendasi