
Jakarta, (Analisa). Dualisme yang membelit Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berakhir sudah menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari BANI versi Sovereign.
Keputusan penolakan PK bernomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 ini menegaskan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Mampang, Jakarta, sebagai pemegang merek BANI yang sah.
“Dengan adanya putusan penolakan PK tersebut, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktivitasnya, atau berganti nama, karena mereka sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama tersebut,” kata pengamat birokrasi sekaligus Chairman Indonesian Bureaucracy dan Service Watch, Nova Andika, dalam rilis yang dikirimkan ke media, Minggu (6/1).
“Maka hasil putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang memutuskan bahwa BANI yang didirikan Kadin pada 1977 merupakan pemegang merek BANI yang sah tetap berlaku setelah ditolaknya upaya PK Erry Firmansyah,” lanjut Nova.
Selain itu, sebutnya, dalam putusan MA No 232 K/TUN/2018 MA juga memenangkan BANI yang diketuai Husseyn Umar. Menkumham sendiri berdasarkan putusan tersebut dengan surat keputusan (SK) No AHU-38.AH.01.12 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah mencabut status badan hukum BANI versi Sovereign.
Menurut Nova, jika BANI versi Sovereign masih menggunakan nama BANI, berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam dunia usaha.
“Bayangkan kegaduhan yang akan terjadi dalam dunia usaha, seandainya BANI versi Sovereign masih tetap menggunakan nama BANI, ketika dalam klausul perjanjian kontrak kerja sama, perusahaan menunjuk BANI sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa. Nah, ketika terjadi sengketa, akan timbul masalah baru karena ada dua nama BANI,” tuturnya.
“Tapi yang saya heran kenapa namanya harus sama dengan lembaga yang telah puluhan tahun eksis dan menyelesaikan ribuan kasus sengketa,” imbuhnya.
Diakui KADIN
Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui SK Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang BANI, telah menunjuk BANI yang kini dipimpin Husseyn Umar dalam menyelesaikan sengketa.
Untuk memperkuat hal itu, Kadin juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1507/DP/X/2018 yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani pada 3 Oktober 2018.
Dalam surat edaran itu, Kadin menyatakan bahwa BANI (Mampang) didirikan oleh Kadin Indonesia melalui SK Kadin No SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 dan susunan kepengurusan pertamanya ditetapkan dengan SK Kadin No SKEP/154/DPH/1977 tertanggal 3 Desember 1977.
“BANI dibentuk oleh Kadin Indonesia yang merupakan suatu organisasi wadah para pengusaha sehingga keberlangsungan objeknya ditetapkan secara demokratis,” demikian bunyi surat edaran itu. Dualisme atau sengketa yang terjadi di tubuh BANI bermula dari didirikannya BANI versi Sovereign pada 2016. Sengketa muncul karena versi Sove-reign menggunakan nama BANI. (rm)